Oleh Fika choiri azizah
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah INISNU temanggung
Berdasarkan pasal 1 UU No. 25/1992 yang dimaksud dengan koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan koperasi syariah
merupakan bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan dan kegiatan usahanya
berdasarkan syariah islam, yaitu Al-Quran dan Assunah.
Sejarah perkembangan koperasi sendiri, koperasi dikemukakan pertama kali
oleh Charles Howard di kampung Rochadale, Inggris. Hal itu terjadi pada
pertengahan abad ke-19 sekitar tahun 1844. Koperasi masuk di indonesia sejak
abad ke-20, yang didasari dari usaha kecil yang dilakukan oleh rakyat-rakyat
kecil di tahun 1908. Yang pelopori oleh Dr. Sutomo dengan mendirikan koperasi
Budi Utomo. Sedangkan Koperasi Syariah berdiri sejak menjamurnya pendirian
beberpa Baitul Maal Wat Tamwiil(BMT) pada tahun 1992.
Tujuan dari koperasi syariah yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan
perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Landasan
Hukum Koperasi Syariah di Indonesia tidak memiliki perbedaan dengan koperasi
konvensiaonal yaitu undang-undang N0. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Koperasi syariah memiliki beberapa prinsip dalam menjalankan kegiatannya,
adapun prinsip koperasi syariah. Pertama, kekayaan merupakan amanah dari Allah SWT
dan tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh siapapun secara mutlak. Kedua, setiap
manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut
sesuai dengan ketentuan syariah. Ketiga, setiap manusia berhak dan diberi
kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan
syariah. Keempat, manusia ialah khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi ini.
Kelima, menjujung tinggi keadilan, secara menolak semua yang berhubungan dengan
ribawi dan pemusatan sumber ekonomi pada sekelompok orang.
Adapun produk-produk KJKS(Koperasi Jasa Keuangan Syariah) antara lain,
pertama, simpanan mudharabah. Merupakan simpanan yang dilakukan oleh pemilik
dana/anggota (shahibul maal), yang kemudian akan memperoleh bagi hasil sesuai
dengan kesepakatan, berdasarkan presentase pendapatan (nisbah). Simpanan ini
ada beberapa jenisnya antara lain, simpanan sukarela dimana simpanan ini dalam
bentuk investasi yang dapat menguntungkan bagi nasabah. Simpanan masa depan, dimana
nasabah mempunyai keinginan bisa mencapai taraf hidup yang lebih baik dengan
rencana matang yang telah disusun. Simpanan sukarela berjangka, sama halnya
dengan simpanan sukarela pada biasanya, namun simpanan ini memberikan kemudahan
berinvestasi dengan hasil yang menarik. Simpanan untuk qurban, dimana simpanan
ini diperuntukan untuk qurban. Simpanan simpelpres(simpanan pelajar prestasi),
simpanan ini dapat membantu dalam merencanakan pendidikan dengan program
investasi. Simpanan haji mabrur, dengan simpanan ini bisa memudahkan kita dalam
merencanakan niat suci kita untuk menunaikan ibadah haji.
Kedua, pembiayaan. Adapun pembiayaan adalah suatu kegiatan kperasi jasa
keuangan syariah dalam hal menyalurkan dana kepada masyarkat melalui pinjaman
untuk keperluan menjalankan usaha yang ditekuni oleh nasabah/anggota sesuai
dengan prosedur mauoun ketentuan yang berlaku serta kesepakatan bersama. Dalam
pembiayaan terdapat beberapa macam, yaitu. Mudharabah, musyarakah, bai bitsman
ajil, murabahah, qardhul hasan, dan ijarah.
Maka dari itu koperasi syariah sangat berperan dalam pertumbuhan
perekonomian, karena bisa kita pahami bahwa tujuan koperasi syariah adalah
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pada
dasarnya koperasi syariah menjalankan prinsip kerjasama, gotong-royong dan
demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan umum.
Koperasi syariah mempunyai peran dalam menjalankan roda kegiatan untuk
anggotanya. Adapun peran koperasi syariah adalah pertama, membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan anggota dan masyarakat pada umumnya. Ketika
kita sudah memiliki suatu potensi maka kita juga harus mengembangkan semua agar
apa yang sudah kita bangun tetap berdiri kokoh. Kedua, memperkuat kualitas
sumber daya manusia disetiap anggota. Suatu lembaga jika tidak ada SDM yang
cukup tidak akan bisa berhasil. Namun jika sudah ada SDM namun tidak diperkuat
juga akan sama saja. Ketiga, membangun dan mengembangkan potensi dan kemapuan
anggota. Keempat, memperkuat kualitas sumber daya manusia dari anggota. Kelima,
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional. Keenam,
sebagai mediator antara menyandang dana dengan pengguna dana. Ketujuh,
menguatkan kelompok-kelompok anggota. Mengembangkan dan memperluas kesempatan
kerja.
Tambahkan Komentar