Ilustrasi Detik.com
Oleh Gunadi
Peneliti Islamic Studies pada Prodi PAI STAINU Temanggung

Diakui atau tidak, banyak biro haji dan umrah di negeri ini “sakit”. Mengapa? Dari data Kemenag, ada puluhan biro umrah bodong (DREAM.CO.ID, 6/5/2019). " Sejak 2015 hingga saat ini, total sudah ada 26 PPIU yang terkena sanksi. Sebanyak 13 PPIU terkena sanksi pencabutan izin, dan 13 tidak diperpanjang izinnya," Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim, mengatakan bahwa sejak 2015 ada 26 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah diberi sanksi. kata Arfi dikutip dari kemenag.go.id Maka perlu strategi untuk menyehatkan biro  haji dan umrah yang ada. Sebab, sangat ironis ketika banyak umat Islam terkendala bahkan tertipu saat akan menjalankan ibadah suci tersebut.
Sebagai ibadah wajib yang masuk ke dalam rukun Islam, haji sangat sakral bagi umat Islam. Namun, ibadah haji akan kurang baik ketika diasumsikan sebagai tren sosial dan menjauhkan nilai ibadah sebagai muatan inti.

Permintaan masyarakat akan kebutuhan umroh semakin hari menunjukkan arah lonjakan yang cukup besar. Ini artinya, bahwa kebutuhan umroh perlu diimbangi dengan munculnya biro jasa keberangkatan umroh yang jumlahnya juga sepadan. Kalangan muslim negeri ini sebagian besar tertarik mengunjungi tanah suci, oleh karenanya ibadah umroh dijadikan sebagai jembatan/perjalanan religi. Hal ini mengingat, begitu lamanya ketika antri sebagai calon jamaah haji.

Nafsu Wisata atau Nafsu Haji?
Faktor kebutuhan umroh inilah yang kemudian memunculkan penawaran jasa keberangkatan umroh yang sangat mudah dijumpai di banyak tempat dengan berbagai penawaran yang amat beragam. Penawaran ini bisa berupa tarif keberangkatan umroh yang murah (menggiurkan), jadwal keberangkatan yang tidak lama dan bonus wisata religi. Atas dasar inilah, barangkali masyarakat banyak yang tertarik dan terdorong untuk mendaftarkan diri sebagai calon jamaah umroh.

Pengetahuan yang minim akan informasi dan rangkaian seluk beluk pemberangkatan menjadi persoalan dikala calon jamaah sudah tergiur hanya pada besaran biaya umroh. Sesuatu yang ada pada benak pikirnya mutlak tertuju pada angan-angan biaya murah dan berharap memiliki legitimasi yang kuat di masyarakat karena sudah melakukan umroh.

Namun, di sisi lain ada pihak yang bermain dengan dana segar itu dan mencoba mendesain perangkap untuk kepentingan bisnis dan pembelian aset.
Biro perjalanan umroh yang bermasalah ini antara lain, First Travel, Abu Tours, Solusi Balad Lumampah (SBL), Hannien Tours dan masih banyak lainnya yang barangkali belum terungkap.

Rata-rata dana yang digelapkan dari biro perjalanan tersebut nilainya cukup fantastis dan jumlah calon jamaah yang mangkrak kisaran puluhan ribu. Mental yang korup dari kepala biro dan mekanisme perijinan yang kurang ketat menjadi petaka bagi masyarakat yang memiliki kepentingan berangkat ke tanah suci.

Kini, para calon jamaah beramai-ramai mendatangi kantor biro perjalanan umroh untuk memastikan keberadaan uangnya apakah ikut lenyap atau justru bisa ditarik kembali. Alih-alih mendapatkan uangnya malah justru berbuah tangan kosong dan penyesalan yang tiada henti. Pihak biro sudah barang tentu kesulitan menjelaskan kepada para jamaah karena tidak mampu memberikan kepastian soal nasib uang yang selama ini dihimpun pada biro yang bersangkutan.

Kita boleh lega sekarang, menurut kabar terbaru Kementerian Agama (Kemenag)  bekerjasama dengan Polri bisa mengungkap lagi kasus penipuan yang berkedok ibadah. Ini terbukti dari ketegasan Kemenag dalam menindak biro/ travel umroh yang nakal. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag memberikan sanksi kepada lima penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Dua yang dicabut izinnya adalah PT Bumi Minang Pertiwi dan PT Joe Penta Wisata (Detiknews, 26/3/2019).

Solusi
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang baru diterbitkan, bisa lebih efektif lagi mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Tanah Air.

Selain itu, KPHI pun menyarakan agar Kemenag segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penanganan hukum bagi biro/travel umrah bodong dan nakal tersebut.Apalagi, adanya dugaan oknum pejabat dan DPR RI yang terlibat dalam pembentukan pendirian asosiasi haji dan umrah yang baru, harus menjadi pegangan agar pemberian izin PPIU dilakukan secara ketat. Tujuannya agar, tidak terjadi lagi penipuan-penipuan berkedok ibadah yang menimpa para calon jamaah.

Imbauan lima pasti umrah, yaitu: (1) Pastikan Travel Berizin klik Daftar Penyelenggara Umrah Berizin, (2) Pastikan Penerbangan dan Jadual Keberangkatan, (3) Pastikan Program Layanannya, (4) Pastikan Hotelnya, dan (5) Pastikan Visanya, kini seolah dianggap angin lalu.

Pertanyaan?
Setelah kita menilik dan mempelajari fenomena religi yang kentara dengan penipuan busuk  dan  berkedok dengan nama travel umroh. Pertanyaannya sekarang, apakah anda setuju jika travel/ biro umroh yang cacat hukum diproses secara hukum  menurut perundang-undanagan yang berlaku di Indonesia? jawablah didalam sanubari anda masing-masing.
Bagikan :

Tambahkan Komentar