Kiwil Gandeng Kedua Istrinya. (Foto: Kompas.com).

Oleh Mu’alifah Yuni Rahmawati
Mahasiswi Jurusan Pendidikan Agama Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Bismillahirrohmanirrohiim
Fenomena saat ini ialah perbandingan jumlah wanita dan laki-laki tidak seimbang, dan mayoritas adalah kaum wanita, ibarat 1:40.

Nah, dalam realita kehidupan saat ini,  tentu saja menjumpai hal seperti itu. membuat kaum wanita resah,akan halnya fenomena poligami. Wanita mana yang kuat hatinya untuk dibagi dengan wanita lain. Tentu saja setiap wanita ingin menjadi satu-satunya dalam hati sang suami.
Sudah cukup lama masyarakat bingung dengan seputar poligami, terutama sejak dipicu oleh ramainya para Ustadz dan para pendakwah yang sukses dalam beristrikan 4. Dalam pemberitaan-pemberitaan itu seolah dikesankan bahwa poligami itu perintah atau setidaknya anjuran agama.

Bagaimana pandangan Agama menyikapi hal tersebut ? apakah benar poligami itu sunnah, dengan mengaca pada kehidupan Nabi Muhammad SAW yang memiliki banyak istri ?

Mari kita ulas sejenak….
Mengacu pada Ulama Indonesia yang sangat terkenal dan ahli Tafsir,yaitu Prof. Dr. M.Quraish shihab,  beliau pernah diwawancari oleh Harian Umum Republika. Beliau mengatakan “Poligami itu bukanlah anjuran, tetapi salah satu solusi yang deiberikan kepada mereka yang sangat membutuhkan dan memenuhi syarat-syaratnya. Poligami mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu”

Nah,singkat padat dan jelas ulasan beliau, perlu kita ketahui berpoligami itu tidak hanya semata-mata karena ingin menolong kaum wanita yang masih jomblo, itu hanya alas an belaka, seringkali kaum laki-laki mengatasnamakan berpoligami dengan alas an seperti itu, lucu sekali. Padahal hakikatnya berpoligami itu berat, benar-benar harus adil. Dalam bahtera rumah tangga bukan hanya persoalan hubungan batin alias berhubungan badan, namun lingkup dalam kehidupan rumah tangga sangatlah luas. Lahir dan batin, dan juga adil dalam segala hal.

Sesungguhnya alih-alih poligami itu sunnah atau anjuran,malah pembolehannya pun disertai dengan syarat ketat. Sekarang mungkin timbul banyak pertanyaan, lalu kenapa sampai banyak orang menganggap poligami itu sunnah? Dan kenapa tidak sedikit pula orang yang karena menganggap poligami itu diperbolehkan oleh Al-Quran, lantas melakukan poligami dengan perasaan wajar-wajar saja?

Menurut pengamatan, ada 2 bentuk salah paham tentang poligami. Pertama yang paling parah adalah yang menganggap poligami itu sunnah. Kedua, yang memandang poligami itu boleh tanpa penekanan pada syarat ketatnya. Kedua, bentuk salah paham ini berakar dari kekeliruan menangkap pesan ayat tentang poligami dan biografi Nabi Saw.

Anggapan poligami itu sunnah…
Bersandar pada Q.S An-Nisa ayat 3 yang membicarakan poligami dan juga pada sejarah hidup Nabi Saw.

Ayat yang dimaksud:  “ Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan (yatim), maka nikahilah yang kamu senangi dari perempuan-perempuan (lain): dua-dua, tiga-tiga, empat-empat. Lalu jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Ada yang mengesankan bahwa ayat ini merupakan perintah, atau setidaknya anjuran untuk berpoligami, karena mengandung kata perintah yakni “Nikahilah” sementara orang menangkap dari kata perintah ini, bahwa AL-Quran menganjurkan atau setidaknya mempersilahkan kepada kaum laki-laki untuk berpoligami.

Pendapat ini menarik logika yang tampak benar: “Jika Allah saja membolehkan, lantas pa haknya kaum wanita melarang-larang suami mereka. 

Sandaran kedua adalah Sunnah Nabi, kenyatan sejarah menceritakan Nabi Saw memiliki banyak isri, bahkan lebih dari empat. Lalu mereka menyimpulkan, karena seluruh perilaku dan tindak tanduk Nabi Saw merupakan perilaku terpuji, termasuk di dalamnya ialah berpoligami. Maka poligami itu termasuk sunnah.

Oleh sebab itu dari ulasan di atas dapat ditarik kesimpulan dan jawaban, bahwasanya, poligami sama sekali bukanlah sunnah, angapan bahwa poligami itu sunnah karena semata-mata berakar dari kekeliruan dalam memahami ayat dan sunnah Nabi Saw.

Pertama, “ ayat ini tidak menganjurkan apalagi mewajibkan berpoligami, tetapi ia hanya berbicara tentang membolehkan poligami. Semua ahli hukum pun sepakat bahwa tidak semua perintah dalam Al-Quran menunjukkan kewajiban. Sebagaimana ditunjukkan dalam kaidah-kaiddah Ushul fiqih yang terkenal. Kata perintah dalam Al-Quran ada yang menunjukkan wajib, sunnah, ataupun mubah. Contoh yang wajib seperti perintah mendirkan shalat, yang sunnah seperti perintah untuk tahajud, dan yang mubah seperti perintah makan minum.

Kedua, kalaupun Nabi Saw dalam 8 tahun terakhir hidupnya berpoligami, tidak lantas bias dikatakan bahwa berpoligami itu sunnah Nabi Saw. Dasarnya adalah karena, “Tidak semua apa yang dilakukan Rasul Saw perlu diteladani sebagaimana tidak semua yang wajib atau terlarang bagi beliau,wajib atau terlarang pula bagi umatnya.

Bila kita renungkan, kedangkalan berfikir dalam pemahaman agama, tanpa ilmu ynag mendalam dan mantaap, telah menyebabkan kesalahan dalam menarik ketetapan hukum dari perilaku Nabi.

Sekian dan terimakasih, semoga bermanfaat.
Bagikan :

Tambahkan Komentar