Oleh : Ulul Azmi

Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah Semester V INISNU Temanggung 

Industri rumah tangga atau Home Industry merupakan sistem produksi yang menghasilkan nilai tambah yang dilakukan di lokasi rumah perorangan bukan di suatu pabrik. Industri rumahan juga termasuk usaha mikro berdasarkan skala usahanya, umumnya industri rumahan tergolong ke dalam sektor informal yang berkaitan dengan dengan sumber daya setempat, baik dari tenaga kerjanya maupun dari bahan baku utamanya. Biasanya industri rumah tangga bergerak dalam skala kecil, tenaga kerja yang bukan professional, modal usaha yang kecil dan milik sendiri.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian. Industri diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai tinggi untuk pengunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Dilihat dari segi jumlah tenaga kerja yang dimiliki, maka yang dimaksud dengan industri rumah tangga adalah industri yang memiliki tenaga kerja kurang dari 5 orang.

Sedangkan dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. Usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sedangkan usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Pemberdayaan Industri Rumah Tangga

Dalam pemberdayaannya industri rumah tangga mengikuti Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 tentang usaah mikro, kecil dan menegah. Alasan menggunakan perundang-undangan tersebut karena Industri rumah tangga termasuk kedalam golongan industri dalam usaha mikro sekaligus usaha kecil. Isi dari udang undang tersebut adalah memuat tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan pemberdayaan, kriteria, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, dan koordinasi pemberdayaan, sanksi administratif dan ketentuan pidana. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa tujuan adanya undang undang ini untuk pemberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah dan diharapkan usaha tersebut mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Tujuan dan Manfaat Industri Rumah Tangga

Industri Rumah Tannga tergolong sektor informal yang berproduksi secara unik, yang selalu berkaitan dengan kearifan lokal, sumber daya setempat dan mengedepankan buatan tangan. Industri rumah tangga bergerak dalam skala kecil, baik dilihat dari jumlah tenaga kerjanya, jumlah produksinya, maupun jumlah modal yang dibutuhkan.

Pada umumnya industri rumah tangga tenaga kerjanya berbasis rumahan yaitu masih ada hubungan kekerabatan ataupun tetangga sekitarnya yang menjadi karyawan. Meskipun industri rumah tangga sendiri berskala kecil namun kegiatan ekonomi ini secara tidak langsung membuka lapangan pekerjaan untuk sanak saudara ataupun tetangganya. Dengan begitu, industri rumah tangga ini dapat membantu program pemerintah dalam mengurangi pengangguran, dan secara otomatis akan menurunkan jumlah penduduk miskin. Serta juga bisa mengatasi masalah keuangan dalam keluarga akibat bertambahnya anggota keluarga serta kebutuhan yang semakin meningkat.

Industry rumah tangga berkaitan dengan kearifan lokal karena biasanya bahan baku utama dalam industri rumah tangga berasal dari sekitar daerah industi tersebut. Sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan dan digunakan secara maksimal atau sesuai dengan kebutuhan pasar dengan pertimbangan tidak memanfaatkan sumber daya secara brutal tanpa ada pembaharuan.

Selain itu dalam industri rumah tangga juga bertujuan untuk memanfaatkan waktu luang, biasanya orang orang yang menjadi ibu rumah tangga dalam artian hanya dirumah saja, bisa mengisi waktu luang dengan ikut bekerja atau menjadi pelaku industri rumah tangga ini. Karena dalam memulai usaha industri rumah tangga modal yang digunakan masih berskala kecil dan bisa menggunakan modal pribadi, sehingga meskipun menjadi seorang ibu rumah tangga mereka tetap produktif dalam perkembangan perekonomian. Selain itu karena dalam inustri rumah tangga segi pemasarannya sangat sederhana yaitu dengan cara menitipkan barang hasil produksinya pada warung atau toko-toko dan swalayan terdekat yang terdapat di sekitar tempat usaha mereka. Bahkan apabila usahanya rumahan tersebut berkembang dengan baik, cangkupan pasarannya bisa lebih luas lagi merambah keluar dari zona wilayahnya.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar