TEMANGGUNG, Tabayuna.com
– Program Studi (Prodi) S2/Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) Program Pascasarjana Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung sukses menjalani proses Asesmen Lapangan (AL) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Kegiatan penjaminan mutu eksternal ini berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis, 17-18 Juni 2026.


Acara penutupan yang khidmat ini dihadiri langsung oleh Tim Asesor BAN-PT, jajaran pimpinan Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) INISNU, Rektorat, dosen, serta segenap civitas akademika institusi setempat. Dalam momen penutupan tersebut, Tim Asesor memberikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting untuk arah pengembangan prodi ke depan.


Rektor INISNU Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., mengucapkan banyak terima kasih kepada kedua asesor yang mengawal dan membimbing selama proses AL. “Kami akan terus berkomitmen meningkatkan mutu, utamanya menindaklanjuti rekomendasi selama proses AL Prodi Magister HKI ini,” kata Ibda.


Asesor I, Prof. Dr. H. Wahyu Ramdani, M.Si., menekankan bahwa prinsip utama dari akreditasi saat ini bergeser dari sekadar administratif menjadi pembuktian riil di lapangan.


"Prinsip akreditasi itu dari ada menjadi terbukti. Terbukti itu tidak hanya sekadar dokumen di atas kertas, tetapi harus berdampak secara terukur bagi institusi dan masyarakat," tegasnya.


Terdapat empat poin besar yang menjadi sorotan Rekomendasi Asesor I untuk peningkatan mutu Prodi S2 HKI. 


Pertama, Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS): VMTS S2 HKI dinilai sudah memenuhi unsur scientific vision, selaras dengan Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan Perguruan Tinggi (PT), terukur, relevan, serta memiliki keunikan. Namun, asesor merekomendasikan agar scientific vision tersebut diperjelas implementasinya sehingga benar-benar menjadi kompas pengembangan ilmu yang diturunkan ke dalam program Tridharma Perguruan Tinggi.


Kedua, tata kelola (governance). Asesor mengingatkan pentingnya penguatan evidence-based government. Di samping structural leader (Rektor, Dekan, Kaprodi) yang bertugas mendukung sistem, prodi harus melahirkan scientific leader yang diakui kepakarannya. Selain itu, setiap kemitraan harus berdampak nyata. Sebagai contoh, kerja sama dengan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) harus diwujudkan dalam bentuk joint research dan kegiatan lain yang terukur.


Ketiga, kemahasiswaan. Strategi Promosi Mahasiswa Baru (PMB) perlu dikembangkan secara segmentatif, baik dari segi proposal hingga model perkuliahannya. Asesor menyarankan digitalisasi marketing, mengingat calon mahasiswa saat ini lebih memercayai konten digital dibanding brosur fisik. Di samping itu, penajaman branding keilmuan prodi mutlak diperlukan.


Keempat, Sumber Daya Manusia (SDM). Jumlah dosen saat ini dinilai sudah cukup. Asesor merekomendasikan untuk mempertahankan 7 dosen yang terdata di PDDIKTI, kecuali jika kelak ada minimal 5 dosen yang sudah mencapai jabatan fungsional Lektor Kepala dan Profesor.


Senada dengan hal tersebut, Asesor II Prof. Dr. H. M. Nurul Irfan, M.Ag., memberikan tamsil bahwa Prodi S2 HKI INISNU Temanggung saat ini berada pada fase awal pertumbuhan yang menjanjikan.


"Prodi ini ibarat bayi yang baru lahir, tentu tidak bisa langsung dipaksa berlari. Butuh proses dan tahapan yang matang," ujarnya.


Sebagai langkah strategis ke depan, Asesor II menekankan bahwa aspek SDM harus terus dikuatkan secara internal. Rekomendasi utama yang diberikan adalah mendorong para dosen untuk aktif mengurus kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) demi mendongkrak status dan mutu akademik program studi secara berkelanjutan.


