Foto detik.com
Purworejo, TABAYUNA.com - Salah satu Calon Legislatif (caleg) di Purworejo, Jawa Tengah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga melakukan money politics.

Dinukil dari detikcom, sejumlah barang bukti telah diamankan petugas. Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan warga Winonglor, Kecamatan Gebang tersebut terkena OTT yang dilaksanakan oleh Baswalu Purworejo bersama stakeholder lain pada Senin (15/4/2019) tengah malam. Yang bersangkutan saat itu diduga tengah melakukan money politics di rumahnya.


"Tadi malam kami patroli bersama stakeholder lain dan menemukan ada dugaan money politics yang dilakukan salah satu caleg berinisial G di rumahnya, usia sekitar 45 tahun," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq ketika ditemui wartawan di kantornya, Selasa (16/4/2019) seperti dinukil dari detikcom.

Dari tangan caleg Dapil 6 Purworejo itu, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2.750.000, buku dukungan yang memuat daftar calon, satu bendel bahan kampanye berupa kartu nama, dan satu eksemplar buku rekapitulasi uang. Dugaannya, uang tersebut akan dibagikan kepada tim kampanye.

"Uang tersebut dugaannya akan dibagikan kepada tim kampanye dan di sana juga ada beberapa warga selaku kordes. Apapun itu alasannya, dugaan pemberian uang dan materi lainnya pada masa tenang tidak boleh dilakukan sesuai dengan pasal 278 ayat 2 jo pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," papar Kholiq.

Baca: Tertangkap Bagikan Uang, Caleg PKS Lombok Timur Ini Masih Ngeyel Tak Mau Ngaku

Tidak hanya caleg yang bersangkutan, istri dari caleg yang berstatus sebagai PNS tersebut juga diduga ikut dalam pelanggaran itu. Hanya, penanganannya nanti akan disesuaikan dengan peraturan tentang disiplin PNS.

"Caleg ini sekaligus menjadi terlapor dan juga istrinya statusnya PNS yang berpotensi melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS kemudian UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," lanjutnya.

Setelah temuan itu, Bawaslu akan segera menggelar rapat dengan Gakkumdu untuk membahas lebih jauh tentang kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, maka caleg yang bersangkutan terancam 4 tahun bui.

"Nanti akan kita bahas dengan gakkumdu lebih lanjut, akan kita adakan rapat pembahasan pertama. Jika akhirnya yang bersangkutan terbukti bersalah maka akan diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda 48 juta," tutupnya.

Bagikan :

Tambahkan Komentar