Temangggung, TABAYUNA.com - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Program Studi Hukum Keluarga Islam INISNU Temanggung adakan penyuluhan Hukum terkait Inpres no.1 tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Gedung serbaguna desa donorojo kecamatan tretep, kabupaten Temanggung, Selasa (31/12/2024).
Pada kegiatan pengabdian masyarakat
berbasis program studi ini, mahsiswa HKI Inisnu temanggung usung program
penyuluhan hukum terkait kompilasi hukum islam dengan menggandeng IPNU-IPPNU
ranting Donorojo serta masyarakat sebagai audiens , hal tersebut dilakukan
sebagai bentuk kepedulian akan masyarkat yang masih kurangnya pengetahuan
terhadap regulasi perkawinan di Indonesia. Selain itu pelaksanaan penyuluhan
hukum ini dilaksanakan guna membuka cakrawala pengetahuan masyarakat dan
diharapkan setelah dilakukanya sosialisasi penyuluhan hukum ini dapat menguragi
tingkat perkawinan dini bagi remaja desa .
Pada kegiatan tersebut, mahasiswa KKN
INISNU Temanggung berhasil mendatangkan Bapak Sasmito, S.Pd., M.Ag. selaku Kepala
KUA Kecamatan Tretep sebagai Pemateri pada acara penyuluhan hukum tesebut.
beliau menyampaikan bahwa pentingnya masyaraakat dalam memahami baik
syarat-syarat secara syariat maupun secara administrasi dalam melaksanakan
pernikahan. Oleh karena itu beliau pada kesempatan kali ini membawakan materi
Buku I KHI tentang perkawinan.
Dalam keberjalanan acaranya beliau
menyampiakan secara rinci dan gamblang apa saja yang terkandung dalam Buku I
KHI tersebut. Mulai dari peminangan, wali nikah, akad nikah, mahar, hak asuh
anak hingga talak. Selain itu beliau juga menyampikan apa saja dasar-dasar
hingga rukun dan syarat perkawinan. “Saya sangat mendukung program adek-adek
mahasiwa yang peduli akan pemahaman masyarakat terkait tidak hanya aturan
secara syariat saja tapi juga regulasi hukum di Indonesia”. Tegas sasmito.
“Kami juga berharap penyuluhan hukum ini
bisa memberikan sedikit manfaat bagi masyarakat desa donorojo terutama bagi
kalangan remaja sebagai generasi penerus, kami harapkan juga semoga kami bisa
memberikan sosilaisasi penyuluhan hukum lagi terkait Kompilasi Hukum Islam
karena jika kita lihat masih ada Buku II tentang waris dan Buku III tentang
Perwakafan.” Harap mahasiswa KKN.
Tambahkan Komentar