TABAYUNA.com - Ini disebut teori Thalabun Nushrah. Dakwah ke Presiden, Panglima TNI, KSAD, KASAU, KASAL, Kapolri, Ketua MK, Ketua MA, Ketua MPR/DPR, Ketua PBNU, Ketua Muhammadiyah, dll. Kalau para pejabat ini setuju Khilafah, Khilafah tegak deh

Teori Thalabun Nushrah ini lemah karena bertentangan dengan nash dan realitas. Nash yang dimaksud adalah hadits-hadits (bisyarah nubuwwah) tentang dibai'atnya Imam Mahdi sebagai Khalifah di dekat Ka'bah, kemudian Imam Mahdi mengimami shalat shubuh di Masjid Menara Putih di Damaskus, lalu memimpin perang Mahlamah Kubra di Dabiq (tidak jauh dari Damaskus), terus memburu Dajjal ke Palestina sekaligus membebaskan Yerussalem. Selama kepemimpinan Imam Mahdi, umat Islam hidup sejahtera.

Artinya menurut nash, Khilafah tegaknya di Arab bukan di Indonesia.
Seharusnya HTI tidak boleh berijtihad (berpendapat) lagi soal Khilafah ketika ada nash. Apalagi nash-nash tentang Imam Mahdi sangat terperinci. Ketidakbolehan HTI berijtihad soal Khilafah berdasarkan kaidah "la ijtihada ma'a wurudin nash"

Teori Thalabun Nushrah juga lemah karena bertentangan dengan realitas. Khilafah ala HTI statusnya sama dengan NKRI yaitu hasil ijtihad bukan nash. Berlaku kaidah "al-ijtihadu la yanqushu bil ijtihadi.  Ketika umat Islam menerima NKRI, maka NKRI absah sebagai daulah Islamiyah. Dengan demikian gerakan politik yang merongrong NKRI termasuk bughat.

Anehnya HTI itu mengejar fardlu' kifayah tapi meninggalkan yg fardlu 'ain dlm politik kebangsaan. Dlm Al Qur'an sudah sangat jelas meskipun secara tekstual yaitu WA HADZAL BALADIL AMIN. Maka mewujudkan negara yg aman adalah Fardlu 'ain,ini yg harus diutamakan. Sedangkan Khilafah banyak pendapat Ulama' yg megatakan Fardlu Kifayah,dlm hal ini sudah mafhum.
Tapi sebenarnya mendirikan khilafah ala HTI hukumnya mubah bukan fardlu kifayah. Akan tetapi bisa jadi haram (bughat) bila didirikan di wilayah yang sudah ada daulah islamiyahnya seperti NKRI ini.

Jadi simpulannya mendirikan Khilafah ala HTI di wilayah NKRI hukumnya haram, bukan mubah apalagi fardlu kifayah.
Bagikan :

Tambahkan Komentar