Jakarta, Tabayuna.com
— Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 Rabu 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.


Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menyatakan bahwa persoalan utama Pasal 48 UU Pesantren bukan hanya frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” yang dinilai melenceng dari amanat Pasal 31 UUD 1945.


Menurutnya, setelah negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, negara tidak dapat diposisikan sekadar sebagai pemberi bantuan, melainkan sebagai pihak yang memikul tanggung jawab konstitusional terhadap pembiayaannya.


Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin mengungkapkan bahwa berdasarkan sejarah pembentukan UU Pesantren, konstruksi awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai pesantren. Namun, keterbatasan skema fiskal pada saat pembahasan undang-undang menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan” sebagai kompromi teknis penganggaran.


"Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Karena itu, frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' telah bergeser dari semangat konstitusi," tegas Gus Rozin.


Majelis Masyayikh menilai penggunaan frasa tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Tidak sedikit pemerintah daerah menempatkan pendanaan pesantren hanya dalam skema hibah yang bersifat insidental, bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan politik anggaran daerah.


Akibatnya, pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan nasional justru tidak memperoleh jaminan pendanaan yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi melahirkan perlakuan yang tidak setara terhadap santri sebagai warga negara dan mereduksi tanggung jawab negara di bidang pendidikan.


Bagi Majelis Masyayikh, perkara ini bukan semata menyangkut anggaran, melainkan menyangkut konsistensi negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Jika pesantren diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka pendanaannya harus diposisikan sebagai kewajiban negara, bukan sekadar bantuan yang bergantung pada kemampuan dan kemauan pemerintah.


Jakarta, Tabayuna.com
– Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan sebagai Pihak Terkait pada persidangan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin atau akrab disapa Gus Rozin menyatakan bahwa persoalan utama dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan semata-mata terletak pada frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara", melainkan pada penggunaan frasa "membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren" yang dinilai telah menggeser tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.

"Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi," tegas Gus Rozin dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Majelis Masyayikh menjelaskan bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pesantren secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kedudukan tersebut, pesantren tidak dapat diperlakukan berbeda dari lembaga pendidikan lainnya dalam hal tanggung jawab pembiayaan oleh negara.

Menurut Majelis Masyayikh, Pasal 31 UUD 1945 harus dibaca secara utuh. Konstitusi tidak hanya mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh tujuan tersebut selama ini menjadi karakter utama pendidikan pesantren.

Dalam keterangannya, Majelis Masyayikh juga mengungkap sejarah pembentukan norma Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan original intent pembentukannya, rumusan awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Namun, dalam proses legislasi, keterbatasan konstruksi fiskal dan mekanisme penganggaran saat itu menyebabkan digunakan frasa "membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren".

Karena itu, Majelis Masyayikh berpandangan bahwa penggunaan kata "membantu" tidak pernah dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan sekadar penyesuaian terhadap model penganggaran yang tersedia pada saat pembahasan undang-undang.

Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Majelis Masyayikh menilai frasa "membantu" dan frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" telah menimbulkan persoalan konstitusional dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam banyak kasus, pemerintah daerah menafsirkan norma tersebut sebagai dasar untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi pesantren atau hanya menempatkannya dalam skema hibah yang bersifat insidental dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Akibatnya, pendanaan pesantren tidak memiliki kepastian dan keberlanjutan.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus perlakuan yang tidak setara antara santri pesantren dan peserta didik pada lembaga pendidikan umum. Padahal, keduanya sama-sama merupakan warga negara yang menjalankan hak konstitusional di bidang pendidikan.

"Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara," ujar Abdul Ghofarrozin.

Paradoks dalam Sistem Pendidikan Nasional

Secara substantif, argumentasi Majelis Masyayikh menghadirkan kritik mendasar terhadap konstruksi pendanaan pendidikan nasional saat ini. Negara menempatkan pembiayaan sekolah umum sebagai kewajiban konstitusional, sementara pendanaan pesantren masih diposisikan sebagai bantuan yang dapat diberikan ataupun tidak diberikan.

Paradoks tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional. Terlebih, pesantren telah diakui secara yuridis melalui UU Pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan secara historis telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dalam perspektif Majelis Masyayikh, keberadaan pesantren tidak hanya menyelenggarakan fungsi pendidikan, tetapi juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. Oleh sebab itu, dukungan pendanaan terhadap pesantren bukan sekadar kebijakan afirmatif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan keberlangsungan pendidikan nasional yang berkeadilan.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh meminta agar frasa "membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren" dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren dimaknai secara konstitusional sebagai kewajiban negara untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Dengan demikian, pesantren memperoleh jaminan pendanaan yang berkelanjutan dan setara dengan lembaga pendidikan lainnya dalam kerangka amanat Pasal 31 UUD 1945. (TB33).


