Oleh Alifia Nur Fadhilah
Santri PP.Miftakhurrosyidin Cekelan Temanggung
Di jaman sekarang ini era serba teknologi hampir semua masyarakat
terjun dengan berbagai inovasi, kreasi dan imajinasi. Dari penjuru masyarakat
kota hingga desa semua mengalami tren dan menjadi primadona bagi siapa saja
yang ingin menduduki kursi negara dengan inisiatif merebut dengan berbagai cara
untuk julukan pejabat publik yang berskala kecil, hal ini berdasarkan pada
progam dari presiden terpilih sekarang Bapak H. Jokowi dan Bapak KH. Ma’ruf
Amin periode 2019-2024 dengan mengukuhkan upaya pengembangan pembangunan dari
desa.
Melalui Nawacita III antara lain sebagai berikut “Membangun Indonesia
dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara
kesatuan”. Terkait pembangunan adapun upaya dari pemerintah pusat dalam
memaksimalkan kinerja semua elemen masyarakat baik tingkat desa, kecamatan,
kabupaten, maupun provensi. Di Indonesia kini lebih menekankan pembangunan dari
tingkat bawah sehingga tidak ada lagi pembangunan yang menitik beratkan pada
pembangunan kota, akan tetapi meratakan pembangunan hingga ke pelosok desa.
Dana Desa
Dana desa yang akan diterima Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada
tahun 2020 naik sekitar Rp9
miliar, yakni dari Rp241,9 miliar pada tahun 2019 menjadi Rp250,7 miliar tahun
2020. Dana desa tersebut akan dibagikan kepada 266 desa di Kabupaten Temanggung
termasuk alokasi dana Desa Mandisari Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung
Jawa Tengah. Sesuai peraturan Bupati nomer 85 tahun 2019 tentang Pengelolaan
Dana Desa, alokasi dana desa, Badan Permusyawaratan Desa dan bagi hasil
restribusi tahun 2020.
Sesuai ketentuan
penyaluran dana desa tersebut akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu tahap
pertama sebanyak 20 persen direncanakan disalurkan pada Bulan Januari hingga
Juni 2020. Kemudian tahap kedua sebesar 40 persen mulai Maret hingga Juni 2020
dan tahap ketiga sebesar 40 persen direncanakan paling cepat dibagikan mulai
Juli 2020. Dari total dana Rp250,7 miliar tersebut rinciannya adalah untuk
alokasi dasar Rp176,3 miliar, alokasi afirmasi Rp908,1 juta alokasi kinerja
Rp3,8 miliar dan alokasi formula Rp69,6 miliar.
Di Kecamatan
Parakan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang luas tanah 2.223 Ha, Kepadatan
Penduduk 2.207 jiwa/km2 (2008). Yang meliputi desa/kelurahan
Glapansari, Sunggingsari, Caturanom, Depokharjo, Ringinanom, Wanutengah,
Parakan Kauman, Besaran/ Parakan Wetan, Dangkel, Watukumpul, Mandisari,
Campursalam, Nglondong, Tegalroso, Bagusan, Traji. Wilayah Kecamatan Parakan
yang merupakan salah satu dari 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung berbatasan
dengan : Wilayah Barat dengan Kecamatan Bulu, Wilayah Utara dengan Kecamatan
Tembarak.
Salah satu dari
16 desa di Kecamatan Parakan adalah Desa Mandisari yang terletak di ketinggian
700 m dari permukaan laut dan berjarak 2,8 km dari ibu kota Kecamatan Parakan
dan 11,8 km dari ibu kota Kabupaten. Dengan luas 188,33 ha yang terbagi dalam
lahan sawah. Dari lahan sawah bukan sawah dipergunakan untuk
Bangunan/Pekaranagan, Tegal/Ladang/Huma dan lahan lainnya. Desa Mandisari
terdapat 6 dusun yang terdiri dari 6 Rukun Warga (RW) dan 24 Rukun Tetangga
(RT) dan terdapat 1.045 Rumah tangga. Jumlah penduduk 4.174 jiwa terdiri dari
2.077 jiwa Laki-laki dan 2.097 jiwa Perempuan.
Penduduk usia 10 tahun keatas bermata
pencaharian Petani tanaman pangan, ternak, Petani perkebunan, Petani Ikan,
Industri pengelolaan, Listrik, Gas dan Air Minum, Bangunan, Pedagang, Hotel dan
RM, Pengangkutan dan komunikasi, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Jasa-jasa
dan lainnya. Untuk sumber air minum berasal dari Leding/PAM, Sumur, Mata air
dan Air Sungai. Dan untuk peneranagan 354 menggunakan PLN, rumah tangga
menggunakan penerangan lainnya non PLN dan rumah tangga menggunakan penerangan
lainnya.
Dalam bidang
pendidikan banyaknya penduduk di atas 5 tahun yang tamat PT/ Universitas
beberapa orang, Tamat Akademi 104 orang, Tamat SLTP/ sederajat, tamat
SLTA/sederajat 217 orang, Tamat SLTP/sederajat, Tamat SD/ sederajat 791 orang,
Tidak Tamat SD, Belum Tamat/ Tidak Sekolah 132 orang. Untuk sarana pendidikan
terdapat 2 unit TK, 1 unit SD, 1 unit MI, 1 unit SMP/MTs dan 1 unit SMA. Bidang
Kesehatan terdapat Prasarana kesehatan terdapat 6 unit posyandu, 1 unit
Polides, 2 orang Dokter Umum, 1 orang Dokter Gigi, 5 orang Bidan/Perawat/Mantri
dan 3 orang Dukun Bayi.
Prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai
bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan maksud harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa, sesuai dengan
Peraturan Menteri Desa PDTT nomer 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan
dana desa tahun 2020. Penyaluran dana ditunda apabila bupati belum menerima
dokumen atau laporan persyaratan pengajuan.
Korupsi
Sejauh mana
peningkatan penegakan hukum tindak korupsi di Indonesia? Pertanyaan yang sering
terlontar dan selalu ada dibenak masyarakat penanti keadilan. Dikalangan
pemerintah, kalangan pemerhati desa, akademisi dan lain sebagainya yang menjadi
perhatian adalah pengunaan dana desa oleh itu yang sekarang di khawatirkan
adalah persoalan korupsi yang banyak terjadi pada aparatur desa. Melalui Undang-Undang Nomer 6 Tahun
2014 tentang Desa, dana desa telah menjadi sorotan. KPK telah mengkaji tentang
dana desa dan mendapati ada celah terjadinya penyelewengan.
Pemerintah mulai
melakukan koordinasi baik antar lembaga Negara terkait dengan penanganan desa
maupun antar lembaga penegak hukum agar kiranya ada upaya preventif supaya
aparat desa tidak terjerat kasus korupsi. Di Indonesia korupsi masih menjadi
musuh besar. Pemerintah melalui KPK melakukan berbagai macam strategi untuk
menumpas tindak pidana korupsi. Dari berbagai kasus yang ada dan dilakukan oleh
banyak oknum dengan latar belakang yang berbeda mulai dari jenjang pendidikan
dan jabatan serta seluruh lapisan masyarakat yang merugikan negara dan rakyat.
Kasus korupsi ini adalah
kejahatan besar yang haqiqi dan nyata adanya diseluruh dunia. Dari lapisan
bawah yaitu rakyat yang terjebak dalam kemiskinan hanya bisa terkungkung dengan
keterpurukan yang ada, sementara korupsi terus merajalela. Indonesia merupakan
negara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang
melimpah, hanya saja masyarakat yang belum bisa mengelola sumber daya tersebut
dengan baik. Tidak sedikit Para pejabat setingkat menteri, kepala daerah
provensi atau gubernur, kepala daerah kabupaten/kota maupun tingkat level
dibawahnya.
Tidak hanya korupsi material tapi juga non material. Aspek tingkat
sosial, politik, budaya, dan ekonomi mempunyai dampak yang besar terhadap
tindakan korupsi. Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat (1) yang
berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pengawasan
Pengawasan dana desa
yang lemah dan tidak terkondisikan sehingga menjadi sorotan. Deputi Sekjen
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Kementrian Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi gagal mengontrol dan mengawal
dana desa. Struktur hukum berdasarkan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum
acara pidana meliputi mulai dar Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan
Pelaksana Pidana (Lapas). Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh
undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terlepas
dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.
Dalam
pelaksanaan Undang-Undang Desa, pemerintah desa digelontar keuangan desa
sebanyak 1 sampai 1,5 miliar setiap desa termasuk di Desa Mandisari Kecamatan
Parakan. Di Desa Mandisari masyarakat lebih sejahtera dengan berbagai progam
pemberdayaan dan pengelolaan sumber daya desa seperti halnya peningkatan eknomi
desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) , mengatur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) serta melakukan berbagai pembangunan infrastruktur.
Pengembangan
Pebangunan yang sudah di lakukan oleh desa Mandisari yaitu PNPM, Beras Raskin
(Beras untuk masyarakat kurang mampu), Perbaikan jalan desa, Pembangunan
selokan, Perbaikan rumah tidak layak huni untuk masyarakat tidak mampu. Dana
desa (BUMDes) dan (APBDes) secara gamblang di umumkan baik secara langsung
maupun elektronik oleh pihak pengelola dana desa sehingga masyarakat dari
berbagai elemen mengetahui dana desa yang masuk dan dana yang keluar. Ini
menyebabkan desa Mandisari sejahtera baik dari golongan bawah hingga atas.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada menjadi meningkat karena tidak ada penyalah
gunaan kewenangan dan keuangan dalam pemajuan desa.
Kesadaran yang ada dari semua pihak khusnya aparatur
desa yang membuat terciptanya kepercayaan satu dengan lainnya. Penyelamatan
dana desa pada penggunaan dana desa di desa Mandisari yaitu dengan: pertama,
semua masyarakat mempunyai satu tujuan yang sama dengan membangun desa secara
bersama tim pengawas dana desa. Kedua, pembentukan tim pengawas yang
independent untuk mengawasi jalannya proses pengelolaan dana desa. Ketiga,
aparat desa disumpah menggunakan kitab suci masing-masing agama. Keempat,
sanksi yang tegas dengan tujuan untuk memberikan kepada pelaku penyalahgunaan
dana desa. Dengan ini sehingga diharapkan bahwa aparat desa, dapat berkomitmen
dengan sungguh-sungguh dalam pengelolaan dana desa, sehingga tidak berniat
untuk melakukan korupsi dan proses pembangunan desa dapat terealisasikan.
Tambahkan Komentar