Oleh Dwiki Maulidditya
Etika Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
dwiki.maulidditya@gmail.com
Dalam Pasal 1 UU RI No 14 tahun 2005, guru harus lah profesional. Guru yang pada dasarnya adalah pendidik, harus profesional baik dalam mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai ataupun mengevaluasi peserta didik demi terciptanya pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Fasli Jalal (2007: 1) mengatakan bahwa pendidikan yang bermutu sangat bergantung pada keberadaan pendidik yang bermutu yakni pendidik yang profesional, sejahtera dan bermantabat. Oleh karena itu keberadaan pendidik yang bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang bermutu.
Dalam hal ini guru adalah kata kuncinya. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, yang segera diikuti dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Guru adalah jabatan profesi sehingga seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Bagaimana caranya untuk menjadi guru yang professional ? Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan, yang terdapat pada Permendiknas No 9 tahun 2010 Pasal 2. Dengan adanya PPG ini diharapkan guru dapat mengikuti tuntutan zaman.
Selanjutnya pada pasal 15 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Yang berarti profesi guru terbuka bagi siapa saja. Karena program Pendidikan Profesi Guru bisa diikuti oleh siapa saja yang sudah menyelesaikan program sarjana (S1). Tetapi dalam hal ini ada pro dan kontranya, apalagi bagi lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang selama ini menyelenggarakan pendidikan guru dengan model bersamaan.
PPG adalah harapan bagi semua pihak demi terciptanya guru yang professional. PPG sendiri adalah suatu sistem yang keberhasilannya sangat tergantung pada berbagai kompenen antara lain: sistem penerimaan peserta didik, kurikulum, pembelajaran, evaluasi, dan penjaminan mutu PPG. Menurut Zamakhsari (2009), Tujuan PPG sendiri adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 yaitu: "mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, akap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab".
Permendikbud no 87 tahun 2013 mengemukakan bahwa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 kependidikan dan S1/ D IV non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dari permasalahan di atas terdapat dua hal pokok yang perlu dianalisis lebih lanjut yakni bagaimana strategi pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme guru serta peran PPG dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia untuk menghadapi tuntutan zaman saat ini. Untuk itu program PPG dirasa penting dikembangkan dan diberdayakan terutama bagi LPTK dalam era MEA ini.
Dengan adanya PPG ini diharapkan guru dapat lebih berkompeten dalam bidangnya dan dapat menyesuaikan keadaan sekarang. Karena dalam segi waktu ini PPG lebih banyak pengorbanan baik materi maupun waktu. Yang jelas program PPG yang diupayakan oleh pemerintah ini akan menghasilkan guru – guru yang professional yang memiliki kompetensi lulusan tinggi, mampu berdaya saing dan dapat mensejahterakan guru.
Sumber :
Fasli Jalal. (2007). Artikel: Sertifikasi Guru untuk Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu. Universitas Negeri Medan
Zamakhsari (2009). Artikel : Pendidikan Profesi Guru : Harapan dan Tantangan. Staf UIN Sunan Kalijaga Psikologi Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010. Diakses dari http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/11/Permen09-2010.pdf pada tanggal 18 Oktober 2018 pukul 20.14 WIB
Peraturan Pemerintah Pendidikan dan Kebudayaan RI No 87 tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru.
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Diakses dari http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/02/uu-nomor-14-tahun-2005-ttg-guru-dan-dosen.pdf pada tanggal 18 Oktober 2018 pukul 21.24 WIB
Etika Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
dwiki.maulidditya@gmail.com
Dalam Pasal 1 UU RI No 14 tahun 2005, guru harus lah profesional. Guru yang pada dasarnya adalah pendidik, harus profesional baik dalam mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai ataupun mengevaluasi peserta didik demi terciptanya pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Fasli Jalal (2007: 1) mengatakan bahwa pendidikan yang bermutu sangat bergantung pada keberadaan pendidik yang bermutu yakni pendidik yang profesional, sejahtera dan bermantabat. Oleh karena itu keberadaan pendidik yang bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang bermutu.
Dalam hal ini guru adalah kata kuncinya. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, yang segera diikuti dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Guru adalah jabatan profesi sehingga seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Bagaimana caranya untuk menjadi guru yang professional ? Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan, yang terdapat pada Permendiknas No 9 tahun 2010 Pasal 2. Dengan adanya PPG ini diharapkan guru dapat mengikuti tuntutan zaman.
Selanjutnya pada pasal 15 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Yang berarti profesi guru terbuka bagi siapa saja. Karena program Pendidikan Profesi Guru bisa diikuti oleh siapa saja yang sudah menyelesaikan program sarjana (S1). Tetapi dalam hal ini ada pro dan kontranya, apalagi bagi lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang selama ini menyelenggarakan pendidikan guru dengan model bersamaan.
PPG adalah harapan bagi semua pihak demi terciptanya guru yang professional. PPG sendiri adalah suatu sistem yang keberhasilannya sangat tergantung pada berbagai kompenen antara lain: sistem penerimaan peserta didik, kurikulum, pembelajaran, evaluasi, dan penjaminan mutu PPG. Menurut Zamakhsari (2009), Tujuan PPG sendiri adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 yaitu: "mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, akap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab".
Permendikbud no 87 tahun 2013 mengemukakan bahwa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 kependidikan dan S1/ D IV non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dari permasalahan di atas terdapat dua hal pokok yang perlu dianalisis lebih lanjut yakni bagaimana strategi pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme guru serta peran PPG dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia untuk menghadapi tuntutan zaman saat ini. Untuk itu program PPG dirasa penting dikembangkan dan diberdayakan terutama bagi LPTK dalam era MEA ini.
Dengan adanya PPG ini diharapkan guru dapat lebih berkompeten dalam bidangnya dan dapat menyesuaikan keadaan sekarang. Karena dalam segi waktu ini PPG lebih banyak pengorbanan baik materi maupun waktu. Yang jelas program PPG yang diupayakan oleh pemerintah ini akan menghasilkan guru – guru yang professional yang memiliki kompetensi lulusan tinggi, mampu berdaya saing dan dapat mensejahterakan guru.
Sumber :
Fasli Jalal. (2007). Artikel: Sertifikasi Guru untuk Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu. Universitas Negeri Medan
Zamakhsari (2009). Artikel : Pendidikan Profesi Guru : Harapan dan Tantangan. Staf UIN Sunan Kalijaga Psikologi Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010. Diakses dari http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/11/Permen09-2010.pdf pada tanggal 18 Oktober 2018 pukul 20.14 WIB
Peraturan Pemerintah Pendidikan dan Kebudayaan RI No 87 tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru.
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Diakses dari http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/02/uu-nomor-14-tahun-2005-ttg-guru-dan-dosen.pdf pada tanggal 18 Oktober 2018 pukul 21.24 WIB
Tambahkan Komentar