Dengan berakhirnya Asesmen Lapangan ini, seluruh civitas akademika INISNU Temanggung berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tim asesor demi mewujudkan prodi magister yang unggul, kompetitif, dan berbasis pada nilai-nilai lokal serta kemanfaatan yang luas. (*)


TEMANGGUNG, Tabayuna.com
– Program Studi (Prodi) S2 / Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) Program Pascasarjana Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung menjalani proses Asesmen Lapangan (AL) pada Rabu, 17 Juni 2026 yang akan berakhir Kamis 18 Juni 2026. Kegiatan penjaminan mutu eksternal ini dihadiri langsung oleh Tim Asesor, jajaran pimpinan Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) INISNU, Rektorat, dosen, serta segenap civitas akademika institusi setempat.


Dalam sambutannya, Asesor I, Prof. Dr. H. Wahyu Ramdani, M.Si., menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap perkembangan nyata dan kontribusi strategis yang telah ditunjukkan oleh INISNU Temanggung di tengah masyarakat. Menurutnya, keunggulan sebuah program studi pascasarjana tidak sekadar diukur dari kelengkapan dokumen administratif, melainkan dari dampak riil yang dirasakan oleh publik.


Menurutnya, keunggulan sebuah institusi itu tercermin dari rekognisi dan kebermanfaatannya bagi umat. “Jadi, pekerjaan rumah INISNU, bahwa nilai 'unggul' itu tidak hanya tampak di atas kertas secara administratif, melainkan juga benar-benar telah melekat dan hidup di hati masyarakat," ujar Prof. Wahyu Ramdani dalam pembukaan.


Pelaksanaan Asesmen Lapangan ini menjadi momentum krusial bagi Prodi S2 HKI untuk memotret capaian mutu akademik. Rektor INISNU Temanggung, Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., memaparkan secara komprehensif profil, visi pendidikan-pengajaran bertaraf internasional, serta produktivitas riset dan publikasi ilmiah para Dosen Tetap Program Studi (DTPS) yang sangat kompetitif dalam beberapa tahun terakhir.


Senada dengan Rektor, Ketua Dewan Pengurus BPP INISNU Temanggung, Drs. H. Nur Makhsun, M.S.I., yang diwakilkan Plt Ketua YAPTINU, N.Bagus Pinuntun, S.Sos., M.M., menegaskan komitmen penuh pihak yayasan dan badan penyelenggara dalam mendukung sarana-prasarana, penguatan sumber daya manusia (SDM) lewat akselerasi jumlah doktor, serta pengembangan jejaring kemitraan strategis, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.


Capaian prodi pascasarjana ini juga didukung oleh prestasi kelembagaan INISNU yang diakui secara nasional, di antaranya sebagai Juara I Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) oleh BPJPH Kemenag RI, serta dinobatkan sebagai Kampus Penggerak Pencegahan Perkawinan Anak dan Penurunan Stunting oleh Kemenko PMK dan BKKBN RI.


Proses asesmen yang berlangsung dinamis dan khidmat ini diharapkan mampu membuahkan hasil terbaik yang semakin mengukuhkan posisi S2 Hukum Keluarga Islam INISNU Temanggung sebagai pusat keunggulan (center of excellence) akademik berbasis kemaslahatan keluarga dan umat.


Dalam kesempatan itu, turut hadir asesor II Dr. H. M. Nurul Irfan, M.Ag., para Wakil Rektor INISNU, Direktur Program Pascasarjana, Kaprodi Magister HKI, dosen, mahasiswa, mitra, dan tim akreditasi. (*)


Yogyakarta, Tabayuna.com
– Karya akademik berjudul Ushul Fikih Kontemporer: Epistemologi, Metodologi, dan Transformasi Hukum Islam di Era Modern yang turut ditulis oleh tim penulis, salah satunya Direktur Program Pascasarjana INISNU Temanggung, Dr. Muhammad Syakur, S.Sy., M.H., resmi diluncurkan dalam rangkaian acara pelepasan Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A., pada Rabu (10/6/2026). 


Peluncuran buku tersebut berlangsung di Ruang Technoclass Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Acara ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi panjang Prof. Syamsul Anwar dalam dunia akademik sekaligus apresiasi terhadap kontribusi ilmiah para penulis yang terlibat dalam penyusunan buku tersebut. 


