Ilustrasi; suasana perkuliahan STAINU Temanggung
Temanggung, TABAYUNA.com – Kualifikasi akademik guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA) minimal sarjana (S1). Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dan sejumlah regulasi lainnya.

Guru yang belum memiliki ijazah S1 maka akan terkena dampak sanksi. Sanksi itu seperti kehilangan hak tunjangan fungsional dan profesi, namun khusus tunjangan profesi tidak berlaku jika umur guru sudah mencapai 50 tahun atau lebih dan masa kerja 20 tahun dan golongan IV.

“Kalau berbicara regulasi, sesuai UUGD tahun 2005, Permendikbud Nomor 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menjelaskan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik. Untuk guru PAUD atau TK memang minimal sarjana PAUD,” ujar Husna Nashihin, dosen Prodi PIAUD STAINU Temanggung, Jumat (28/9/2017).

Dijelaskan dia, bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 membahas tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru, dan setiap guru wajib memenuhi standar kualitas akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Guru sebagai kaum terdidik yang taat pada negara harus mematuhi semua kebijakan tentang pendidikan dan guru.

“Di sana dijelaskan, bahwa guru yang mengajar di satuan pendidikan TK, RA atau PAUD, minimal memiliki kualifikasi akademik S1. Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. Begitu bunyinya,” beber alumnus Pascasarjana UIN Jogja tersebut.

Untuk itu, ia berharap, dalam perayaan Hari Sarjana Nasional pada Jumat 29 September 2017 ini, harus menjadi refleksi bersama bahwa saat ini masih banyak guru PAUD yang belum memenuhi kualifikasi akademik.

Pihaknya juga berharap, bahwa saat ini dengan adanya Prodi PIAUD di STAINU Temanggung, masyarakat Temanggung, Magelang, Wonosobo dan sekitarnya serta umumnya di Indonesia bisa menempuh studi PIAUD untuk memenuhi standar kualifikasi sesuai UUGD tahun 2005 itu. “Kami di PIAUD STAINU Temanggung bertekad menjadi perguruan tinggi yang menjembatani masyarakat untuk memenuhi standardisasi kualifikasi pendidikan guru yang ingin mengajar di PAUD, TK atau RA,” imbuh dia.

Sebagaimana data yang terdapat pada situs Kemendikbud, kata dia, saat ini di Kabupaten Temanggung terdapat 779 lembaga pra-sekolah yang terdiri atas TK, RA, KB, maupun TPA yang tersebar di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung. “Hal ini mengindikasikan urgen atau pentingnya kuliah di PIAUD STAINU Temanggung. Sebab, di Temanggung hanya STAINU yang membuka prodi itu. Lulusan Prodi PIAUD ini bisa mengajar di PAUD maupun PIAUD yang ada di Temanggung karena  juga memiliki nilai plus, yaitu adanya pendidikan Islam di dalamnya," tandas dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia berharap pada perayaan Hari Sarjana Nasional tahun 2017 ini menjadi renungan bersama bahwa kunci kemajuan Indonesia ada pada gurunya. Maka, semua guru harus memenuhi kualifikasi akademik minimal S1.

“Pasal 1 UUGD tahun 2005 menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jadi sudah jelas, bahwa untuk mencapai itu tidak mungkin guru PAUD bisa mengajar dengan profesional tanpa memenuhi kualifikasi sarjana,” papar dia.

Standar itu, menurutnya hanya standar minimal dalam pencapaian kualifikasi akademik. “Ya, itu kan standar minimal. Tentu beda antara guru PAUD yang sudah sarjana dan yang pernah kuliah dengan yang belum S1. Sekarang malah sudah banyak guru PAUD yang S2 kok. Jadi, S1 itu harus dimaknai standar minimal, karena menuntut ilmu dan meningkatkan kualitas bagi guru itu tidak terikat regulasi saja, namun harus menjadi kebutuhan pokok,” pungkasnya. (TB5/HI).
Bagikan :

Tambahkan Komentar