Press Conference untuk klarifikasi PMI Tuti Tursilawati di Ruang Infomed, Gedung Utama, Kementerian Luar Negeri (30/10/2018). |
Tujuan press conference itu untuk mengklarifikasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atas nama Tuti Tursilawati terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah majikan, Warga Negara Arab Saudi atas nama Suud Malhaq Al Utibi pada tahun 2010, telah menjalani hukuman mati pada hari senin tanggal 29 Oktober 2018 pukul 09.00 pagi waktu setempat di kota Thaif, Arab Saudi.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Lalu Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa kasus Tuti Tursilawati telah mencapai inkracht (berketetapan hukum) atau ditetapkan oleh pengadilan pada tahun 2011. Pemerintah terus berupaya untuk meringankan hukuman, upaya tersebut antara lain melakukan pendampingan kekonsuleran sejak tahun 2011 - 2018, tiga kali permohonan banding yang terpenuhi oleh pengadilan Arab Saudi di Kota Thaif, dua kali PK (Peninjauan Kembali) dari MA yang terpenuhi 1 kali , Keputusan dari MA, MU, dan Mahkamah Banding Arab Saudi memberikan keputusan yang sama dengan keputusan awal yakni vonis hukuman mati.
"Presiden RI memberikan dua kali surat permohonan kepada Raja Arab Saudi pada tahun 2011 dan 2016. Pemerintah juga melakukan berbagai cara litigasi dan non litigasi dalam hal ini salah satunya memfasilitasi keluarga Tuti Tursilawati untuk melakukan kunjungan ke Arab Saudi," kata Iqbal seperti dilansir dari laman resmi BNP2TKI.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bahwa Pemerintah telah memfasilitasi sebanyak 3 kali, yaitu pada tahun 2012, 2015 dan 2018. Serta pada tanggal 4 april 2018 pemerintah terakhir menfasilitasi keluarga Tuti untuk bertemu lembaga pemaafan dan walikota thaif, agar mendapatkan keringanan hukuman. Pada kesempatan tersebut ibu kandung Tuti Tursilawati berbincang dengan Tuti dari hati ke hati, Ibu Tuti mendapatkan informasi yang sebenarnya dari Tuti Tursilawati.
Pertemuan dengan Menlu Arab Saudi pada tanggal 23 oktober 2018, dengan Menlu RI menyinggung persoalan ini kembali. Pemerintah merasa kecewa atas eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi tanpa notifikasi terhadap KBRI Riyadh maupun KJRI Jedah, Kata Iqbal.
Pemerintah Indonesia melayangkan protes dengan mengirimkan surat keberatan kenapa pemerintah Saudi tidak memberitahukan perihal waktu eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati. Menlu mengundang Duta Besar Arab Saudi untuk membicarakan protes pemerintah tersebut pada tanggal 30 Oktober 2018, Tegas Iqbal.
Sekretaris Utama Tatang Budie Utama Razak mengatakan BNP2TKI turut prihatin dan mengucapkan berbela sungkawa terhadap terjadinya eksekusi oleh Tuti Tursilawati. Pada 2011 lalu, Tatang sudah bertemu dengan Tuti Tursilawati di kota Thaif. Banyak hal yang telah dilakukan. Sekian banyak WNI yang sudah bebas dan masih ada sejumlah WNI yang tidak bisa dibebaskan, jangankan Tuti Tursilawati, keluarga Raja Arab Saudi tidak bisa menghindari eksekusi hukuman tersebut.
Keluarga Tuti Tursilawati sudah mengikhlaskan dan menerima walaupun keluarga merasa kaget atas hukuman mati yang telah dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap Tuti Tursilawati padahal tanggal 28 oktober lalu Ibu Tuti Tursilawati melakukan komunikasi dengan Tuti via video call dan Tuti dalam keadaan sehat, dan tanggal 29 oktober KJRI di Jedah menelpon Tuti Tursilawati dan di jawab oleh Tuti dalam keadaan sehat.
Jumlah kunjungan dari tahun 2011 – 2018 ada 47 kunjungan ke penjara, untuk diketahui dari tahun 2011 – 2018 jumlah WNI yang terancam hukuman mati ada sebanyak 103 orang, dan yang berhasil diselamatkan dari hukuman mati ada sebanyak 85 orang, serta ada 5 orang yang di eksekusi mati termasuk Tuti Tursilawati dan masih ada 13 orang yang terancam hukuman mati baik itu di dalam wilayah KJRI Jedah ataupun wilayah KBRI Riyadh.
Migrant Care Anis Hidayah menjelaskan bahwa sebenarnya Pada tanggal 10 oktober yang lalu diperingati hari anti hukuman mati, sedangkan Negara Arab Saudi termasuk ke dalam 23 Negara yang masih menjalankan hukuman mati dari 193 Negara yang masih memberlakukan hukuman mati dan sementara saat ini 170 Negara telah menghapus hukuman mati dari sistem hukum negara tersebut karena tidak efektif, tidak membuat jera terhadap pelaku tindak pidana dan hukuman tersebut merupakan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).
Menurut Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Boby, kondisi kerja di Arab Saudi begitu buruk, hal itu dilandasi sistem notifikasi keluarga yang tinggal di Arab bisa melakukan apa saja, sehingga pemerintah Arab Saudi tidak bisa melakukan intervensi. Hal ini yang membuat Duta Besar Indonesia mengalami salah satu kendala seperti tidak bisa melakukan sikap langsung ke rumah majikan Tuti Tursilawati untuk melakukan penyidikan, karena harus melakukan prosedur seperti mendapatkan izin dari majikan (pemilik rumah) dan didampingi oleh penegak hukum pemerintah.(tb44/Humas/Agrit/Bima).
Tambahkan Komentar