Suasana dialog
Temanggung, TABAYUNA.com -  Gus Saifur Rohman Direktur NU Care LAZIZNU Temanggung, Jawa Tengah mengatakan ada beberapa hal yang masih belum dipahami umat Islam tentang zakat. "Bolehkah istri mengeluarkan zakat fitrah suami? Jawabnya boleh. Asalkan memang suami benar-benar tidak memiliki uang atau beras saat Ramadan padahal menjelang Idul Fitri," beber Gus Saifur Rohman di Masjid Baitul Karim Dukuh Gandon, Desa Gandu, Kecamatan Tembarak, Temanggung, Selasa (5/6/2018).

Hal itu ia ungkapkan dalam dialog keagamaan yang digelar takmir masjid dengan STAINU Temanggung. "Kemudian, bolehkah anak mengeluarkan zakatnya orang tua? Jawabnya ya boleh," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al-ittihad Jurang, Temanggung.

Pihaknya menyarankan, jika nanti memiliki uang sebesar zakat, maka disarankan untuk menggantinya. "Zakatnya ya boleh, ya sah," beber dia.

Hadir dalam kegiatan itu dosen STAINU Temanggug Moh. Syafi, Khamim Saifuddin, Hamidulloh Ibda, mahasiswa dan puluhan jamaah serta takmir masjid.

Selain itu, Gus Saifur juga menjawab sejumlah pertanyaan dari jamaah. Salah satunya soal tasyaruf atau pengumpulan zakat. "Kenapa tidak harus di amil atau biasanya di masjid. Ya boleh, tujuannya agar zakat itu tidak mandek atau berkumpul di suatu tempat. Tapi kalau ada amil yang terpercaya, jenengan sudah kenal orangnya, akhlaknya ya mending kepada amil itu," jelas dia.

Ia juga menjawab pertanyaan tentang zakat yang diberikan dengan uang. "Kalau menurut Mazhab Imam Syafii tidak boleh. Harus berupa barang. Kalau Imam Hanafi boleh berupa uang. Nah tinggal pilih yang mana," beber dia.

Intinya itu, menurutnya adalah zakat. "Memakai beras boleh, memakai uang boleh. Yang tidak boleh itu tidak mengeluarkan zakat," papar dia.

Semua itu, katanya, diserahkan kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat sesuai Alquran surat Attaubah ayat 60. Mulai dari fakir, miskin, amil, ghorim, muallaf, riqob, ghorim, ibnu sabil, sabilillah.

Bagaimana kalau yatim, kata dia, ya tidak boleh karena dia tidak termasuk asnab delapan di atas. "Kalau mau dikasih itu orangtuanya, kalau nggak ada ya mbahnya, kalau nggak ada ya orang yang merawatnya. Syaratnya walinya harus termasuk asnab delapan di atas," beber dia.

Kalau ada santunan, itu bukan zakat tapi sedekah. "Inilah yang selama ini masih belum dipahami semua umat Islam," beber dia dalam acara yang berakhir sampai pukul 23.00 WIB tersebut. (tb44/hi).
Bagikan :

Tambahkan Komentar