Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Detik.com).
Jakarta, TABAYUNA.com - Aksi 287 yang direncanakan akan digelar pada Jumat 28 Juli 2017 dalam rangka menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas direspon oleh Polda Metro Jaya. Sebab, sesuai rencana akan ada Aksi 287 untuk menolak Perppu tentang Ormas tersebut.

Baca juga: GNPF-MUI Makin Brutal, Masak Mau Demo 287 Tolak Perppu No. 2 Tahun 2017 

Seperti diketahui, Aksi 287 merupakan aksi yang diinisasi dari Presidium Alumni 212 yang sesuai rencanakan akan digelar pada hari Jumat (28/7/2017) besok. Tujuannya, untuk menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Sedangkan Hizbuth Tahrir Indonesia (HTI) adalah ormas yang telah resmi dibubarkan setelah terbitnya Perppu tersebut. Namun, apakah besuk benar ada Aksi 287 yang akan digelar oleh HTI atau eks HTI, karena HTI sudah bubar?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono pada hari Kamis (27/7/2017), menegaskan bahwa pihaknya tinggal menunggu hari Jumat 28 Juli 2017. Sebab, ia yakin karena HTI sudah bubar maka otomatis demo atau aksi 287 tidak ada.

"Ya kita lihat nanti di lapangan. HTI kan sudah tidak ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (27/7/2017).

Seperti diberitakan, massa aksi 287 telah memberikan pemberitahuan aksi ke pihak kepolisian. Rencananya akan ada 5.000 peserta yang turut dalam aksi tersebut.

Sesuai rencana, aksi digelar dengan didahului salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Setelah itu, massa akan menuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat untuk menyampaikan aspirasinya terkait Perppu No 2 Tahun 2017 tersebut.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 10 ribu personel untuk mengamankan aksi tersebut. Selain menjaga di lokasi aksi, polisi juga akan melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar titik konsentrasi massa.

Pihaknya hanya mengimbau massa untuk menggelar aksi dengan tertib dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Massa diharapkan membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB, sesuai dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Ya kita mengharapkan untuk tertib, tidak melanggar aturan yang ada, pulang sebelum jam 06.00 WIB petang," papar dia.  (TB77).

Source: Aksi 287
Bagikan :

Tambahkan Komentar