Ilustrasi |
“Kita mengingatkan kembali kepada umat muslim yang ada di Jawa Barat, bahwa menjadi golongan putih atau golput atau yang tidak menggunakan hak pilihnya adalah haram,” tutur Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei di Bandung, Selasa, 16 April 2019 seperti dinukil dari tagar.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, fatwa haram golput yang dikeluarkan pada 2014 lalu ini tegas berlaku bagi umat muslim. Fatwa ini dikeluarkan mengingat memilih pemimpin mutlak diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Umat muslim harus menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019, baik itu untuk pemilihan legislatif maupun presiden. Apabila tidak menggunakannya sama saja seperti tidak ikut andil untuk memilih pemimpin,” jelas Rahmat.
Oleh karena MUI Jabar kembali lagi mengimbau untuk masyarakat Jawa Barat terutama umat Islam agar menggunakan hak pilihnya, menjadi golput itu haram hukumnya.
Di tempat yang berbeda, Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Syahrir mengatakan hal yang serupa. Komisi I sependapat dengan imbauan MUI Jabar yang mendorong partisipasi pemilih dengan mengeluarkan fatwa haram bagi yang golput.
“Kita imbau masyarakat Jabar agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Pilihlah pasangan calon yang sesuai dengan hati nurani. Jangan terpengaruh dengan politik uang,” imbau Syahrir. [tb44/tagar]
Tambahkan Komentar