Batam, TABAYUNA.com - Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan klarifikasi terkait dengan layanan pengangkutan tiga penumpang sebagai pendamping dan satu jenazah, bahwa sudah dijalankan berdasarkan standar operasional prosedur serta prinsip penerimaan kargo HUM (Human Remains) pada penerbangan rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (BTH) pada Selasa (14/ 05).
Lion Air memberikan penjelasan sehubungan dari pekembangan di sosial media mengenai perbedaan waktu kedatangan pendamping dan satu jenazah di Batam.
Berdasarkan data reservasi yang dilaporkan oleh pihak ketiga kepada Lion Air: untuk pendamping terbang dengan Lion Air nomor JT-378 yang berangkat pukul 13.17 WIB dan mendarat pada 14.33 WIB. Sedangkan penerbangan HUM tujuan Batam telah dipersiapkan sesuai nomor surat muatan udara (SMU) 20197170 dengan booking code menggunakan Batik Air penerbangan ID-6862 pukul 16.54 WIB yang dijadwalkan tiba pada 18.10 WIB.
Dari informasi yang diterima oleh petugas Lion Air, bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak ketiga sebagai pengurus mengenai perbedaan reservasi HUM dengan pendamping.
Petugas Lion Air mengetahui terdapat perbedaan reservasi nomor penerbangan. Namun, HUM tidak dapat dipindahkan ke kargo pesawat Lion Air dikarenakan JT-378 sudah final (siap diberangkatkan).
Sebagai informasi, sebelum HUM masuk ke acceptance desk, petugas di bandar udara keberangkatan yakni Soekarno-Hatta telah memastikan mengenai aktual sesuai reservasi (pembelian tiket penumpang dan kargo). Prosedur ini bertujuan menentukan ruang kargo (space), jadwal keberangkatan, nomor penerbangan serta kemasan harus sesuai syarat pengangkutan jenazah melalui angkutan udara.
Lion Air sudah memberikan keterangan kepada pihak pendamping (keluarga) atas perbedaan waktu kedatangan di Batam.
Lion Air menyampaikan rasa keprihatinan atas kejadian yang timbul.
Lion Air saat ini masih mengumpulkan data, informasi dan keterangan lain mengenai perkembangan pemberitaan dan dari berbagai pihak yang terlibat guna dipelajari lebih lanjut. (Tb44).
Tambahkan Komentar