Brebes, TABAYUNA.com- Bertempat di Ruang Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Brebes, Kepala Kemenag Brebes melalui Kasi Penmad Imam Ghozali menyetujui agar saat Penerimaan untuk memberikan salah satu persyaratan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan pendidikan di bawah kementrian agama Brebes sebagai nilai point dan skala prioritas untuk diterima, bahkan mendapat dukungan dari semua Kepala MTs Negeri dan MTs Swasta se-Kabupaten Brebes pada saat rapat koordinasi bersama Kasi Penmad, Kasi PD Pontren, Kepala Sekolah MTsN dan KKMTs dan Pokjawas.

" Keberadaan Madrasah Diniyah sangatlah penting, sehingga mulai tahun ini, nanti pihak Kemenag Brebes akan menerbitkan surat edaran tentang persyaratan PPDB salah satunya adalah ijasah madin," kata Imam Gozali disela-sela rakor tersebut, Kamis (20/03/2020).

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FKDT Kab Brebes, Akhmad Sururi menyampaikan, bahwa Madin sebagai lembaga pendidikan non formal yangg dikelola oleh masyarakat sangat penting untuk dilestarikan. Kehadiran Madin berfungsi untuk merubah perilaku peserta didik untuk berakhlaqul karimah, mewujudkan pribadi muslim yang beriman dan bertaqwa sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, selain itu, secara yuridis keberadaan Madin dipayungi oleh UU SPN pasal 30, PP No 55 Th 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan PMA No 13 th 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.

Tambah Sururi, perhatian pemerintah terhadap pendidikan diniyah masih perlu ditingkatkan, usulan kami adalah salah satu meminta ada bentuk perhatian pemerintah baik dari Kemenag maupun dari Bupati Brebes yang diharapkan saat PPDB tahun 2020 peserta yang mendaftar untuk melampirkan legalitas ijazah madin agar punya civil efect, dampaknya lembaga pendidikan diniyah semakin meningkat, tidak lagi dianggap sekolah tambahan (ziyadah) yang seakan-akan tidak punya fungsi.

Tercatat dalam dokumen FKDT untuk jumlah Madin di Kabupaten Brebes hingga tahun 2019 sebanyak 743 lembaga yang tersebar di 297 Desa/Kelurahan. (Yb55/Rur/BU)
Bagikan :

Tambahkan Komentar