Foto bersama usai kegiatan
Temanggung, Tabayuna.com - Bertempat di ruang kuliah Gedung A3 lantai 2 STAINU Temanggung telah dilaksanakan simulasi praktik peradilan semu oleh para mahasiswa Fakultas Syariah program studi Al Ahwal Al Syakhsyiyyah pada hari Jum’at, 22 Desember 2017.

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Program Studi (Prodi) Al Ahwal Al Syakhsyiyyah, Sumarjoko, SHI, MSI, dengan didampingi oleh Sekretaris Prodi Hidayatul Ulfa, M.A. Dalam sambutan pembukaannya, Kaprodi menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Pimpinan STAINU yang telah memberikan dukungan dan fasilitas sehingga kegiatan ini bisa berjalan.

Ucapan terima kasih yang sama juga disampaikan kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah Praktik Peradilan, Drs. Ali Irfan, S.H., M.H. yang telah bersedia untuk memberikan bimbingan dan penyiapan naskah acuan praktik peradilan semu ini. Sebab dengan bimbingan dari praktisi peradilan, karena beliau juga sebagai hakim di lingkungan peradilan agama, maka para mahasiswa akan mendapatkan pengalaman nyata sebagaimana mengikuti persidangan yang sebenarnya di ruang pengadilan.

“Selain itu juga bahwa simulasi praktik peradilan semu ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan mengikuti kegiatan PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) bagi para mahasiswa,” tambahnya di hadapan para mahasiswa peserta simulasi yang mengambil mata kuliah praktik peradilan maupun hukum acara peradilan agama.

Sedangkan Drs. Ali Irfan, S.H., M.H. yang juga sebagai hakim bersertifikat khusus untuk menangani sengketa ekonomi syariah itu dalam pengarahannya menyampaikan, bahwa tujuan diadakannya simulasi praktik peradilan semu (pseudo court) ini adalah untuk memperoleh pengalaman nyata mengenai ‘bagaimana melakukan persidangan, pemeriksaan pihak-pihak berperkara, mekanisme upaya perdamaian melalui mediasi, tata cara jawab jinawab, pembuktian, penyampaian simpulan sampai dengan dibacakannya putusan’.

Dalam penjelasannya, dosen dari praktisi peradilan ini menyampaikan bahwa kasus yang diangkat dalam simulasi ini adalah kasus riil yang pernah ditangani oleh yang bersangkutan sampai pelaksanaan eksekusinya dengan mengganti nama-nama pihak dan lokasinya.

Kasus dimaksud adalah perkara waris dimana dalam hal ini Pewaris meninggal dunia sekitar empat tahun lalu dan selama hidupnya almarhum telah menikah dengan seorang perempuan yang menjadi Tergugat. Ahli waris yang ditinggalkan oleh Pewaris tersebut yaitu: Penggugat I (saudara seibu), Penggugat II (saudara kandung) dan Tergugat (istri almarhum).

Sedangkan harta waris (tirkah) yang ditinggalkan oleh almarhum berupa 3 (tiga) bidang tanah yang salah satunya terdapat bangunan rumah di atasnya. Adapun pembagian dari harta waris tersebut yaitu setelah dikurangi separoh bagian untuk Tergugat sebagai istri, maka bagian masing-masing adalah: Tergugat (istri) mendapat 1/4 bagian, Penggugat I (saudara seibu) mendapat 1/6 bagian dan Penggugat II (saudara kandung) mendapat sisa (ashobah) dari harta peninggalan almarhum setelah dikurangi bagian Tergugat dan Penggugat I.

Dijelaskannya, dalam pembagian harta waris yang didalamnya terdapat harta bersama sebagaimana kasus di atas, maka harta bersama harus dibagi terlebih dahulu antara istri dengan pewaris, kemudian hak pewaris (almarhum) atas harta bersama tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak, dalam hal ini Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat.

"Hal ini mengacu kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 32 K/AG/2002, tanggal 20 April 2005, yang abstrak hukumnya berbunyi ‘untuk membagi harta peninggalan yang di dalamnya terdapat harta bersama, maka harta bersama harus dibagi terlebih dahulu, dan hak pewaris atas harta bersama tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak," terangnya.

Acara yang berlangsung sekitar 2 (dua) jam dan berakhir pada pukul 15.30 WIB itu berjalan lancar dan para mahasiswa telah menunjukkan kemampuan improvisasinya dengan baik meskipun sesekali diselingi dengan tawa karena ada yang lucu. (TB33/hu).
Bagikan :

Tambahkan Komentar