Kadivhumas Polri, Dedi Prasetyo memastikan Polri telah melakukan pemantauan terhadap kegiatan di masjid-masjid terduga terpapar radikalisme. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
Menurut dia, pihaknya juga memberikan edukasi serta pencerahan dalam aktivitas pemantauan dan pemetaan itu. Di sejumlah masjid tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian pun menyosialisasikan tentang bahaya radikalisme.
Dedi mengimbau masyarakat agar menyeleksi paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"TNI-Polri juga melakukan penggalangan pendekatan dengan seluruh tokoh informal untuk memberikan pencerahan tentang bahaya radikalisme," kata dia.
Dedi mengatakan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum bila menemukan bukti dugaan tindak pidana. Dia menegaskan, polisi akan menindak setiap dugaan radikalisme dengan kewenangan yang telah ada lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kalau sudah terbukti dan ada pelanggaran hukum, di situ Polri akan menindak sesuai dengan undang-undang, sudah banyak melakukan penindakan," ucap Dedi.
Sebelumnya BIN mengungkap ada 41 dari 100 masjid di lingkungan kementerian, lembaga serta BUMN yang terindikasi telah terpapar radikalisme.
"Yaitu, 11 masjid kementerian, 11 lembaga, dan 21 masjid BUMN," ujar Staf Khusus Kepala BIN Arief Tugiman, dalam diskusi Peran Ormas Islam dalam NKRI di Kantor Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Jakarta, Sabtu (17/11/2018).
Arief mengatakan terdapat tiga kategori tingkat paparan radikalisme dari 41 masjid tersebut. Pada kategori rendah ada tujuh masjid, 17 masjid masuk kategori sedang dan 17 masjid masuk kategori tinggi.
Selain itu, Arief menjelaskan secara keseluruhan dari hasil pendataan BIN, ada sekitar 500 masjid di seluruh Indonesia yang terindikasi terpapar paham radikal. (tb44/cnn/mts/ain).
Tambahkan Komentar