Jakarta, Tabayuna.com
— Perdebatan mengenai pendanaan pesantren kembali mengemuka dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren karena pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.


Majelis Masyayikh berpandangan bahwa persoalan mendasar dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan hanya terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, tetapi juga pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Menurut lembaga yang bertugas menjamin mutu pendidikan pesantren tersebut, penggunaan kata “membantu” telah menggeser posisi negara dari pihak yang berkewajiban menjadi sekadar pemberi bantuan.


Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menjelaskan bahwa sejak negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui UU Pesantren, maka seluruh konsekuensi konstitusional di bidang pendidikan juga harus berlaku terhadap pesantren.


“Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya,” ujar Abdul Ghofarrozin dalam keterangannya di hadapan Mahkamah Konstitusi.


Pandangan tersebut berangkat dari pembacaan menyeluruh terhadap Pasal 31 UUD 1945. Menurut Majelis Masyayikh, konstitusi tidak hanya mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga mengembangkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Dalam perspektif itu, pesantren justru menjadi salah satu institusi pendidikan yang paling dekat dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dirumuskan oleh konstitusi. Sejak awal berdirinya, pesantren menempatkan pembinaan keimanan, pembentukan karakter, pengembangan akhlak, serta penguasaan ilmu pengetahuan sebagai fondasi utama pendidikan.


Karena itu, menurut Majelis Masyayikh, tidak terdapat alasan konstitusional untuk menempatkan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara.


Antara Rekognisi dan Kewajiban Negara


Secara historis, pesantren memang lahir, tumbuh, dan berkembang dari masyarakat. Karakter tersebut kemudian diakui dalam UU Pesantren yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu sumber pendanaan pesantren.


Namun, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa pengakuan terhadap partisipasi masyarakat tidak boleh ditafsirkan sebagai pelepasan tanggung jawab negara.


Menurut lembaga tersebut, partisipasi masyarakat dan kewajiban negara merupakan dua instrumen yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Negara tetap memikul tanggung jawab utama karena pesantren telah diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.


Dalam argumentasi yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh bahkan mengungkap sejarah pembentukan Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan pengalaman langsung para perumus undang-undang, konstruksi awal yang diperjuangkan sebenarnya adalah negara wajib membiayai pesantren.


Akan tetapi, karena pada saat itu skema penganggaran yang tersedia masih bertumpu pada mekanisme hibah, maka digunakanlah frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Dengan kata lain, penggunaan kata “membantu” bukanlah pilihan ideologis ataupun konstitusional, melainkan kompromi teknis dalam sistem fiskal yang berlaku saat pembahasan undang-undang.


“Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945 sehingga frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Abdul Ghofarrozin.


Menyoal Ketidakadilan Konstitusional


Argumentasi Majelis Masyayikh tidak berhenti pada persoalan semantik kata “membantu”. Lembaga tersebut menilai penggunaan frasa tersebut telah menimbulkan dampak nyata berupa ketidakpastian hukum dan ketidakadilan konstitusional.


Dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah menafsirkan ketentuan tersebut sebagai dasar bahwa pendanaan pesantren bersifat opsional. Akibatnya, dukungan anggaran terhadap pesantren sering kali hanya diberikan melalui skema hibah yang tidak tetap, berbasis proposal, bergantung pada kemampuan fiskal daerah, bahkan tidak jarang dihapus sama sekali dari APBD.


Kondisi tersebut menciptakan situasi yang paradoksal. Di satu sisi, negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Namun di sisi lain, negara tidak memberikan jaminan pendanaan yang setara sebagaimana diberikan kepada institusi pendidikan lainnya.


Dalam perspektif hukum tata negara, keadaan ini berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara (unequal treatment) terhadap santri sebagai warga negara. Padahal Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif.


Apabila sekolah umum memperoleh jaminan pembiayaan sebagai bagian dari kewajiban negara, sementara pesantren hanya memperoleh kemungkinan bantuan berdasarkan kemampuan dan kebijakan pemerintah, maka muncul disparitas perlakuan terhadap dua institusi yang sama-sama menjalankan fungsi pendidikan nasional.



