Perbedaan pandangan madzhab dalam penentuan awal Ramadhan yang menimbulkan perselisihan diantara kaum muslimin. Umat Islam di Indonesia masih belum bisa melaksanakan awal ibadah puasa dihari dan tanggal yang sama disebabkan masih adanya perbedaan dalam penetapan awal bulan Ramadhan.Padahal MUI telah menetapkan fatwa tentang penetapan awal Ramadhan.


Dalam posisinya fatwa sendiri hakikatnya adalah sebuah pendapat dan pemikiran dari individu ulama atau institusi keulamaan, dalam membuat fatwa sendiri MUI harus menggunakan beberapa metodologi yang harus dilalui. Yaitu, fatwa yang dikeluarkan tidak boleh taqlid, tidak boleh melantur dari sikap hak asasi manusia yang diusung dalam Islam sejak awal.

Kebenaran fatwa sendiri telah didahului dengan riset dan pendeskripsian yang memadai tentang satu pokok soal termasuk mengajak berdiskusi pihak-pihak terkait tentang apa yang difatwakan. Jika dilihat dari kelembagaan, dalam insfrastrukturnya MUI berada dalam golongan atau kelompok kepentingan institusional.

Namun masih banyak ormas-ormas Islam di Indonesia yang melaksanakan awal ibadah puasa Ramadhan tidak serentak dengan peraturan yang telah di buat oleh MUI, walaupun MUI telah menetapkan fatwa tentang penetapan awal bulan Ramadhan dan pemerintah  memposisikan sebagai mediator, yang harus bisa menengahi perbedaan hasil ijtihad dari masing-masing ormas Islam agar tidak membawa pada konflik internal agama sendiri.

Tetapi masih saja ada yang menentukan awal puasa Ramadhan dengan penanggalanya sendiri, dan membuat masyarakat bingung mana yang akan dikuiti dengan adanya perbedaan pendapat penentuan awal Ramadhan dari  ormas-ormas Islam yang lain. Disi lain MUI telah menetapkan fatwa tentang penetapan awal Ramadhan yang dapat diikuti oleh masyarakat ataupun ormas- ormas Islam yang lain. Mengingat dengan firman Allah  Qur’an  Surah An-Nisa : 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Seluruh Umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan awal Ramadhan karena dalam menetapkan awal Ramadhan pemerintah berdiskusi dengan MUI sebagai Ulil amri.
Dalam kelembagaanya MUI dalam insfrastrukturnya berada dalam golongan kelompok kepentingan negara yang mempunyai ciri-ciri dan spesifkasi khusus.

MUI sendiri dalam mengeluarkan sebuah fatwa tidaklah asal saja namun menggunakan beberapa meodologi yang harus dilalui. Yaitu, yang pertama fatwa  yang dikeluarkan oleh MUI tidak boleh taqlid.

Seorang ahli fatwa harus memenuhi syarat mujtahid yaitu sebgai mujtahid dilarang mengikuti secara bulat mujtahid lain. yang kedua fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tidak boleh melantur dari hak asasi manusia yang diusung dalam Islam sejak awal. yang ketiga yaitu, untuk mengeluarkan fatwa sendiri MUI sendiri harus melakukan sebuah riset dan pendeskripsian yang memadai tentang satu pokok soal termasuk mengajak berdiskusi pihak-pihak terkait tentang apa yang akan difatwakan.

Dalam penetapan awal Ramadhan sendiri MUI melakukan beberapa metodologi seperti menggunakan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI , Menteri Agama dan berlaku secara nasional. Seluruh Umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan awal Ramadhan yang  dalam menetapkan awal Ramadhan pemerintah berdiskusi dengan MUI, ormas-ormas Islam yang terkait. Karena wajibnya kaum muslim untuk menaati ulil amri, taat kepada pemimpin yang berada dalam jalan yang benar.  (tb3).
  
Oleh Siti Rohmah
Penulis merupakan mahasiswi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang memiliki minat semangat berbagi dan juga untuk memperkuat daya ingat atas suatu hal yang telah dipelajari. Penulis dapat disapa di Instagram rahmahs11.
Bagikan :

Tambahkan Komentar