Oleh : Ulul Azmi
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah Semester V INISNU Temanggung
Industri rumah tangga atau Home Industry merupakan sistem produksi
yang menghasilkan nilai tambah yang dilakukan di lokasi rumah perorangan bukan
di suatu pabrik. Industri rumahan juga termasuk usaha mikro berdasarkan skala
usahanya, umumnya industri rumahan tergolong ke dalam sektor informal yang berkaitan
dengan dengan sumber daya setempat, baik dari tenaga kerjanya maupun dari bahan
baku utamanya. Biasanya industri rumah tangga bergerak dalam skala kecil, tenaga
kerja yang bukan professional, modal usaha yang kecil dan milik sendiri.
Menurut Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian. Industri diartikan sebagai kegiatan
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau
barang jadi menjadi barang dengan nilai tinggi untuk pengunaannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Dilihat dari segi jumlah
tenaga kerja yang dimiliki, maka yang dimaksud dengan industri rumah tangga
adalah industri yang memiliki tenaga kerja kurang dari 5 orang.
Sedangkan dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan
menengah. Usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau
badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur
dalam undang-undang. Sedangkan usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang tersebut.
Pemberdayaan Industri Rumah Tangga
Dalam pemberdayaannya industri
rumah tangga mengikuti Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 20 tahun
2008 tentang usaah mikro, kecil dan menegah. Alasan menggunakan
perundang-undangan tersebut karena Industri rumah tangga termasuk kedalam
golongan industri dalam usaha mikro sekaligus usaha kecil. Isi dari udang
undang tersebut adalah memuat tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan
pemberdayaan, kriteria, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan
dan penjaminan, kemitraan, dan koordinasi pemberdayaan, sanksi administratif
dan ketentuan pidana. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa tujuan adanya
undang undang ini untuk pemberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah dan
diharapkan usaha tersebut mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang
tangguh dan mandiri.
Tujuan dan Manfaat Industri Rumah
Tangga
Industri Rumah Tannga tergolong
sektor informal yang berproduksi secara unik, yang selalu berkaitan dengan
kearifan lokal, sumber daya setempat dan mengedepankan buatan tangan. Industri rumah
tangga bergerak dalam skala kecil, baik dilihat dari jumlah tenaga kerjanya,
jumlah produksinya, maupun jumlah modal yang dibutuhkan.
Pada umumnya industri rumah tangga
tenaga kerjanya berbasis rumahan yaitu masih ada hubungan kekerabatan ataupun
tetangga sekitarnya yang menjadi karyawan. Meskipun industri rumah tangga
sendiri berskala kecil namun kegiatan ekonomi ini secara tidak langsung membuka
lapangan pekerjaan untuk sanak saudara ataupun tetangganya. Dengan begitu, industri
rumah tangga ini dapat membantu program pemerintah dalam mengurangi
pengangguran, dan secara otomatis akan menurunkan jumlah penduduk miskin. Serta
juga bisa mengatasi masalah keuangan dalam keluarga akibat bertambahnya anggota
keluarga serta kebutuhan yang semakin meningkat.
Industry rumah tangga berkaitan
dengan kearifan lokal karena biasanya bahan baku utama dalam industri rumah
tangga berasal dari sekitar daerah industi tersebut. Sumber daya yang ada dapat
dimanfaatkan dan digunakan secara maksimal atau sesuai dengan kebutuhan pasar
dengan pertimbangan tidak memanfaatkan sumber daya secara brutal tanpa ada
pembaharuan.
Selain itu dalam industri rumah
tangga juga bertujuan untuk memanfaatkan waktu luang, biasanya orang orang yang
menjadi ibu rumah tangga dalam artian hanya dirumah saja, bisa mengisi waktu
luang dengan ikut bekerja atau menjadi pelaku industri rumah tangga ini. Karena
dalam memulai usaha industri rumah tangga modal yang digunakan masih berskala
kecil dan bisa menggunakan modal pribadi, sehingga meskipun menjadi seorang ibu
rumah tangga mereka tetap produktif dalam perkembangan perekonomian. Selain itu
karena dalam inustri rumah tangga segi pemasarannya sangat sederhana yaitu dengan
cara menitipkan barang hasil produksinya pada warung atau toko-toko dan
swalayan terdekat yang terdapat di sekitar tempat usaha mereka. Bahkan apabila
usahanya rumahan tersebut berkembang dengan baik, cangkupan pasarannya bisa lebih
luas lagi merambah keluar dari zona wilayahnya.
Tambahkan Komentar