Oleh
Irma Nadzirotul Mu'awanah
Mahasiswa
Prodi PAI STAINU Temanggung
Peningkatan
honorer PNS sangat membuat ricuh terhadap semua pihak yang bersangkutan,
Apalagi Guru Swasta yang berada di sekolah pingiran. PNS setiap bulannya bisa
mendapatkan honorer akan tetapi apakah guru swasta yang ada di pingiran
mendapatkan honorer setiap bulannya ? Entah apa yang ada di fikiran pemerintah
? Nasib PNS ataukah Nasib Guru Swasta? semua itu masih sebuah pertanyaan, yang
mana pemerintah akan memikirkan atau pun hanya di ampung di suatu lembaga
tersebut.
Kenaikan
gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji
pokok PNS pada tahun 2019. Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga
meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan
dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L) saja.
Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan
dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RAPBN) pada tahun 2019. Jika usulan tersebut di sepakati oleh
pemerintah, akan kah nasib guru swasta juga akan berubah? PNS yang sudah pasti
mendapatkan honorer saja masih bisa mengusulkan kenaikan honorer.
Menggugat
Mereka tidak memikirkan nasib guru swasta yang ada di pingiran yang mungkin
lebih sulit mendidik anak didiknya, tak seperti mereka yang hanya bisa bicara
sudah di percaya semua anak didiknya. Agar jadi renungan semua pemerintah yang
ingin menaikan gaji honorer kepada semua PNS yang jelas sudah sering
mendapatkan gaji setiap bulannya dan mendaptkan uang tambahan lainnya.
sedangkan guru swasta gaji bulanan saja belum tentu apalagi uang tambahan. Beginilah
sudah di takdirkan menjadi guru swasta yang perlu kesabaran dan ketabahan dalam
mengabdi dan mendidik anak didiknya dengan ke ikhlasan.
Kembali
untuk usulan rencana kenaikan gaji pokok PNS 2019, saya membaca bahwa Direktur
Kompensasi ASN menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada hasil perhitungan
kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama
dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L. Sebelumnya, pada siaran pers
BKN tanggal 12 Februari 2018, BKN telah menyampaikan bahwa tidak ada skema
kenaikan gaji PNS tahun 2018.
Akan
tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai
dengan PP No. 25 Tahun 2017. Semoga saja hanya di berikan tunjangan, bukan di
naikkan gaji honorernya. Semoga pemerintah bukan hanya memikirkan Gaji Honorer
PNS saja akan tetapi juga memikirkan gaji guru swasta.
Kebijakan
tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akibat
kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin
meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi
pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.
Rencana
Pemprov Jateng yang berjanji akan membayar keterlambatan pemberian gaji GTT
harus didukung. Apalagi jumlah yang diberikan dihitung dari besaran UMK
masing-masing kabupaten/kota ditambah 10 persen akan ada peningkatan
kesejahteraan bagi para GTT. Namun
kenaikan tersebut dalam Pergub Jateng tentang GTT dan PTT, diatur
tentang nominal bagi PTT lulusan SD, SMP, SMA, D3, hingga Sarjana.
Adapun
banyak GTT yang belum Sarjana dan hanya lulusan SMA untuk itu pihak sekolah
hanya dapat memanfaatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk honor GTT dan
PTT maksimal 15 persen, tidak boleh lebih dari itu, dan tidak berani untuk
meminta biaya tambahan kepada murid yang mampu untuk bisa mengaji semua GTT yang
ada. Ya begitulah, nasib GTT yang ada di sekolah pingiran hanya menunggu dari
kebijakan pemerintah agar memikirkan nasib GTT yang ada di pingiran bukan hanya
PNS saja.
Mereka
semua PNS bisa riang karena gajinya di naikkan oleh pemerintah, kami sebagai
GTT dan guru swasta hanya bisa berkata “kapan bisa merasakan hal yang sama”. Kita tentu berharap semoga pemerintah tahun
ini bisa merasakan teriakan seorang GTT dan Guru swasta yang ada di pingiran
dan mau memikirkan nasib GTT di semua daerah pingiran.
Tambahkan Komentar