MAROS, TABAYUNA.com - Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan penjelasan layanan nomor penerbangan ID-6183 rute dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (UPG) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) pada 15 Februari 2019, bahwa telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Penerbangan Batik Air ID-6183 dipersiapkan dengan baik untuk penanganan pesawat dan layanan kepada tamu sebelum terbang (pre-flight), saat terbang (in-flight)dan setibanya di bandar udara tujuan (post-flight).

Batik Air memberikan klarifikasi sehubungan berkembangnya pemberitaan berjudul “Naik Pesawat Batik Air, Penumpang di Makassar Temukan Kejanggalan Pada Boarding Pass” di media online makassar.terkini.id yang dialami oleh salah satu tamu atas nama Suriani Echal Panca dengan nomor kursi 17F. Dalam kutipan isi berita “boarding pass pesawat yang ditumpangi Suriani tertera tahun 2015. Padahal ia menaiki pesawat tersebut pada Jumat 15 Februari 2019”.

Informasi tersebut adalah “tidak benar”. Penulisan “2015” yang tertera dalam boarding pass menunjukkan waktu keberangkatan penerbangan (schedule time departure/ STD) Batik Air nomor penerbangan ID-6183, artinya pesawat Batik Air berangkat dari Makassar pukul 20.15 WITA.

Batik Air menegaskan, terkait dengan layanan tamu berupa boarding pass di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan sistem SITA technology, dimana penulisan waktu tidak menggunakan tanda titik (.) atau titik dua (:).

Sebagai contoh penerbangan lainnya yang dilayani dari Makassar, dengan boarding pass terlampir dalam pernyataan media ini, sebagai berikut:
·         Batik Air ID-6196 Makassar – Sorong tertera 0410 artinya STD 04.10 WITA.
·         Batik Air ID-6137 Makassar – Surabaya tertera 1000 artinya STD 10.00 WITA.
·         Lion Air JT-0787 Makassar – Surabaya tertera 1735 artinya STD 17.35 WITA.
·         Lion Air JT-0786 Makassar – Ambon tertera 1210 artinya STD 12.10 WITA.
Keterangan: WITA= Waktu Indonesia Tengah, dimana Makassar sebagai kota keberangkatan asal yang mengikuti dalam kategori pembagian waktu wilayah ini (waktu setempat/ local time).

Dalam mempersiapkan penerbangan, Batik Air menghimbau kepada seluruh pelanggan untuk check-in lebih awal yaitu paling tidak 120 menit sebelum jadwal keberangkatan penerbangan di terminal keberangkatan bandar udara.

Counter check-in di bandar udara akan tutup 30 menit sebelum waktu keberangkatan untuk penerbangan domestik dan 45 menit sebelum waktu keberangkatan untuk penerbangan internasional.

Oleh karena itu, diharapkan seluruh tamu untuk memperhatikan serta memahami dengan baik dan teliti setelah mendapatkan boarding pass. Apabila ada hal yang belum jelas, dipersilakan dapat menanyakan kepada petugas layanan darat Batik Air. (Tb44/Danang).
Bagikan :

Tambahkan Komentar