Menempatkan Pesantren dalam Arsitektur Konstitusi

Bagi Majelis Masyayikh, pokok persoalan perkara ini sesungguhnya bukan semata-mata mengenai anggaran, melainkan mengenai bagaimana konstitusi memandang kedudukan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.


Apabila pesantren diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka konsekuensinya negara harus menempatkan pendanaan pesantren sebagai kewajiban konstitusional, bukan sekadar kebijakan afirmatif yang dapat diberikan atau tidak diberikan.


Pandangan ini sekaligus menegaskan bahwa penguatan pesantren tidak boleh diposisikan sebagai bentuk belas kasihan negara kepada lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Sebaliknya, dukungan pembiayaan merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.


Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh berharap penafsiran terhadap Pasal 48 UU Pesantren dapat dikembalikan pada semangat asli UUD 1945, yakni negara hadir sebagai penanggung jawab utama pendidikan nasional, termasuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren.


Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 pun tidak lagi sekadar menguji satu pasal dalam UU Pesantren. Lebih dari itu, perkara ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali posisi pesantren dalam arsitektur konstitusi Indonesia: apakah pesantren benar-benar dipandang setara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, atau masih ditempatkan sebagai entitas pendidikan yang sekadar layak untuk “dibantu”. (*)


Temanggung, Tabayuna.com
– Kegiatan walking tour Mlaku Lampah kembali diselenggarakan dengan mengusung tema "Jejak Rasa Dari Ladang" pada 30 Mei 2026. Bertempat di Dusun Ngadiprono, Desa Ngadimulyo, Kabupaten Temanggung, kegiatan ini berhasil menghadirkan pengalaman edukatif bagi peserta untuk mengenal lebih dekat perjalanan pangan lokal, mulai dari sumber produksinya hingga menjadi hidangan yang tersaji di meja makan.

 

Selama kegiatan berlangsung, peserta diajak menyusuri berbagai titik di Dusun Ngadiprono untuk melihat kehidupan masyarakat desa yang masih erat dengan aktivitas pertanian dan pengelolaan sumber daya lokal. Tidak hanya berjalan kaki menikmati suasana pedesaan, peserta juga berkesempatan berinteraksi langsung dengan warga setempat yang berbagi cerita mengenai proses pengolahan bahan pangan serta nilai-nilai yang terkandung di balik tradisi pangan lokal.

 

Salah satu rangkaian kegiatan yang menarik perhatian peserta adalah sesi praktik pembuatan hidangan berbahan dasar hasil pertanian lokal. Melalui aktivitas tersebut, peserta dapat memahami secara langsung keterhubungan antara petani, lingkungan, dan makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Pengalaman ini menjadi bentuk pembelajaran yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga partisipatif dan kontekstual.

 


Koordinator kegiatan Mlaku Lampah menyampaikan bahwa tema "Jejak Rasa Dari Ladang" dipilih untuk mengajak masyarakat melihat makanan dari perspektif yang lebih luas. Makanan tidak hanya dipandang sebagai produk konsumsi, melainkan sebagai hasil dari proses panjang yang melibatkan kerja masyarakat, kondisi lingkungan, serta pengetahuan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi.

 

Selain memperoleh pengalaman belajar secara langsung, peserta juga menerima suvenir khas kegiatan, dokumentasi perjalanan, serta hidangan yang diolah bersama selama kegiatan berlangsung. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam setiap sesi diskusi dan interaksi dengan warga setempat.

 

Melalui penyelenggaraan Mlaku Lampah, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mengenal potensi lokal Dusun Ngadiprono dan memahami pentingnya menjaga keberlanjutan sistem pangan berbasis komunitas. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pengembangan pariwisata berbasis masyarakat yang mengedepankan aspek edukasi, pelestarian budaya, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

 

Perlu diketahui, Mlaku Lampah merupakan program walking tour edukatif yang mengajak peserta untuk belajar langsung dari komunitas melalui pengalaman berjalan kaki. Setiap kegiatan dirancang untuk mempertemukan peserta dengan berbagai praktik sosial, budaya, lingkungan, dan ekonomi lokal yang berkembang di masyarakat sehingga tercipta pengalaman belajar yang lebih bermakna dan partisipatif.

 

Mlaku Lampah akan terus berupaya menghadirkan ruang belajar yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai praktik baik yang berkembang di tingkat komunitas. Dengan berjalan bersama, peserta tidak hanya memperoleh pengalaman baru, tetapi juga membangun pemahaman yang lebih mendalam mengenai hubungan antara manusia, lingkungan, dan budaya lokal. (*)