Biodata Buku
Judul     : Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf
Penulis  : Mohammad Daud Ali
Tahun    : 1988
Penerbit : Jakarta:UI-Press
Harga     : RP 35.000
Peresensi: Aprilia  Sindi, Mahasiswi Prodi Ekonomi Syariah STAINU Temanggung

Ekonomi Islam mungkin tidak ada bedanya dengan sistem ekonomi lainnya yaitu brtujuan untuk mendapatkan kepuasan dari kegaiatan ekonomi. Ekonomi Islam sebagai pembeda, dengan sistem ekonomi Islam sebagai solusi permasalahan-permasalahan ekonmi setelah sistem ekonomi lainnya tidak mampu mengatasinya.

Perbedaan ekonomi Islam dari yang lainnya terletak pada konsep kepemilikan suatu harta. Ketika ekonomi kapitalis menempatkan individu sebagai pemilk harta dan sosialis menempatkan sosial atau masyarakat sebagai pemilik harta maka, ekonomi Islam menjalankan bahwa didalam Islam kepemilikan harta benda dan seluruh yang ada di alam semesta ini merupakan mlik sang Pencipta yakni Allah SWT.

Konsep tersebut sebagaiman yang dijelaskan di dalam Al-Quran maupun Hadist sebagai sumber hukum utama ajaran Islam. Dalam ajaran Islam Allah SWT Tuhan semesta alam mutlak sebagai segala sesuatu meliputi harta benda yang ada di dunia ini.

Dewasa ini sistem ekonomi dunia membuat manusia merasa angkuh dengan mengklaim dirinyalah sebagai pemilik mutlak dari harta benda sehingga banyak manusia yang mengeksploitasi  alam semesta hanya untuk mengumpulkan harta semata untuk kepentingan dirinya sendiri. Dalam ekonomi Islam jelas bahwa tujuan ekonomi dari manusia bukan hanya untuk pribadinya saja, melainkan didalam harta setiap manusia terdapat harta orang lain sebagai titipan dari Allah SWT. Dengan tidak adanya konsep kepemilikan yang secara mutlak dimiliki oleh Allah SWT maka tidak akan terjadi kesewenang-wenangan atau pemerasan atau eksploitasi yang berlebihan untuk kepuasan pribadi semata. Sebagaimana terlihat dalam ekonomi kapitalis dimana eksploitasi besar-besaran dilakukan hanya untuk segelintir manusia saja.

Dalam ekonomi Islam terdapat aturan untuk berbagai perlakuan terhadap orang lain . aturan tersebut terdapat didalam Al-Quran dan Hadist yang mana diantaranya perintah untuk shodaqoh, infaq, hibah, qurban, zakat, dan wakaf. Melalui buku dijelaskan zakat dan wakaf sebagai alat pemberdayaan umat. Zakat itu berbada dengan pajak yang mana selama ini banyak kalangan yang menyandingkan antara zakat dengan pajak. Pajak sebagai sumber penerimaan negara tentu sangat berbeda dengan zakat sebagai harta pemberdayaan masyarakat yang dimilki oleh masyarakat. Zakat dan waqaf dianggap sebagai alat pemberdayaan masyarakat sehingga harus dikelola dengan baik. Meskipun zakat berbeda dengan pajak tetapi peran negara juga tidak bisa diabaikan dalam pengurusan zakat ini.  Sebab tujuan dari sebuah negara juga untuk kemaslahatan rakayatnya, oleh karena itu negara perlu hadir dalam pengelolaan zakat dan wakaf.

Buku ini juga menampilkan permasalahan-permasalahan yang menjadi kendala pelaksanaan zakat dan wakaf beserta solusinya yang diharapkan dapat mendorong keberhasilan pelaksana zakat dan wakaf di Indonesia. Tetapi penjelasan dibuku ini hanya sebatas gambaran singkat saja. Di dalam buku ini juga dijelaskan dalil-dalil yang cukup banyak beserta dengan keterangan Al-Quran dan hadist namun hanya sebatas nama surat dan nomer saja. Lebih baiknya jika dikutip dengan lafaz dan terjemahannya guna memudahkan pembaca. Meski demikian buku ini lebih dari cukup untuk mempelajari ekonomi Islam, zakat dan wakaf. (tb33).
Bagikan :

Tambahkan Komentar