Ilustrasi: Katadata

Oleh Sri Dian Ayuningsih
Mahasiswa Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung  Program Studi Ekonomi Syariah

Konsep Penggunaan Harta Dalam Islam
Islam sebagai agama yang komprehensif yang mengatur semua aspek kehidupan manusia, termasuk masalah harta benda. Dalam Islam, kekayaan sepenuhnya milik Tuhan. Ayat-ayat Alquran berulang kali menyatakan hak mutlak Tuhan atas kekayaan yang ada di bumi ini. Karena Allah adalah pemilik seluruh bumi dan isinya, maka kepemilikan manusia bersifat relatif dan terbatas hanya pada pengelolaan dan penggunaan sesuai dengan ketentuan Syariah. Penjelasan masalah ini disebutkan sekitar 20 kali dalam Al-Quran. Diantaranya adalah QS. Al-Araf; 128, QS. Al Hadid; 5 dan QS. Al Baqarah; 29-30
Harta termasuk harta benda yang disenangi manusia. Oleh karena itu, manusia harus menyadari status atau status sebenarnya dari kekayaan yang telah diberikan Tuhan kepada mereka.  Yaitu properti sebagai permata kehidupan yang dapat dinikmati dengan terampil tanpa berlebihan. Harta sebagai ujian keimanan. Ini terutama tentang bagaimana mendapatkan dan menggunakannya, apakah itu sesuai dengan Islam atau tidak.
Kekayaan sebagai sarana penghidupan atau sarana ibadah. Menurut pandangan Islam, harta bukanlah tujuan, namun hanya sebagai sarana untuk memperoleh ridha Allah SWT. yakni untuk melaksanakan kegiatan zakat, infak, dan sedekah. Hal ini dicatumkan di dalam al-Quran surat at- Taubah; 14.
Konsekuensi logis ayat-ayat al-Quran di atas adalah sebagai berikut:
Manusia bukan pemilik mutlak, tetapi dibatasi oleh hak-hak Allah sehingga wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk berzakat dan ibadah lainnya.
Cara-cara pengambilan manfaat harta mengarah kepada kemakmuran bersama, pelaksanaannya dapat diatur oleh masyarakat melalui wakil-wakilnya.
Properti individu dapat digunakan oleh masyarakat umum asalkan pemiliknya menerima kompensasi yang wajar.
Islam mewajibkan umat Islam untuk memperoleh kekayaan dan menggunakannya secara berkelanjutan. Dengan kata lain, ajaran Islam mendorong dan menuntut manusia untuk berusaha dan bekerja keras agar dapat memetik manfaat halal bagi dirinya dan keluarganya. Lebih dari itu, Islam menuntut manusia untuk bekerja keras dan berjuang untuk mencapai kesempurnaan dan kesesuaian dalam profesi dan pekerjaannya sendiri. /Manajemen, pertumbuhan aset, perlindungan aset, distribusi aset, dan pembersihan aset.

Aplikasi Penggunaan Harta Dalam Islam
Manajemen kekayaan Islam mencakup aspek memperoleh atau menciptakan kekayaan, meningkatkan kekayaan, melindungi kekayaan, mendistribusikan kekayaan, dan memurnikan kekayaan.
Syariah Islam mengajarkan bahwa kekayaan dapat digunakan untuk banyak tujuan, tetapi tidak diperbolehkan menggunakannya untuk hal-hal yang dilarang oleh Syariah. Menurut hukum Islam, kebutuhan untuk memperoleh kekayaan adalah motivasi untuk bekerja dan bekerja keras. Oleh karena itu, kemampuan umat Islam untuk memperoleh dan mendistribusikan kekayaan membawa harapan bagi mereka yang membutuhkan.
Kebutuhan akan pengelolaan kekayaan menciptakan sikap disiplin dalam pengelolaan kekayaan yang dapat mendukung kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Pendapatan dan keuntungan tabungan yang dicapai umat Islam, meskipun hanya sebagian kecil, membantu komunitas Muslim khususnya untuk memerangi dan mengatasi masalah konsumsi dan inflasi.termasuk akumulasi aset.
1. Penciptaan Kekayaan
Kekayaan diciptakan melalui bisnis dan properti diperoleh melalui bisnis (amal) atau mata pencaharian (Maria). Hal ini sah dan sesuai dengan aturan Allah SWT. Banyak ayat dalam Al-Qur'an dan Hadits Nabi mengatakan bahwa orang bercita-cita untuk mendapatkan kekayaan, tetapi tetap saja semua kekayaan dan harta benda sepenuhnya milik Tuhan, untuk melakukan yang terbaik.Kami percaya bahwa kami dipercaya oleh orang-orang hanya sebagai wakil yang berwenang untuk mengelola aset tersebut. Jika dikaitkan dengan harta, dalam pandangan Islam ada dua bentuk usaha atau cara memperoleh kekayaan atau harta. Jadi
Jadilah kaya sebelum orang lain memilikinya. Misalnya, mengerjakan tanah mati yang bukan milik siapa-siapa (Ihya Armawat). Nabi SAW bersabda: "Barang siapa menghidupkan kembali tanah yang mati, berhak memilikinya"
Akuisisi melalui transaksi properti yang dimiliki oleh orang atau orang lain.
Islam melarang pemborosan kekayaan. Dalam Islam, uang dapat dicari untuk tujuan memperoleh keuntungan, misalnya melalui investasi, dan dapat digunakan secara halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip permisif Islam.
2. Peningkatan dan Perbaikan Kekayaan
Untuk meningkatkan atau memperbaiki nasib seseorang. Kekayaan dalam Islam berarti mengerjakan aset atau memperoleh kekayaan tersebut hanya melalui kegiatan investasi yang diizinkan oleh Syariah atau instrumen keuangan yang memenuhi standar Syariah. Lebih khusus lagi, instrumen keuangan harus bebas dari unsur terlarang, yaitu riba, dan unsur kecemasan (Galal) dan perjudian (Mesir). Selain itu, perolehan properti harus bebas biaya atau tidak mengandung barang terlarang seperti babi atau alkohol. Instrumen keuangan yang memenuhi standar Syariah meliputi ekuitas, reksa dana Syariah, obligasi Syariah (sukuk), asuransi Syariah (takaful), investasi berdasarkan kontrak Wadia dan Mudharabah, dan instrumen keuangan baru yang diatur atau disusun dengan benar sesuai dengan Syariah. Termasuk investasi. Standar (sesuai Syariah).
3. Perlindungan Kekayaan
 Perlindungan kekayaan sangat penting dalam Islam. Oleh karena itu, manajemen risiko dan asuransi syariah (Takāful) memainkan peran penting dalam praktik manajemen kekayaan Islam. Instrumen keuangan investasi syariah harus dibangun untuk menghindari Galar sesuai dengan ajaran Islam sebagai upaya untuk melindungi kekayaan.
4. Distribusi Kekayaan
Mendistribusikan kekayaan melalui Zakat dan Fareid (warisan). Islam mensyaratkan kebersihan fisik (tubuh) dan spiritual. Kemurnian spiritual meliputi kemurnian pikiran yang bebas dari kedengkian dan keinginan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dan kemurnian pikiran yang bebas dari iri hati, kemunafikan dan keinginan jahat. Kemurnian spiritual dikaitkan dengan harapan, kebenaran, pengampunan dan kasih sayang. Pengenaan zakat dalam Islam bertujuan untuk membantu umat Islam mencapai kemurnian spiritual dan pemurnian kekayaan.

Bagikan :

Tambahkan Komentar