Oleh Alifia Nur Fadhilah
Santri PP.Miftakhurrosyidin Cekelan Temanggung

Di jaman sekarang ini era serba teknologi hampir semua masyarakat terjun dengan berbagai inovasi, kreasi dan imajinasi. Dari penjuru masyarakat kota hingga desa semua mengalami tren dan menjadi primadona bagi siapa saja yang ingin menduduki kursi negara dengan inisiatif merebut dengan berbagai cara untuk julukan pejabat publik yang berskala kecil, hal ini berdasarkan pada progam dari presiden terpilih sekarang Bapak H. Jokowi dan Bapak KH. Ma’ruf Amin periode 2019-2024 dengan mengukuhkan upaya pengembangan pembangunan dari desa.

Melalui Nawacita III antara lain sebagai berikut “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”. Terkait pembangunan adapun upaya dari pemerintah pusat dalam memaksimalkan kinerja semua elemen masyarakat baik tingkat desa, kecamatan, kabupaten, maupun provensi. Di Indonesia kini lebih menekankan pembangunan dari tingkat bawah sehingga tidak ada lagi pembangunan yang menitik beratkan pada pembangunan kota, akan tetapi meratakan pembangunan hingga ke pelosok desa.

Dana Desa
Dana desa yang akan diterima Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada tahun 2020 naik sekitar Rp9 miliar, yakni dari Rp241,9 miliar pada tahun 2019 menjadi Rp250,7 miliar tahun 2020. Dana desa tersebut akan dibagikan kepada 266 desa di Kabupaten Temanggung termasuk alokasi dana Desa Mandisari Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. Sesuai peraturan Bupati nomer 85 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, alokasi dana desa, Badan Permusyawaratan Desa dan bagi hasil restribusi tahun 2020.

Sesuai ketentuan penyaluran dana desa tersebut akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama sebanyak 20 persen direncanakan disalurkan pada Bulan Januari hingga Juni 2020. Kemudian tahap kedua sebesar 40 persen mulai Maret hingga Juni 2020 dan tahap ketiga sebesar 40 persen direncanakan paling cepat dibagikan mulai Juli 2020. Dari total dana Rp250,7 miliar tersebut rinciannya adalah untuk alokasi dasar Rp176,3 miliar, alokasi afirmasi Rp908,1 juta alokasi kinerja Rp3,8 miliar dan alokasi formula Rp69,6 miliar.

Di Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang luas tanah 2.223 Ha, Kepadatan Penduduk 2.207 jiwa/km2 (2008). Yang meliputi desa/kelurahan Glapansari, Sunggingsari, Caturanom, Depokharjo, Ringinanom, Wanutengah, Parakan Kauman, Besaran/ Parakan Wetan, Dangkel, Watukumpul, Mandisari, Campursalam, Nglondong, Tegalroso, Bagusan, Traji. Wilayah Kecamatan Parakan yang merupakan salah satu dari 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung berbatasan dengan : Wilayah Barat dengan Kecamatan Bulu, Wilayah Utara dengan Kecamatan Tembarak.
Salah satu dari 16 desa di Kecamatan Parakan adalah Desa Mandisari yang terletak di ketinggian 700 m dari permukaan laut dan berjarak 2,8 km dari ibu kota Kecamatan Parakan dan 11,8 km dari ibu kota Kabupaten. Dengan luas 188,33 ha yang terbagi dalam lahan sawah. Dari lahan sawah bukan sawah dipergunakan untuk Bangunan/Pekaranagan, Tegal/Ladang/Huma dan lahan lainnya. Desa Mandisari terdapat 6 dusun yang terdiri dari 6 Rukun Warga (RW) dan 24 Rukun Tetangga (RT) dan terdapat 1.045 Rumah tangga. Jumlah penduduk 4.174 jiwa terdiri dari 2.077 jiwa Laki-laki dan 2.097 jiwa Perempuan.

 Penduduk usia 10 tahun keatas bermata pencaharian Petani tanaman pangan, ternak, Petani perkebunan, Petani Ikan, Industri pengelolaan, Listrik, Gas dan Air Minum, Bangunan, Pedagang, Hotel dan RM, Pengangkutan dan komunikasi, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Jasa-jasa dan lainnya. Untuk sumber air minum berasal dari Leding/PAM, Sumur, Mata air dan Air Sungai. Dan untuk peneranagan 354 menggunakan PLN, rumah tangga menggunakan penerangan lainnya non PLN dan rumah tangga menggunakan penerangan lainnya.

