Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir
Jakarta, TABAYUNA.com - Bagi Anda yang merasa ikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kini harus siap-siap ditindak tegas oleh pemerintah. Sebab, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof Muhammad Nasir terus memantau pendataan dosen universitas yang aktif dalam organisasi HTI. Bahkan, Prof Nasir meminta tegas kepada seluruh Rektor di Indonesia untuk mendata kembali dosen-dosen yang ikut HTI.

Baca juga: Media Propaganda HTI Bubar, Tapi Masyarakat Harus Tetap Waspada!

Dengan pembubaran organisasi tersebut secara resmi oleh pemerintah maka masyarakat termasuk dosen tidak boleh telibat dalam setiap aktivitas yang diadakan HTI.

M Nasir mengatakan, sejak pemerintah membubarkan HTI maka tidak boleh ada tenaga pendidikan di perguruan tinggi maupun tingkat pendidikan lain yang terlibat organisasi tersebut. Pendidikan itu harus keluar dari organisasi HTI karena organisasi ini dianggap bertentangan dengan ideologi negara.

"Sekarang sudah saya ingatkan, para rektor saya perintahkan semua (menindak Dosen yang masuk HTI)," kata M Nasir di Istana Negara, Jumat (25/8/2017).

Lihat: Inilah Daftar Pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Se Indonesia Dari Unsur ASN, PNS, Pengusaha Dan Lainnya

Menurut Nasir, untuk universitas negeri Kemenristekdikti telah mengintruksikan kepada setiap rektor untuk mendata semua dosen terkait dengan keberadaan pendidik yang aktif di HTI. Sedangkan di universitas swasta, Kemenristek-dikti telah meminta hal serupa kepada masing-masing koordinator atau pemilik universitas yang bersangkutan.

Dengan pendataan ini diharap paham radikalisme di kalangan mahasiswa bisa ditekan. Sebab selama ini terdapat kalangan mahasiswa yang memiliki paham radikali dan mendapat pemikiran tersebut ketika duduk di bangku perkuliahan.

Untuk jumlah dosen yang telah terdata, Nasir belum memilikinya. Meski demikian, data ini sudah mulai terkumpul walaupun belum semua universitas melakukan pendataan.

Oleh karena itu, Anda yang menjadi dosen, silakan keluar dari HTI sebelum pemerintah melakukan tindakan tegas kepada Anda. (TB4).

Bagikan :

Tambahkan Komentar