Disusun oleh: Fina Nikmatul Hasna
Mahasiswa INISNU Temanggung
Berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (si pemberi harta) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya dan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. lkrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan atau tulisan kepada nazhir untuk mewakatkan harta benda miliknya. Sedangkan nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 pasal 16, harta benda wakaf dibedakan menjadi dua yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
Hak atas, tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
Uang.
Logam mulia.
Surat berharga.
Kendaraan.
Hak atas kekayaan intelektual.
Hak sewa; dan
Benda, bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakaf merupakan ibadah dapat menghasilkan pahala yang sebesar-besarnya, pahala wakif akan terus mengalir meskipun ia sudah meninggal. Hal ini karena wakaf merupakan kegiatan memberi dan diberikan untuk dimanfaatkan, selagi masih dimanfaatkan maka pahalanya tidak akan terputus. Wakif bisa dilakukan oleh suatu lembaga, kelompok, bahkan individu asalkan mereka mampu.
Mengenal salah satu jenis wakaf, yaitu wakaf uang.
Apa itu wakaf uang?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendefinisikan wakaf uang dalam fatwanya tentang kebolehan wakaf pada 11 Mei 2002 yang menyatakan bahwa wakaf uang (cash wakf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk surat-surat berharga. Definisi ini kemudian diperkuat oleh lahirnya Undang-Undang No. 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 tentang wakaf yang sudah dijelaskan diatas. Lebih lanjut, wakaf ini merupakan suatu tindakan mulia dengan bentuk uang cash yang diberikan oleh wakif untuk diambil manfaatnya dan berguna untuk orang banyak.
Dalam catatan sejarah Islam, wakaf uang ternyata sudah dipraktikkan sejak awal abad ke-2 hijriah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Imam al-Zuhri salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar kodifikasi hadist (tadwin al Hadits) memfatwakan, dianjurkannya wakaf uang dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Namun demikian, faktor risiko, seperti kerugian yang akan mengancam kesinambungan harta wakaf, perlu dipertimbangkan guna mengantisipasi madharat yang lebih besar.
Dasar Hukum Wakaf Uang
Melansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), istilah wakaf uang sebenarnya belum dikenal di zaman Rasulullah. Namun, wakaf uang baru dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriah dan mulai umum ditunaikan pada abad ke 15 Hijriyah di Turki.
Di Indonesia sendiri, wakaf uang sudah mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dianggap sudah sesuai dengan prinsip syariah sebagai yang tertuang dalam fatwa MUI tentang wakaf uang pada tahun 2002.
Berikut adalah dasar hukum wakaf uang menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia:
Wakaf uang yang termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i.
Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.
Manfaat dan hikmah melaksanakan wakaf:
Mendapatkan pahala sebagai amal jariyah
Pahala amal jariah merupakan pahala yang tidak akan terputus meskipun orang tersebut sudah meninggal dan pemberiannya masih dimanfaatkan. Seperti penjelasan hadist dibawah ini
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh.” (HR Muslim).
Sudah dijelaskan bahwa amal ibadah yang tidak terputus termasuk juga wakaf, jadi sekecil apapun wakaf yang diberikan namun dimanfaatkan secara maksimal dapat menjadi amalan yang abadi.
Menumbuhkan jiwa sosial
Memberikan sebagian harta yang dimiliki untuk keperluan orang lain merupakan nilai sosial yang tinggi, artinya wakif memiliki kepekaan terhadap sekitarnya. Bisa membagikan hartanya dan tidak hanya ditimbun sendiri adalah berbuatan yang tidak semua orang bisa, jadi wakif memiliki jiwa sosial lebih dan menyadari bahwa tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah.
Meringankan beban orang lain atau orang banyak
Tidak semua orang disekeliling kita mendapatkan kecukupan dalam hidupnya, maka melalui wakaf menjadi sebuah sarana dan prasarana untuk membantu orang yang membutuhkan dengan tujuan meringankan bebannya. Memberikan dengan ikhlas tanpa berharap imbalan lebih, dan semata-mata karena Allah SWT.
Menginspirasi banyak orang
Dengan berwakaf memberikan nilai positif yang dapat dimanfaatkan banyak orang, dengan seperti itu diharapkan dapat dicontoh oleh orang lain yang lebih mampu untuk saling menolong, saling memberi, dan menyadarkan bahwa setiap manusia tidak hanya diatas akan tetapi hidup seseorang pasti akan berputar.
Dapat mensejahterakan umat
Harta benda yang diwakafkan untuk kepentingan umum akan mendorong kesejahteraan umat disekitar. Pembangunan fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan orang banyak, selalu dijaga dan dirawat dengan begitu seluruh umat yang mampu atau tidak mampu bisa sama-sama merasakan dan mengambil manfaatnya dengan maksimal. Hal ini dapat mempererat hubungan antara sesama dan merasa tidak dibedakan.
Upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan secara tidak langsung
Saat mampu memberikan, maka rasa syukur seseorang akan bertambah. Secara tidak langsung memberikan dampak dalam hati perasaan ikhlas, dan dilapangkan dada nya, serta iman dan taqwa tidak terasa akan meningkat kepada Allah SWT.
Tambahkan Komentar