Dalam bidang pendidikan banyaknya penduduk di atas 5 tahun yang tamat PT/ Universitas beberapa orang, Tamat Akademi 104 orang, Tamat SLTP/ sederajat, tamat SLTA/sederajat 217 orang, Tamat SLTP/sederajat, Tamat SD/ sederajat 791 orang, Tidak Tamat SD, Belum Tamat/ Tidak Sekolah 132 orang. Untuk sarana pendidikan terdapat 2 unit TK, 1 unit SD, 1 unit MI, 1 unit SMP/MTs dan 1 unit SMA. Bidang Kesehatan terdapat Prasarana kesehatan terdapat 6 unit posyandu, 1 unit Polides, 2 orang Dokter Umum, 1 orang Dokter Gigi, 5 orang Bidan/Perawat/Mantri dan 3 orang Dukun Bayi.
 Prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan maksud harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT nomer 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Penyaluran dana ditunda apabila bupati belum menerima dokumen atau laporan persyaratan pengajuan.

Korupsi
Sejauh mana peningkatan penegakan hukum tindak korupsi di Indonesia? Pertanyaan yang sering terlontar dan selalu ada dibenak masyarakat penanti keadilan. Dikalangan pemerintah, kalangan pemerhati desa, akademisi dan lain sebagainya yang menjadi perhatian adalah pengunaan dana desa oleh itu yang sekarang di khawatirkan adalah persoalan korupsi yang banyak terjadi pada aparatur desa. Melalui Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa telah menjadi sorotan. KPK telah mengkaji tentang dana desa dan mendapati ada celah terjadinya penyelewengan.

Pemerintah mulai melakukan koordinasi baik antar lembaga Negara terkait dengan penanganan desa maupun antar lembaga penegak hukum agar kiranya ada upaya preventif supaya aparat desa tidak terjerat kasus korupsi. Di Indonesia korupsi masih menjadi musuh besar. Pemerintah melalui KPK melakukan berbagai macam strategi untuk menumpas tindak pidana korupsi. Dari berbagai kasus yang ada dan dilakukan oleh banyak oknum dengan latar belakang yang berbeda mulai dari jenjang pendidikan dan jabatan serta seluruh lapisan masyarakat yang merugikan negara dan rakyat.

 Kasus korupsi ini adalah kejahatan besar yang haqiqi dan nyata adanya diseluruh dunia. Dari lapisan bawah yaitu rakyat yang terjebak dalam kemiskinan hanya bisa terkungkung dengan keterpurukan yang ada, sementara korupsi terus merajalela. Indonesia merupakan negara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang melimpah, hanya saja masyarakat yang belum bisa mengelola sumber daya tersebut dengan baik. Tidak sedikit Para pejabat setingkat menteri, kepala daerah provensi atau gubernur, kepala daerah kabupaten/kota maupun tingkat level dibawahnya.

Tidak hanya korupsi material tapi juga non material. Aspek tingkat sosial, politik, budaya, dan ekonomi mempunyai dampak yang besar terhadap tindakan korupsi. Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pengawasan
Pengawasan dana desa yang lemah dan tidak terkondisikan sehingga menjadi sorotan. Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi gagal mengontrol dan mengawal dana desa. Struktur hukum berdasarkan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum acara pidana meliputi mulai dar Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana Pidana (Lapas). Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.

Dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa, pemerintah desa digelontar keuangan desa sebanyak 1 sampai 1,5 miliar setiap desa termasuk di Desa Mandisari Kecamatan Parakan. Di Desa Mandisari masyarakat lebih sejahtera dengan berbagai progam pemberdayaan dan pengelolaan sumber daya desa seperti halnya peningkatan eknomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) , mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta melakukan berbagai pembangunan infrastruktur.

Pengembangan Pebangunan yang sudah di lakukan oleh desa Mandisari yaitu PNPM, Beras Raskin (Beras untuk masyarakat kurang mampu), Perbaikan jalan desa, Pembangunan selokan, Perbaikan rumah tidak layak huni untuk masyarakat tidak mampu. Dana desa (BUMDes) dan (APBDes) secara gamblang di umumkan baik secara langsung maupun elektronik oleh pihak pengelola dana desa sehingga masyarakat dari berbagai elemen mengetahui dana desa yang masuk dan dana yang keluar. Ini menyebabkan desa Mandisari sejahtera baik dari golongan bawah hingga atas. Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada menjadi meningkat karena tidak ada penyalah gunaan kewenangan dan keuangan dalam pemajuan desa.

Kesadaran yang ada dari semua pihak khusnya aparatur desa yang membuat terciptanya kepercayaan satu dengan lainnya. Penyelamatan dana desa pada penggunaan dana desa di desa Mandisari yaitu dengan: pertama, semua masyarakat mempunyai satu tujuan yang sama dengan membangun desa secara bersama tim pengawas dana desa. Kedua, pembentukan tim pengawas yang independent untuk mengawasi jalannya proses pengelolaan dana desa. Ketiga, aparat desa disumpah menggunakan kitab suci masing-masing agama. Keempat, sanksi yang tegas dengan tujuan untuk memberikan kepada pelaku penyalahgunaan dana desa. Dengan ini sehingga diharapkan bahwa aparat desa, dapat berkomitmen dengan sungguh-sungguh dalam pengelolaan dana desa, sehingga tidak berniat untuk melakukan korupsi dan proses pembangunan desa dapat terealisasikan.
Bagikan :

Tambahkan Komentar