Temuan amplop yang dibagikan caleg PKS. (Foto: Kompas).
Lombok Timur, TABAYUNA.com - Memasuki masa tenang, ketegangan terjadi di Dusun Dasan Gedang Lauk, Desa Denggen Timur, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Sebab, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur mengamankan seorang caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur dapil I dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Muhamad Ali Akbar.


Caleg tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan kampanye pada masa tenang dan juga kedapatan membagikan uang di Dusun Dasan Gedang Lauk, Desa Denggen Timur, Kecamatan Selong, Lombok Timur, pada Senin (15/4/2019) sekira pukul 17.00 WITA.

"Caleg tersebut mengumpulkan beberapa masyarakat untuk diberikan amplop yang berisi uang sebanyak Rp 25 ribu," ujar Ketua Bawaslu Lombok Timur Retno Sirnopati saat dihubungi wartawan, seperti dilansir dari Republika pada Selasa (16/4/2019).

Menurut Retno, caleg bersama seorang temannya juga menerangkan cara memilihnya pada saat pemungutan suara pemilu 2019. Retno menyampaikan, Bawaslu Lombok Timur langsung melakukan investigasi kepada saksi dan membuat form A (hasil pengawasan).

Retno menambahkan, aparat kepolisian juga langsung bertindak dengan menghubungi Panwascam Selong dan mengamankan caleg serta barang bukti berupa amplop yang berisi stiker caleg dan uang Rp 25 ribu, spesimen, foto, dan satu unit mobil di Kantor Bawaslu Lombok Timur.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Oknum (caleg) bersangkutan langsung diklarifikasi tadi malam bersama saksi," ucap Retno.

Retno menjelaskan, dari keterangan saksi, caleg tersebut melakukan pelanggaran kampanye pada masa tenang yang disertai dengan membagikan uang dengan maksud supaya masyarakat yang hadir memilihnya pada saat pemungutan suara. Menurut Retno, penindakan ini tak lepas dari laporan masyarakat kepada pengawas terdekat yakni pengawas TPS dan panwasdes, yang selanjutnya koordinasi dengan panwascam mengamankan oknum caleg dan barang bukti.

"Sesuai prosedur akan dilakukan pembahasan I di Gakkumdu siang ini. Masalah pencoretan tentu menunggu putusan pengadilan yang selanjutnya diserahkan ke KPU," ungkap Retno.

Anggota Bawaslu Provinsi NTB Divisi Penindakan Pelanggaran Umar Achmad Seth membenarkan kejadian tersebut. "Benar, dia caleg DPRD Lotim (Lombok Timur) dari partai PKS, an (atas nama) Muhammad Ali Akbar," ujar Umar.

Menurut Umar, proses selanjutnya akan ditangani Sentra Gakkumdu dalam waktu paling lama 14 hari ke depan untuk dilakukan penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur dapil I dari PKS, Muhamad Ali Akbar membantah jika dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan politik uang.

"Bukan OTT, mungkin yang tepat itu kampanye di minggu tenang," kata Ali.

Ali mengaku sudah menyampaikan klarifikasi kepada Bawaslu Lombok Timur. Ali menduga ada pihak yang sengaja menjebaknya.

"Ada undangan kelompok ibuk-ibu di kampung yang ternyata basis lawan," ucap Ali.

Ali mengaku sedang menelusuri seorang ibu yang mengundang dia ke kampung tersebut untuk mengetahui tujuan mengundangnya ke kampung tersebut. Meski begitu, Ali tidak menampik telah memberikan uang yang dia sebut sebagai pengganti konsumsi pertemuan.

"Uang pengganti konsumsi itu enggak sampai Rp 700 ribu dan amplop itu tidak seperti yang dihebohkan," kata Ali. (Tb44/Rp).
Bagikan :

Tambahkan Komentar