Mahasiswi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung
Aset (harta) adalah segala sesuatu yang digunakan secara sah menurut hukum Islam dan merupakan urat nadi aktivitas ekonomi. Pada hakekatnya, harta Islam adalah milik Allah. Tetapi karena Allah telah memberikan kekuasaan kepada manusia atas harta, maka memperoleh harta seseorang sama dengan kegiatan pengembangan harta atau kegiatan pemanfaatan harta benda, dan jika seseorang memiliki harta, maka hakekat kepemilikan hanyalah menggunakan dan mengikat harta itu. Secara hukum, Shala’ tidak pernah bisa dikontrol secara bebas. Pekerjaan merupakan salah satu faktor utama yang memungkinkan orang memiliki kekayaan dan harta benda. Oleh karena itu, kebutuhan manusia untuk terpenuhinya kebutuhannya merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan darinya.
Islam masih mengakui hak milik individu, tetapi tidak memberikan hak mutlak kepada orang atau melarang individu memiliki properti. Karena ekonomi Islam ada sebagai ekonomi di dalam ekonomi ini. Pada hakikatnya, secara etimologis, harta adalah segala sesuatu yang diperoleh manusia dan dicari baik berupa benda maupun benda material seperti tumbuh-tumbuhan, emas, perak, binatang, dsb.
Milik manusia
1. Harta adalah perhiasan kehidupan manusia, yang merupakan keinginan dan kebutuhan manusia; Untuk harta kekayaan, keinginan untuk memiliki adalah keinginan dasar, seperti keinginan untuk kesenangan dan untuk anak-anak dan keturunan.
2. Dari alam, kekayaan sebagai misi yang langsung diberikan kepada manusia oleh Tuhan dapat membawa kebaikan bagi manusia jika dia menggunakannya sesuai dengan perintahnya, tetapi jika dia tidak memperhatikan perintah Tuhan, dia akan dapat berbuat baik padanya.
Harta Secara etimologis, kata Property berasal dari bahasa Arab al-biling yang berarti milik, dan dapat juga berarti sesuatu yang dimiliki (harta). Ketika sebuah objek yang didedikasikan untuk seseorang benar-benar di bawah kendali seseorang sehingga orang lain tidak dapat menggunakannya atau bertindak di atasnya. Oleh karena itu, harta adalah ikatan antara individu dengan suatu benda, dan tidak ada agama yang mengatur atau bahkan melarangnya, tetapi benda tersebut dikelola dengan cara yang benar dan halal menurut aturan Allah SWT.
Pembayaran dan penggunaan properti adalah sesuai dengan aturan Allah. Allah adalah pemilik sejati dan mutlak dari semua kekayaan. Dia mahakuasa dan pencipta alam semesta. Ungkapan tauhid laa ilaaha illallah (tidak ada Tuhan selain Allah) juga menyiratkan bahwa tidak ada pemilik mutlak dari semua ciptaan kecuali Allah SWT. Mengenai kepemilikan harta ini, Allah telah memberikan aturan tentang harta pribadi (Al Milkiyah al-Fardiyah), milik umum (Al Milkiyah al-Fardiyah) dan milik negara dalam hal ini.
Konsep kepemilikan memiliki dampak yang besar pada penggunaan aset. Dengan kata lain, siapa yang berhak untuk benar-benar menggunakan aset tersebut dan siapa yang berhak menguasainya. Dalam hal ini penggunaan aset tidak dapat dipisahkan dari aturan, sehingga aturannya adalah: Pengembangan aset mengenai metode dan cara menghasilkan aset tambahan seperti komersial, industri, produksi pertanian dan investasi. Penggunaan Kekayaan untuk Manfaat Aset, Baik Menggunakan Bahan yang Diperoleh atau Tidak Mendorong penggunaan kekayaan. Oleh karena itu, konsep kepemilikan properti didasarkan
pada gagasan suci bahwa segala jenis kegiatan ekonomi didasarkan pada aturan Islam. Kemungkinan pengembangan properti yang ada dalam diri manusia tidak dikecualikan. Oleh karena itu, Islam menganjurkan manusia untuk memberikan Infaq dan Shodaqoh kepada yang berhak memberikannya. Harta tersebut juga digunakan dalam Islam untuk salat sebagai bahan pertanggungjawaban kepada Allah SWT.
Tambahkan Komentar