Profesor Suteki, dosen Undip Semarang, yang disidang karena diduga terlibat HTI, Medcom.id - Mustholih
TABAYUNA.com - Setelah sekian lama dinanti, akhirnya Profesor Suteki yang merupakan salah satu dosen di Universitas Diponegoro (Undip) Kota Semarang, Jawa Tengah, disidang. Sidang kode etik ini digelar karena ia dianggap terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Namun Suteki menegaskan dan ngeyel bahwa ia tak ada kaitannya dengan almarhum organisasi terlarang, HTI. Padahal, di berbagai kesempatan dan juga media sosialnya, Facebook atas nama Suteki dan Suteki, Sh, Mhum, Dr, selalu menulis status tentang dukungan khilafah dan mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Aneh. Padahal, Suteki ini dosen pengajar mata kuliah Ilmu Pancasila.

"Saya bukan anggota HTI. HTI punya perkumpulan khusus mengaji, namanya khalaqah, mengaji kitab. Saya enggak bisa baca. Pernah ditunjukkan kitabnya bertuliskan Arab," kata Suteki saat ditemui di kawasan Kampus Undip Semarang, Rabu (23/5/2018).

Suteki mengatakan tak pernah sekalipun mengikuti khalaqah. Sebab, ia tak bisa berbahasa Arab.

Namun ia mengakui pemerintahan khilafah. Ia menuangkan pemikirannya soal khilafah di Facebook dengan mengunggah tanda pagar khilafah.

"Kalau hastag khilafah ajaran Islam itu biasa saya buat itu. Karena itu memang ajaran Islam. Tapi soal HTI, (seperti) HTI ada di hati atau apa itu, enggak ada, bisa dicari itu," tegas Suteki.

Tulisannya di Facebook, lanjut Suteki, tak bertujuan merongrong ideologi Pancasila dan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Yang saya lakukan tidak merongrong Pancasila atau memberontak. Wong saya ini mengajar Pancasila. Hanya karena saya ngomong khilafah ajaran islam, anti Pancasila-nya di mana?," ujar Suteki.

Sedianya, Majelis Kehormatan Kode Etik Undip menggelar sidang untuk Suteki. Hingga berita ini dimuat, belum ada kabar soal sidang.

Kampus menduga Suteki berkaitan dengan HTI gara-gara menulis status di Facebook soal khilafah. Saat HTI menolak dibubarkan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Profesor Suteki merupakan salah satu saksi ahli yang diajukan oleh organisasi yang kini dinyatakan terlarang tersebut.

Banyak pula meme bertebaran di mana-mana yang menyatakan jelas bahwa ia mendukung khilafah yang diusung oleh HTI.

Suteki (tengah) bersama antek dan pengasong khilafah

Sementara itu, Kepala Unit Pendidikan Teknis (UPT) Humas dan Media Undip, Nuswantoro, menegaskan proses sidang memang bersifat tertutup. "Hari ini kita mulai gelar sidang kode etik terhadap yang bersangkutan. Pastinya, yang bersangkutan telah dipanggil Dewan Kehormatan dan Kode Etik (DKKE)," ujar dia, Rabu (23/5/2018).

Dalam laman Facebooknya, Suteki memajang poster akun Facebook. Di dalamnya terdapat foto dirinya dengan tulisan, 'I wonder why : HTI tidak punya laskar, tidak punya senjata, tidak punya seragam, bukan partai pemilu dan tidak ada rekening dana. Mengapa ditakuti, bahkan dijuluki ormas terlarang. Really? I wonder'.

Suteki merupakan PNS yang tidak setia Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945. Terbukti, ia disidang oleh Undip lantaran melakukan hal yang tak patut. PNS itu digaji negara, masak mau selingkuh ideologi, bahkan mengganti dasar negara. Duh! (tb44/hms).
Bagikan :

Tambahkan Komentar