TABAYUNA.com - Pemilu menjadi satu-satunya cara untuk menghubungkan landasan demokrasi, yakni representasi dan aturan rakyat, sehingga demokratisasi melibatkan pemilihan antara perwakilan rakyat dan demokrasi. Namun, pemilihan sebagai suatu sistem dan mekanisme bukanlah sebuah monolit, ia telah mengambil berbagai bentuk untuk memastikan keterwakilan yang tepat.

Di negara-negara demokrasi yang matang dan terkonsolidasi, terutama di negara-negara yang sangat industri, pemilihan melayani fungsi kembar: perwakilan rakyat dan kelangsungan demokrasi. Tetapi, tidak demikian dengan demokrasi baru atau di negara-negara non-industri atau terbelakang. Pemilihan digunakan semata-mata sebagai alat yang melegitimasi rezim yang berkuasa untuk melestarikan dan melanjutkan kekuasaannya.

Oleh karena itu, makna sebenarnya dari perwakilan sering berbeda dalam penekanannya. Analisis mengenai hubungan antara pemilihan umum dan demokrasi di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin mengungkapkan bahwa keputusan tersebut rezim cenderung mengadakan pemilihan berkala untuk mempertahankan jubah legitimasi demokrasi. Di sana, makna dan hubungan antara pemilihan umum dan demokrasi di negara-negara barat dan non-barat tidak sama.

Pemilu demokratis tidak bersifat simbolis. Pemilu itu memuat unsur-unsur: kompetitif, berkala, inklusif, dan definitive, di mana para pembuat keputusan utama dalam suatu pemerintahan adalah dipilih oleh warga yang menikmati kebebasan luas untuk mengkritik pemerintah, untuk mempublikasikan kritik mereka dan untuk menyajikan alternatif. Kriteria Pemilu yang digagas Kirkpatrick tentang Pemilu demokratis adalah: pertama, memenuhi unsur kompetitif. 

Partai oposisi dan kandidat harus menikmati kebebasan berbicara, berkumpul, dan bergerak yang diperlukan untuk menyuarakan kritik mereka terhadap pemerintah secara terbuka dan untuk membawa kebijakan dan kandidat alternatif kepada para pemilih. Ada oposisi yang memiliki akses ke pemungutan suara. Kedua, bersifat berkala . Demokrasi tidak memilih diktator atau presiden seumur hidup. Pejabat terpilih bertanggung jawab kepada rakyat, dan mereka harus kembali ke pemilih pada waktu yang ditentukan untuk mendapatkan mandat mereka untuk melanjutkan jabatan. Ini berarti bahwa pejabat di negara demokrasi harus menerima risiko dikeluarkan dari jabatannya. Ketiga, bersifat inklusif

 Judul: Pemilu dan Demokrasi: Sebuah Bunga Rampai

Penulis: Kharisma Firdaus, Dkk.

ISBN: 978-623-7590-68-2

Cetakan: I, April 2020

Tebal: 15,5 x 23 cm, xix  + 344 Halaman

Hak cipta dilindungi undang-undang

All rights reserved

Prakata: S. Aminah

Penulis: Kharisma Firdaus, Dkk.

Editor: Roikan 

Layouter: Hamidulloh Ibda

Diterbitkan: CV. Pilar Nusantara

Harga: Rp 80.000 (Belum Ongkir)

Bagikan :

Tambahkan Komentar