Dr. Muhammad Syakur menjadi salah satu penulis dalam buku bunga rampai yang menghimpun gagasan para akademisi dan pakar hukum Islam. Selain dirinya, buku ini juga ditulis oleh Prof. Dr. Syamsul Anwar, Dr. Ocktoberrinsyah, Agus Moh. Najib, Dr. Ali Sodiqin, Moh. Tamtowi, dan sejumlah akademisi lainnya. Buku setebal 351 halaman tersebut diterbitkan oleh Lembaga Kajian Dialektika pada Mei 2026. 


Dalam undangan resmi yang diterbitkan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Dr. Muhammad Syakur diundang secara khusus sebagai salah satu penulis untuk menghadiri acara peluncuran buku tersebut yang dirangkaikan dengan agenda purnatugas Prof. Syamsul Anwar. 


Buku Ushul Fikih Kontemporer menawarkan pembacaan baru terhadap perkembangan ushul fikih di tengah tantangan era modern. Karya ini mengulas transformasi metodologi hukum Islam dari pendekatan klasik menuju pendekatan yang lebih dinamis, kolektif, dan interdisipliner. Selain membahas aspek epistemologis dan metodologis, buku ini juga menyoroti relevansi ushul fikih dalam isu legislasi nasional, kewarganegaraan, kebijakan publik, hak asasi manusia, toleransi beragama, hingga keadilan bagi kelompok disabilitas. 


Menurut Dr. Muhammad Syakur, keterlibatannya dalam buku tersebut menjadi bagian dari ikhtiar akademik untuk terus mengembangkan kajian hukum Islam yang responsif terhadap perkembangan zaman. Kehadiran buku ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan ushul fikih sekaligus menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat luas. 


Rektorat dan sivitas akademika INISNU Temanggung menyambut positif peluncuran buku tersebut. Keterlibatan Direktur Pascasarjana INISNU Temanggung sebagai salah satu kontributor menunjukkan komitmen kampus dalam memperkuat budaya akademik, publikasi ilmiah, dan kontribusi pemikiran bagi pengembangan studi Islam kontemporer di tingkat nasional. 


Peluncuran buku ini menjadi momentum penting yang menandai estafet keilmuan dari Prof. Syamsul Anwar kepada generasi akademisi berikutnya. Melalui karya kolaboratif tersebut, semangat pengembangan hukum Islam yang moderat, humanis, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern diharapkan terus tumbuh dan berkembang. (*)


Jakarta, Tabayuna.com
— Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 Rabu 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.


Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menyatakan bahwa persoalan utama Pasal 48 UU Pesantren bukan hanya frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” yang dinilai melenceng dari amanat Pasal 31 UUD 1945.


Menurutnya, setelah negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, negara tidak dapat diposisikan sekadar sebagai pemberi bantuan, melainkan sebagai pihak yang memikul tanggung jawab konstitusional terhadap pembiayaannya.


Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin mengungkapkan bahwa berdasarkan sejarah pembentukan UU Pesantren, konstruksi awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai pesantren. Namun, keterbatasan skema fiskal pada saat pembahasan undang-undang menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan” sebagai kompromi teknis penganggaran.


"Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Karena itu, frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' telah bergeser dari semangat konstitusi," tegas Gus Rozin.


Majelis Masyayikh menilai penggunaan frasa tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Tidak sedikit pemerintah daerah menempatkan pendanaan pesantren hanya dalam skema hibah yang bersifat insidental, bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan politik anggaran daerah.


Akibatnya, pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan nasional justru tidak memperoleh jaminan pendanaan yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi melahirkan perlakuan yang tidak setara terhadap santri sebagai warga negara dan mereduksi tanggung jawab negara di bidang pendidikan.


Bagi Majelis Masyayikh, perkara ini bukan semata menyangkut anggaran, melainkan menyangkut konsistensi negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Jika pesantren diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka pendanaannya harus diposisikan sebagai kewajiban negara, bukan sekadar bantuan yang bergantung pada kemampuan dan kemauan pemerintah.