Oleh: Rifdatul Khisna

Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Wakaf adalah prektik memberikan harta secara suka rela untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan wakaf adalah profesionalisme Nazhir, yaitu individu atau lembaga yang ditunjuk untuk mengelola harta wakaf tersebut. Strategi yang di lakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk meningkatkan profesionalisme Nazhir yaitu:

Peningkatan Kesadaran dan Pendidikan:

BWI menyadari bahwa salah satu faktor kunci dalam meningkatkan profesionalisme nazhir adalah kesadaran akan pentingnya peran dan tanggung jawab mereka. Oleh karena itu, BWI berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran melalui kampanye, seminar, dan pelatihan yang terkait dengan pengelolaan wakaf. BWI juga bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan akademisi untuk menyediakan kurikulum yang mencakup pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi nazhir.

Pembentukan Kode Etik dan Standar:

BWI mengembangkan kode etik dan standar yang jelas untuk nazhir dalam menjalankan tugas mereka. Kode etik ini mencakup prinsip-prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. BWI juga berupaya untuk mendorong nazhir untuk mematuhi standar tersebut melalui pelatihan, pengawasan, dan sanksi yang sesuai jika terjadi pelanggaran.

Peningkatan Akses ke Sumber Daya:

BWI menyadari bahwa nazhir yang profesional membutuhkan akses yang memadai ke sumber daya, termasuk informasi, teknologi, dan keahlian. Untuk itu, BWI bekerja sama dengan institusi keuangan dan lembaga keuangan mikro untuk menyediakan fasilitas pendanaan dan layanan keuangan yang mendukung pengelolaan wakaf. Selain itu, BWI juga menyediakan platform online dan sumber daya pendidikan yang dapat diakses oleh nazhir untuk membantu mereka meningkatkan keterampilan dan pengetahuan.

Audit dan Pelaporan yang Transparan:

BWI mendorong nazhir untuk melakukan audit dan pelaporan yang transparan dalam pengelolaan harta wakaf. Dengan melakukan audit secara berkala, nazhir dapat memastikan bahwa harta wakaf dikelola dengan baik dan sesuai dengan tujuan wakaf. BWI juga menyediakan panduan dan bimbingan mengenai tata cara pelaporan yang tepat, sehingga nazhir dapat menghindari kesalahan dan penyelewengan dalam pelaporan.

Kolaborasi dengan Pihak Terkait:

BWI mengakui pentingnya kolaborasi dengan pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga keuangan, dalam meningkatkan profesionalisme nazhir. Kolaborasi ini melibatkan pertukaran pengetahuan, pembaruan kebijakan, dan pengembangan pedoman praktik terbaik. BWI juga memfasilitasi pertemuan antara nazhir untuk berbagi pengalaman dan belajar satu sama lain, sehingga membangun jaringan dan meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf secara kolektif.

 

Profesionalisme nazhir memainkan peran penting dalam pengelolaan amanah umat Islam. Aspek yang harus dimiliki agar seorang nazhir dapat disebut profesional telah dirumuskan oleh Departemen Agama RI Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (2005). Aspek tersebut adalah:

 Memiliki keahlian dan keterampilan khusus agar dapat melakukan pekerjaan dengan baik. Keahlian dan keterampilan ini biasanya didapat dari pendidikan,pelatihan ataupun pengalaman dalam jangka waktu tertentu. Ilmu, keahlian dan keterampilan ini membantu orang yang profesional mengenali dengan baik persoalan tersebut dalam pekerjaannya. Dengan begitu, orang tersebut dapat merumuskan solusi yang tepat yang akan mengakibatkan keberhasilan mutu yang baik.

Memiliki komitmen moral Profesi nazhir merupakan profesi pelayanan sosial. Profesi pelayanan sosial sangat memerlukan komitmen moral sebagai kode etik profesi. Etika dalam bentuk ini merupakan sebuah aturan yang harus dipegang dalam menjalankan amanah pekerjaan. Kode etik profesi ini juga ditujukan demi melindungi masyarakat dari kerugian dan kelalaian. Terlepas dari sengaja ataupun tidak disengaja, sehingga bisa melindungi orang yang memegang profesi tersebut dari tingkah  perilaku yang tidak baik.

Hidup dari profesi yang dijalani. Orang yang profesional dibayar dengan upah dan gaji yang sesuai sebagai timbal balik dari usahanya mengerahkan tenaga, pikiran, waktu, keahlian, dan keterampilan. Dengan dituntutnya nazhir menjalani pekerjaan dengan profesional, maka nazhir juga harusnya dapat menghidupi dirinya sendiri dan keluarga dari profesinya tersebut. Nazhir seharusnya dijamin dapat mencukupi kebutuhan sehari-harinya tanpa perlu mencari tambahan pemasukan di luar pekerjaannya.

 Mengabdi kepada masyarakat Berkaitan dengan komitmen moral yang termasuk dalam kode etik profesi dimana orang pemegang profesi tertentu seperti nazhir lebih mendahulukan kepentingan masyarakat dari kepentingan individu.

Legalisasi

Perizinan atau legalisasi sangat penting bagi profesi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan terkait dengan nilai kemanusiaan. Setiap nazhir harus disahkan dan diangkat dengan resmi agar menimbulkan kepercayaan masyarakat.

 

Apabila nazhir kurang memiliki kemampuan dalam mengembangkan aset wakaf maka nazhir  dapat mengajak kerjasama pihak lain yang dapat membantu mengelola dan mengembangkan aset wakaf. Sebagai contoh, jika ada sepetak lahan, wakaf yang tidak produktif, namun berpotensi untuk dijadikan lahan pertanian, maka nazhir bisa mengajak sekelompok orang yang ahli dibidang pertanian untuk membantu mengembangkan lahan tersebut menjadi lahan pertanian. Nazhir juga perlu untuk mengetahui praktik perwakafan di berbagai negara terutama negara yang sudah maju perwakafannya seperti Mesir, Bangladesh, Turki dan lain-lain. Dengan demikian nazhir dapat menerapkan inovasi yang dilakukan oleh negara lain dalam mengembangkan wakaf di Indonesia.

Bagikan :

Tambahkan Komentar