Oleh Irma Nadzirotul Mu'awanah
Mahasiswa Prodi PAI STAINU Temanggung

Peningkatan honorer PNS sangat membuat ricuh terhadap semua pihak yang bersangkutan, Apalagi Guru Swasta yang berada di sekolah pingiran. PNS setiap bulannya bisa mendapatkan honorer akan tetapi apakah guru swasta yang ada di pingiran mendapatkan honorer setiap bulannya ? Entah apa yang ada di fikiran pemerintah ? Nasib PNS ataukah Nasib Guru Swasta? semua itu masih sebuah pertanyaan, yang mana pemerintah akan memikirkan atau pun hanya di ampung di suatu lembaga tersebut.

Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2019. Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L) saja.

Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019. Jika usulan tersebut di sepakati oleh pemerintah, akan kah nasib guru swasta juga akan berubah? PNS yang sudah pasti mendapatkan honorer saja masih bisa mengusulkan kenaikan honorer.

Menggugat
Mereka tidak memikirkan nasib guru swasta yang ada di pingiran yang mungkin lebih sulit mendidik anak didiknya, tak seperti mereka yang hanya bisa bicara sudah di percaya semua anak didiknya. Agar jadi renungan semua pemerintah yang ingin menaikan gaji honorer kepada semua PNS yang jelas sudah sering mendapatkan gaji setiap bulannya dan mendaptkan uang tambahan lainnya. sedangkan guru swasta gaji bulanan saja belum tentu apalagi uang tambahan. Beginilah sudah di takdirkan menjadi guru swasta yang perlu kesabaran dan ketabahan dalam mengabdi dan mendidik anak didiknya dengan ke ikhlasan.

Kembali untuk usulan rencana kenaikan gaji pokok PNS 2019, saya membaca bahwa Direktur Kompensasi ASN menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L. Sebelumnya, pada siaran pers BKN tanggal 12 Februari 2018, BKN telah menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018.

Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Semoga saja hanya di berikan tunjangan, bukan di naikkan gaji honorernya. Semoga pemerintah bukan hanya memikirkan Gaji Honorer PNS saja akan tetapi juga memikirkan gaji guru swasta.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.

Rencana Pemprov Jateng yang berjanji akan membayar keterlambatan pemberian gaji GTT harus didukung. Apalagi jumlah yang diberikan dihitung dari besaran UMK masing-masing kabupaten/kota ditambah 10 persen akan ada peningkatan kesejahteraan bagi para GTT. Namun  kenaikan tersebut dalam Pergub Jateng tentang GTT dan PTT, diatur tentang nominal bagi PTT lulusan SD, SMP, SMA, D3, hingga Sarjana.

Adapun banyak GTT yang belum Sarjana dan hanya lulusan SMA untuk itu pihak sekolah hanya dapat memanfaatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk honor GTT dan PTT maksimal 15 persen, tidak boleh lebih dari itu, dan tidak berani untuk meminta biaya tambahan kepada murid yang mampu untuk bisa mengaji semua GTT yang ada. Ya begitulah, nasib GTT yang ada di sekolah pingiran hanya menunggu dari kebijakan pemerintah agar memikirkan nasib GTT yang ada di pingiran bukan hanya PNS saja.

Mereka semua PNS bisa riang karena gajinya di naikkan oleh pemerintah, kami sebagai GTT dan guru swasta hanya bisa berkata “kapan bisa merasakan hal yang sama”.  Kita tentu berharap semoga pemerintah tahun ini bisa merasakan teriakan seorang GTT dan Guru swasta yang ada di pingiran dan mau memikirkan nasib GTT di semua daerah pingiran.


Bagikan :

Tambahkan Komentar