Semarang, TABAYUNA.com - Setelah beberapa waktu lalu melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan Mendikbud tentang Full Day School (FDS), di bulan Agustus ini, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menginstruksikan kepada semua Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kabupaten dan kota di Jawa Tengah untuk menolak kebijakan Full Day School (FDS).

Baca juga: Ulah Mendikbud Muhadjir Effendy Makin Brutal, Tiga Tokoh Penyebar Islam Kalsel Dihapus

Dalam surat itu seperti informasi yang diterima Tabayuna.com, PWNU menginstruksikan PCNU di Jateng untuk mengkoordinasikan kepada Banom dan lembaga NU serta semua elemen masyarakat supaya bersama-sama melakukan aksi penolakan kebijakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang berisi Full Day School (FDS).

Hal itu tertuang dalam surat instruksi dengan nomor PW.11/576/C/VIII/2017 tertanggal 4 Agustus 2017. Dalam surat itu, PWNU Jawa Tengah meminta kepada semua PCNU supaya mengirimkan surat kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tentang Penolakan Kebijakan dan Pemaksaan Pelaksanaan Lima Hari Sekolah.

Selain itu, PWNU Jawa Tengah meminta kepada PCNU supaya mengkoordinir badan otonom, lembaga, serta masyarakat umum untuk melakukan aksi penolakan secara massif di seluruh wilayah Jawa Tengah. Aksi penolakan dilakukan dengan tertib, menjunjung tinggi akhlaqul karimah dan meminta restu serta dukungan kepada para kiai dan tokoh NU setempat.

Surat instruksi dengan nomor PW.11/576/C/VIII/2017 tersebut dikeluarkan atas desakan dari warga Nahdlatul Ulama serta banyaknya pengaduan korban kebijakan lima hari sekolah kepada PWNU Jawa Tengah.

Aksi penolakan full day school (FDS) sendiri di Jawa Tengah sudah dilakukan di sebagian kabupaten dan kota, seperti di Kota Semarang pada 21 Juli 2017 yang dikoordinir Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) Jawa Tengah, di Alun-Alun Purwokerto yang diselenggarakan PCNU Kabupaten Banyumas, dan akan disusul PCNU di kabupaten dan kota lainnya di Jawa Tengah. (TB8).
Bagikan :

Tambahkan Komentar