Oleh Difla Ulfa Khasanah

Mahasiswa Progam Studi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung

Kebutuhan adalah sifat yang dimiliki manusia selain keinginan. Diantara kebutuhan dan keinginan, kebutuhanlah yang harus lebih diprioritaskan. Terdapat beberapa jenis kebutuhan manusia secara umum adalah kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tersier. Dalam bidang memenuhi kebutuhan hidup, istilah kebutuhan primer lebih dikenal sebagai kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar. Kebutuhan pokok adalah Kebutuhan yang dalam setiap harinya  harus terpenuhi agar manusia dapat melanjutkan hidup dan beraktivitas sehari-hari. Kebutuhan pokok menjadi salah satu hal wajib yang harus dipenuhi dan diperhatikan baik dari segi kualitas maupun harganya. Ada beberapa macam kebutuhan pokok, diantaranya adalah tempat berlindung, kesehatan,  pendidikan, sembako yang meliputi beras, gula pasir, minyak goreng, bumbu atau sayur sebagai kebutuhan pokok rumah tangga, dan lain sebagainya.

Ketersediaan kebutuhan pokok tidak terlalu sulit didapatkan di Indonesia termasuk di Kabupaten Temanggung. Kabupaten Temanggung merupakan daerah pegunungan yang di kecamatan atau tempat-tempat tertentu penduduknya adalah sebagai petani sayur. Keadaan ekonomi dalam suatu daerah dapat mengalami pergerakan baik secara dinamis maupun stagnan. Keadaan ekonomi yang dinamis dan stagnan ini menyebabkan munculnya masalah-masalah pada harga komoditas tidak terkecuali komoditas bahan kebutuhan pokok. Dalam mengukur keadaan ekonomi, kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar turut perperan sebagai salah satu penentu angka kemiskinan. Dikatakan demikian karena kemiskinan diartikan sebagai fenomena dimana kebutuhan pokok atau kabutuhaan dasar  tidak mampu terpenuhi. Oleh karenanya, kebutuhan pokok harus tetap terpenuhi sedangkan harga kebutuhan pokok harus tetap stabil.

Tingkat kemiskinan di Kabupaten Temanggung masih termasuk dalam tingkat kemiskinan yang rendah. Hal ini dibuktikan karena hanya sekitar 12% masyarakat Temanggung yang mengalami fase kemiskinan. Adapun jumlah penduduk miskin masyarakat Temanggung pada tahun 2010 adalah 95.288 jiwa, kemudian mengalami penurunan pada tahun 2011 yaitu 94.432 jiwa, dan menurun sampai dua tahun setelahnya yaitu pada tahun 2012 terdapat 87.800 jiwa dan pada tahun 2013 terdapat 86.730 jiwa. Sedangkan dari tahun 2013 ke tahun selanjutnya mengalami kenaikan yang tidak begitu drastis, yaitu 2014 menjadi 86.749 (Kabupaten Temanggung dalam Angka olah data).

Harga Kebutuhan Pokok

Seperti pada kabupaten lain dimana kebutuhan pokok bisa didapatkan dipasar-pasr tradisional sekitar, kebutuhan pokok di daerah Temanggung dapat dijual dan dibeli di pasar Kliwon Temanggung, pasar Ngadirejo, pasar Legi Parakan, pasar Kranggan dan pasar-pasar lain yang ada di Kabupaten Temanggung. Harga kebutuhan pokok yang mengalami naik turun berakibat pada keramaian pasar. Saat kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga, keadaan pasar ramai  akan pembeli kebutuhan pokok tersebut. Berbanding Terbalik pada saat harga mengalami penurunan, pasar menjadi sepi.

Terdapat beberapa kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan pada bulan terakhir tahun ini  yaitu  bulan Juni tahun 2021. Yaitu sembako, seperti gula pasir yang mulanya Rp 8.500 mengalami kenaikan harga sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 10.500. Beras dari harga Rp 6.000 dan Minyak dari harga Rp 8.000 masing-masing mengalami kenaikan sebesar Rp 500 menjadi Rp 6.500 dan Rp 8.500. Harga telur yang mulanya Rp 12.500 mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 13.500. Sementara harga sayur mayur mengalami kenaikan Rp 1.000 dan bumbu dapur seperti bawang putih mengalami kenaikan sebesar Rp 5. 000 dari Rp 20.000 menjadi Rp 20.000 sedangkan harga bawang merah mengalami kenaikan drastis Rp 6.000 dari harga Rp 6.000 menjadi Rp 12.000 (laman.temanggungkab.go.id, 23/07/2021).

Kestabilan Harga

Dari data diatas dapat diketahui bahwa mayoritas kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang menyebabkan jumlah permintaan lebih condong keatas daripada jumlah penawaran. Artinya lebih banyak produk yang tersedia karena harga meningkat dan jumlah pembeli yang berkurang. Sehingga untuk mencapai titik keseimbangan diperlukan penurunan harga yang sesuai dengan permintaan konsumen. Adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja yang kemudian pemerintah melakukan tindak lanjut akan hal tersebut dengan melakukan pembentukan “Neraca Komoditas” dan mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Seluruh Indonesia atau yang disebut APRINDO. Neraca komoditas ini diharapkan mampu mengelola kualitas pangan. Hal ini diupayakan agar harga pangan menjadi stabil setelah mengalami kenaikan (Media Indonesia, 23/07/2021). Kestabilan harga pada kebutuhan pangan yang merupakan kebutuhan pokok, harus seimbang antara tingkat permintaan dan jumlah pemasokan. Dengan demikian, kestabilan harga dan titik equilibrium atau titik keseimbangan akan tercapai.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar