Temanggung, TABAYUNA.com - KKN STAINU Temanggung di Desa Tawangsari, Tembarakn, Temanggung berhasil menyelenggarakan acara sosialisasi tentang "Zakat dan Wakaf", Rabu (25/4/2018) di lokasi KKN tersebut.

Baca: Soal Wakaf, Inilah Dosa-dosa Ustadz Wahabi di Ngabul Jepara yang Menipu Publik

Hal itu diawali karena dengan melihat potensi wakaf di Indonesia sangat besar, tapi belum dimanfaatkan dengan maksimal. Masih banyak masyarakat yang belum mengenal macam-macam wakaf.

Acara ini menghadirkan Dosen STAINU Temanggung Nasikh Muhammad yang menjelaskan perkembangan wakaf berdasarkan pengalamannya menerapkan ibadah tersebut kepada masyarakat Desa Tawangsari, Tembarak, Temanggung.

Acara tersebut diselenggarakan pada Rabu tanggal 25 April 2018 pukul 20.00- 22.00. Acara sosialisasi ini dihadiri banyak kalangan, dari aparat pemerintahan dan beberapa tokoh takmir masjid beserta masyarakat sekitar dan tim KKN.

Acara ini berjalam dengan lancar dengan dibuka oleh tim KKN STAINU Temanggung Saiful Hakim sebagai pembagi waktu dan Muhammad Islah sebagai moderator acara tersebut.

Baca: Ayo Berqurban untuk Muslim Papua Lewat Lazisnu

Pemateri juga menyampaikan penyaluran zakat baik secara konsumtif atau langsung bisa di manfaatkan atau produktif. "Di mana pemberi zakat hanya memberi sarana agar penerima zakat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk akhirnya dapat memberi zakat kepada orang fakir miskin lainnya," kata dia.

Faktanya, di dusun-dusun Desa Tawangsari pernah diadakan badan pengelolaan zakat yang disimpan tidak sampai satu nisab sehingga hal ini membuat masyarakat tawangsari berhenti dari rutinitas mengupulkan zakat, namun langsung memberi pada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu sebagai penggerak atau kader pengelolaan zakat sadaqoh agar dilakukan oleh pemuda dusun.

Baca: Praktikkan Teacherpreneurship, Mahasiswa PGMI STAINU Temanggung Lakoni Bisnis

Pernyataan lain juga disampaikan mahasin dalam forum yang sama yakni dengan sentralisasi zakat dan sodaqoh akan efektif dalam pelaksananaan manage pelayanan sentral zakat infaq sadaqoh.

Dalam ranah wakaf, tawangsari memiliki mushola wakaf yang akan dijadikan masjid hal ini menjadi permasalah yang panjang karena mushola wakaf tersebut sudah dijadikan tempat solat jumat yang dengan berbagai kriteria penempatan. Hal ini juga ditambah dengan adanya salah satu tokoh yang ragu-ragu dalam peralihan istilah masjid tersebut.

Pertanyaan tersebut dijawab pemateri dan peserta sosialisasi dengan persamaan konsep bahwa antara masjid dengan mushola hanya berbeda bahasa, namun pada intinya tetaplah menjadi tempat solat. Sehingga pada forum tersebut telah menyamakan cara pandang.  "Masalah tersebut telah muncul dan sudah ada bathsul masail di pondok lirboyo," tutur Muhyin salah satu peserta dalam kegiatan itu. (TB44/hms).

Bagikan :

Tambahkan Komentar