Seorang Caleg DPRD Kabupaten Dapil I dari PKS dimintai keterangan di Kantor Panwaslu Kabupaten Lombok Timur, setelah di OTT warga dan Panwas TPS, lantaran bagi bagi amplop berisi uang Rp 25.000 rupiah, Senin malam (15/4/2019)(dokumen Bawaslu NTB)
Lombok Timur, TABAYUNA.com - Adalah Muhamad Ali Akbar, caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil I Dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) yang tertangkap tangan masyarakat dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) lantaran diduga melakukan praktek politik uang di wilayah Dengen Timur, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Senin malam (15/4/2019) membantah segala tuduhan tersebut. Ia masih ngeyel dan tidak mau mengakui perbutannya tersebut.


"Itu bukan OTT, itu yang bagikan uang ibu-ibu di desa dari dana kosumsi yang saya berikan sebesar Rp 750.000. Uang itu dibagikan setelah saya pergi tidak ada di lokasi," kata Ali, Selasa (16/4/2019) seperti dinukil dari Kompas.

Ali membantah jika tertangkap tangan, namun dia tak memungkiri jika melakukan kesalahan telah melakukan kampanye di masa tenang.

"Salah saya di situ, melakukan kampanye di masa tenang, tapi barang bukti itu justru yang bagi bagi adalah ibu-ibu itu, bukan saya yang bagikan, bisa dikonfirmasi sama para ibu itu (warga wilayah Dengen Timur)," dalihnya.

Saat ditanya bagaimana dia berada di lokasi itu, Ali mengatakan, dirinya ditelepon oleh perwakilan kelompok ibu-ibu yang minta dirinya datang melakukan sosialisasi. Ali awalnya menolak dan mengatakan saat itu sudah memasuki hari tenang masa kampanye, namun karena didesak terus, dia akhirnya memenuhi permintaan kelompok ibu-ibu di wilayah Dengen Timur.

"Saya tanya mereka, apa yang saya siapkan, ya akhirnya saya siapkan untuk biaya kosumsi, kemudian tiba-tiba setelah saya ke sana dan meninggalkan lokasi, kok ada bagi bagi amplop berisi stiker dan uang. Ini sedang saya telusuri ibu-ibu itu, dan semua yang terjadi bukan OTT saya tidak merasa di OTT," katanya.

Kasat Rekrim Pokres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, dugaan politik uang yang diduga dilakukan caleg PKS terjadi pukul 17.00 Wita, di Dusun Dasan Gedang Lauk, Desa Denggen Timur, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Berdasarkan keterangan Amak Doni, salah seorang warga yang melihat kejadian tersebut, di rumah Ibu Ayu, datang seorang caleg DPRD Kabupaten Lotim Partai PKS Dapil I Nomor Urut 3 atas nama Muhamad Ali Akbar.

"Di mana pada saat itu caleg tersebut mengumpulkan beberapa orang masyarakat untuk diberikan amplop yang berisi uang sebanyak Rp 25.000 rupiah. Selanjutnya, caleg bersama salah seorang kawannya menerangkan masyarakat yang hadir tentang bagaimana cara memilihnya pada saat pemungutan suara Pemilu 2019 nanti pada tanggal 17 April 2019," terang Kasat Reskrim melalui keterangan tertulisnya kepada awak media.

Caleg itu lalu diamankan ke kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, malam harinya setekah warga makin banyak berkumpul. Barang bukti yang diamankan saat kejadian adalah amplop berisi stiker caleg dan uang pecahan Rp 20.000 rupiah dan Rp 5.000, spesimen, video dan foto serta 1 unit mobil kijang SX warna silver.

Aparat yang juga masuk dalam tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama kejaksaan, bawaslu, dan aparat kepolisian telah melakukan klarifikasi pada caleg PKS yang diduga melakukan politik uang, serta keterangan sejumlah saksi dari warga, termasuk Panwasdes Denggen Timur, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dasan Gedang Daye.

Yogi menekankan, dilihat dari keterangan saksi, caleg tersebut melakukan pelanggaran kampanye pada masa tenang yang disertai dengan membagikan uang dengan maksud supaya masyarakat yang hadir memilihnya pada saat pemungutan suara Pemilu 2019 pada tanggal 17 April 2019. (tb33).

Bagikan :

Tambahkan Komentar