News Satu

Oleh Puji Rahayu

Mahasiswi PAI VI C STAINU Temanggung

 

Bulan Ramadhan telah menjumpai umat manusia, idealnya sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhannya memberi penghormatan atas kedatangan bulan yang suci penuh keberkahan. Ramadhan menjadi bulan yang sangat dinanti-nantikan oleh kebanyakan umat manusia. Karena dibulan tersebut segala tingkah laku bernilai ibadah akan dilipatgandakan.

Terlepas dari banyaknya nikmat Allah SWT. yang telah dicurahkan di bulan Ramadhan, terdapat pula kewajiban kita sebagai umat islam yaitu menunaikan zakat. zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan setiap orang muslim sekali dalam setahun. Zakat menjadi kewajiban tiap-tiap orang muslim dan menjadi salah satu rukun islam yang harus dilaksanakan. Namun bukan hanya zakat fitrah, zakat mal juga menjadi wajib hukumnya bagi seseorang yang memiliki harta yang telah mancapai nishab.

Zakat merupakan salah satu syariat yang mempunyai banyak keutamaan yang dengannya menjadikan zakat sebagai ibadah yang bernilai istimewa, selain itu zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik berkaitan dengan muzaki, mustahik, harta yang dikeluarkan zakatnya maupun masyarakat keseluruhan.

Berbicara mengenai zakat meningatkan kita pada sosok khalifah bani umayah yang pernah mengalami kegemilangan zakat pada masa kepemimpinannya dahulu. Umar bin abdul aziz adalah khalifah bani umayah yang memiliki keteladanan dan berbagai kebijakan yang mampu membawa perubahan besar. Walaupun bukan keturunan khalifah beliau ditunjuk oleh Sulaiman bin Abdul Malik untuk menggantikan posisinya karena sikap dan moralitasnya yang baik. Sehingga ia dipercaya mampu meneruskan kekhalifahan bani umayah.

Kebijakan umar bin abdul aziz dalam ranah ekonomi dan pengelolaan zakat adalah kebijakan paling popular. Walaupun hanya memegang kekuasaan selama kurang lebih 3 tahun namun karena kebijaksanaan, kedisiplinan, ketegasan, dan sikap amanahnya ia mampu membawa perubahan yang signifikan bagi masyarakat dan negaranya.

 

Umar bin abdul aziz dengan berbagai kebijakannya

Dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat Umar bin Abdul Aziz merujuk pada Al-Qur’an, Hadist dan Fatwa para sahabat. Salah satu ayat yang dijadikan sebagai pedoman Umar bin Abdul Aziz dalam pendistribusian zakat adalah surat At-Taubah ayat 60, Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).

Berbagai macam cara yang diupayakan oleh Umar bin Abdul Aziz untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, diantaranya dengan membentuk iklim yang sesuai untuk pertumbuhan ekonomi dengan cara menjaga keamanan, meredam fitnah, mengembalikan hak-hak yang terzhalimi dan lain sebagainya. Selain itu, Umar pun memerintahkan para pegawainya untuk membangun fasilitas umum seperti jalan-jalan umum, jembatan, transportasi dan lain sebagainya, karena kesejahteraan masyarakat tidak akan tercapai tanpa adanya fasilitas umum yang menunjang kebutuhan masyarakat. Konsep “ekonomi bebas” juga merupakan konsep yang dicetuskan Umar yang dampaknya menjadikan masyarakat lebih bersemangat untuk melakukan perniagaan dan menanamkan modal mereka.

Distribusi zakat yang tepat sasaran dan dengan segara kepada para mustahiq dan memastikan setiap mustahik harus menerima zakat merupakan salah satu kunci kesuksesan manajemen zakat pemerintahan Umar, karena zakat salah satu instrumen yang digunakan untuk membantu kaum lemah sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekonomi yang menjadi salah satu permasalahan ekonomi.

Secara empiris, kesejahteraan karena zakat yang terjadi pada zaman Umar bin Abdul Aziz dikarenakan pemerintahan yang bersih dan jujur serta ditangani dengan baik sehingga semua masyarakat muslim dikala itu sudah menjadi muzakki.

Dalam skala kenegaraan, zakat di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, hal ini dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Oleh karena itu, bila distribusi zakat dilakukan dengan baik, maka potensi untuk mengentaskan kemiskinan di negeri ini akan semakin besar.

Selanjutnya strategi yang perlu diterapkan di Indonesia yaitu strategi membuat masyarakat sadar akan zakat. Dalam hal ini perlu peran besar ulama, karena dalam mendakwahkan zakat maka ada kaitannya dengan nilai-nilai keislaman lainnya, maka kemajuan zakat tidak akan tercapai jika tingkat keimanan juga kesadaran masyarakat beragama itu rendah.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar