Ketua Umum Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj mengatakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki sikap, kepedulian, dan juga komitmen yang tidak pernah berubah terhadap perjuangan kedaulatan Palestina.
TABAYUNA.com - Banyak cara dilakukan Nahdlatul Ulama (NU) lewat perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Terbukti, pada hari ini, Jumat (22/6/2018), dilakukan pertemuan PBNU dengan Kedubes Palestina di Kantor Kedubes Palestina yang mengkaji banyak hal-hal strategis.


Dalam kesempatan itu, hadir KH. Said Aqil Siroj (Ketua Umum), Dr. A. Helmy Faishal Zaini (Sekjen PBNU), KH. Marsudi Syuhud (Ketua PBNU), Robikin Emhas (Ketua PBNU), Iqbal Sulam (Ketua PBNU) dan Eman Suryaman (Ketua PBNU).

Sementara dari perwakilan Kedubes Palestina: Taher Ibrahim Abdallah (Wakil Duta Besar Palestina) dan Murad Halayqa (Ketua Komunitas Palestina di Indonesia).

Ketua Umum Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj mengatakan, PBNU memiliki sikap, kepedulian, dan juga komitmen yang tidak pernah berubah terhadap perjuangan kedaulatan Palestina. Sikap tersebut ditunjukkan PBNU sejak zaman pra-kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima TABAYUNA.com, Jumat (22/6/2018), sikap PBNU tidak pernah berubah dalam memperjuangkan kedaulatan Palestina tersebut. Hal itu ditunjukkan dalam sejumlah dokumen komitmen PBNU dalam mendukung perjuangan kedaulatan Palestina.

Pasca pendudukan Israel atas tanah Palestina, Nahdlatul Ulama secara lantang memprotes tindakan Israel serta menggalang solidaritas untuk membela Palestina. Tepat pada 12-15 Juli 1938 M/13 Rabiuts Tsani 1357 H pada Muktamar NU ke-13 di Menes, Pandeglang, Banten, KH Abdul Wahab Chasbullah secara resmi menyampaikan sikap NU atas penderitaan Palestina.

"Pertolongan-pertolongan yang telah diberikan oleh beberapa komite di tanah Indonesia ini berhubung dengan masalah Palestina, tidaklah begitu memuaskan adanya. Kemudian guna dapat mencukupi akan adanya beberapa keperluan yang tak mungkin tentu menjadi syarat yang akan dipakai untuk turut menyatakan merasakan duka cita, sebagai perhatian dari pihak umat Islam di tanah ini. Atas nasib orang malang yang diderita oleh umat Islam di Palestina itu, maka sebaiknyalah NU dijadikan Badan Perantara dan Penolong Kesengsaraan umat Islam di Palestina. Maka pengurus atau anggota NU seharusnyalah atas namanya sendiri-sendiri mengikhtiarkan pengumpulan uang yang pendapatannya itu terus diserahkan kepada NU untuk diurus dan dibereskan sebagaimana mestinya."

Pada November 1938, PBNU memerintahkan seluruh cabang mengedarkan celengan iuran derma untuk yatim dan janda di Palestina. Hal itu, dimuat pada Berita Nahdlatoel Oelama No 1 tahun ke-8, edisi 8 Ramadhan 1357 H bertepatan dengan 1 November 1938 M.

“Seloeroeh tjabang NO telah diperintahkan mendjalankan kepoetoesan ya’ni mengidarkan tjelengan derma goena jatim dan djanda di Falisthina, selama dan  di dalam madjelis-madjelis rajabijah di dalam boelan radjab jang baroe laloe ini.”

Namun sayangnya, pungutan itu mendapat banyak halangan dari pihak yang berwajib (penjajah Belanda) sehingga di beberapa tempat, pungutan itu dilarang sekali, misalnya di Ambulu Jember, tetapi dibolehkan Jember sendiri, Situbondo, Bangkalan, Sumenep, Pasuruan, Bangil dan lain-lain.

Komitmen tegas Nahdlatul Ulama dalam membela kedaulatan Palestina sekali lagi ditegaskan pada Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama di Jombang pada 1-5 Agustus 2015. Muktamar tersebut setidaknya memberikan 9 rekomendasi terkait perjuangan kemerdekaan Palestina.

Pertama, membentuk tim secara khusus untuk menangani masalah-masalah internasional, khususnya masalah Palestina, agar keterlibatan NU dalam masalah tersebut lebih berkesinambungan. 


Kedua, mendorong dan menggalang dukungan secara intensif berupa diplomasi, mempererat hubungan people to people dan dukungan dana bagi perjuangan Palestina, dengan tetap berpegang teguh pada pendekatan dialog dan damai.

Ketiga, mendesak pemerintah Indonesia agar secara sistematis melakukan langkah kongkret untuk mendukung kemerdekaan Palestina, baik melalui diplomasi antar negara, memperkuat hubungan people to people maupun keterlibatan dalam pasukan keamanan internasional.

Keempat, jika Israel tetap melakukan pendudukan terhadap Palestina maka hendaknya pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas, jika perlu tidak lagi berhubungan dengan negara Israel.

Kelima, menghimbau agar kelompok-kelompok masyarakat di Palestina, khususnya kelompok- kelompok Muslim, untuk bersatu bersama-sama memperjuangkan kemerdekaan negara Palestina dan pembebasan rakyat Palestina dari penjajahan.
Bersama Kedubes Palestina, KH. Said Aqil Siroj (Ketua Umum), Dr. A. Helmy Faishal Zaini (Sekjen PBNU), KH. Marsudi Syuhud (Ketua PBNU), Robikin Emhas (Ketua PBNU), Iqbal Sulam (Ketua PBNU) dan Eman Suryaman (Ketua PBNU).

Keenam, mendukung kemerdekaan Palestina. Dukungan bagi kemerdekaan rakyat dan negara Palestina tidak bisa ditangguhkan.

Ketujuh, mendesak PBB untuk memberikan sanksi, baik politik maupun ekonomi, kepada Israel jika tidak bersedia mengakhiri pendudukan terhadap tanah Palestina. Kedelapan, menyerukan agar negara-negara di Timur Tengah khususnya yang mayoritas Islam untuk bersatu mendukung kemerdekaan Palestina.

Kesembilan, mendesak agar OKI (Organisasi Kerjasama Islam) untuk secara intensif mengorganisir anggotanya untuk mendukung kemerdekaan Palestina.  (tb44/hms).
Bagikan :

Tambahkan Komentar