Semarang, TABAYUNA.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor mendesak pada kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan kasus tragedi berdarah berupa penyerangan oleh sekelompok orang pada warga yang telah memeringati HUT RI ke 72.

Baca juga: Kelompok SARACEN Dedengkot Penyebar Kebencian Dibekuk Polisi, Waspadai Ulahnya!

Peristiwa yang terjadi di Desa Siwal, RT 04/RW 03 Kecamatan Baki, Sukoharjo, 19 Agustus 2017 lalu itu, ditangani Kepolisian Resort (Polres) Sukoharjo, namun hingga sepekan kini belum ada perkembangan signifikan pada kasus itu.

Direktur Advokasi dan Litigasi LBH Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor, Achmad Budi Prayoga SH, mengatakan, penyerangan dilakukan oleh sekelompok orang bertopeng berjumlah sekitar 30 orang dengan membawa senjata tajam pada peringatan HUT kemerdekaan RI ini merupakan peristiwa serius.

“Ini harus mendapatakan perhatian dari semua Instansi Pemerintah, Penegak Hukum maupun Organisasi Masyarakat,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Tabayuna.com, Senin (28/8/2017).

Pada peringatan HUT RI yang awalnya dirayakan dengan suasana damai, gembira, dan suka cita oleh warga Desa Siwal, berubah jadi tragedi yang mengakibatkan jatuhnya korban masyarakat umum serta seorang anak balita yang mengalami luka-luka.

“Peristiwa penyerangan dan penganiayaan tersebut juga merupakan bentuk tindakan premanisme. Patut diduga tindakan tersebut merupakan tindakan yang sudah direncanakan secara terstruktur dan sistematis oleh para pelaku,” tandasnya.

Berdasarkan investigasi tim Litigasi dan Advokasi LBH GP Ansor, ditemukan sejumlah bukti dan fakta di lapangan, pertama, pelaku berjumlah sekitar 30 orang dengan membawa senjata tajam dan benda tumpul yang telah disiapkan sebelumnya.

Kedua, sebagian besar pelaku telah mempersiapkan diri agar tidak dikenali dengan cara secara seragam menutup muka dan kepala para pelaku. Ketiga,pelaku bergerak dengan komando dari orang yang patut diduga berperan sebagai koordinator. Keempat, pelaku dalam melakukan aksinya terlihat hanya menyasar orang atau sasaran tertentu saja.

Kelima, pelaku saat melakukan tindakan dilakukan secara sistematis, dimana pelaku menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan, satu orang yang melakukan tindakan dan satu orang tetap di atas sepeda motor sebagai persiapan agar dapat dengan cepat melarikan diri.

Keenam, para pelaku datang kemudian mengancam dengan senjata tajam dan potongan besi serta memukul warga masyarakat dan juga anggota Banser. Kehadiran anggota Banser di acara itu adalah permintaan warga Baki untuk menjaga kemanan acara. Pelaku juga merusak sejumlah kursi.

Ketujuh, pada tanggal 20 Agustus 2017, Ketua Panitia Acara tersebut didampingi oleh Anggota banser telah melaporkan dan memberikan keterangan sebagai saksi korban ke Polsek Baki, Sukoharjo, untuk memberikan fakta-fakta peristiwa itu.

Maka, untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa serta untuk menghindari akibat lanjutan terhadap peristiwa berdarah itu, LBH PP GP Ansor meminta pada Kapolres Sukoharjo, Kapolda Jawa Tengah, Kapolri, mengusut kasus ini dan menindak tegas para pelaku.

Pertama, melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas untuk menemukan pelaku penyerbuan, termasuk dalang di balik peristiwa itu. Kedua, memproses hukum terhadap para pelaku secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, menindak kelompok-kelompok yang seringkali melakukan sweeping dengan kekerasan terhadap kegiatan-kegiatan warga demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sukoharjo.

Desakan pada aparat keamanan tersebut, lanjutnya, untuk mencegah peristiwa balasan dari warga korban penyerbuan ataupun bentuk lainnya. Sehingga dapat menyebabkan meletusnya konflik sosial.

“Karena berdasarkan keterangan saksi di lapangan, sudah ada pelaku yang telah dikenali oleh masyarakat korban, karena yang bersangkutan tidak memakai cadar pada saat penyerangan. Fakta ini telah kami sampaikan kepada jajaran Polsek Baki,” tandasnya.

Namun demikian LBH ANSOR meminta dan menghimbau kepada warga korban penyerangan, segenap anggota Ansor dan Banser untuk menahan diri, tidak melakukan aksi balasan maupun aksi main hakim sendiri. Percayakan proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian.(Tb4/hms).
Bagikan :

Tambahkan Komentar