Ilustrasi Islami.co

Oleh Ratnasari

Assalamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Hadirin sekalian yang dimuliakan Allah
Maha Suci Allah yang menggenggam segenap jiwa kita, pujian dan syukur kita adalah hak beliau yang tidak ada alasan bagi kita untuk tidak melakukannya. Semoga penghambaaan diri kita kepada sang Kholik mendapatkan pengakuan dan diterima Beliau menjadi amal Ibadah.
Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW, makhluk terpuji dan terbaik yang telah menyelesaikan tugasnya membawa keagungan Nama Allah SWT, di muka bumi dan membawa agama islam sebagai rahmat bagi semesta alam.
Hadirin sekalian yang dirahmati allah

Diantaranya sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, “tidak ada satu amalan yang dikerjakan anak Adam pada hari nahar (hari penyembelihan) yang lebih dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla daripada mengalirkan darah. Sungguh dia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, kuku dan rambutnya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah’Azza wa Jalla sebelum jatuh ke tanah ..” (HR. Ibnu Majah dan al-Tirmidzi, beliau menghassankannya)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban bagi yang mampu, antara wajib dan sunnah mu’akkadah. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat, berkurban hukumnya sunnah mu’akkadah. Meninggalkannya, padahal mampu, termasuk sikap yang dibenci (makruh).
Sebagai ulama yang lain berpendapat hukumnya wajib bagi setiap keluarga muslim yang mampu melaksanakannya. Hal tersebut didasarkan kepada firman Allah Ta’ala.
                                                                                                                   
                                                                                                                     فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر         
“Maka didirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dan juga sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, “Siapa yang telah menyembelihnya sebelum shalat, hendaknya dia mengulanginya.” (Muttafaaq ‘alaih)
Hadirin sekalian yang dimuliakan Allah
Sikap yang paling selamat yang selayaknya diambil seorang muslim, tidak meninggalkan berkurban ketika mampu, karena melaksanakan berkurban merupakan sikap yang melepaskan dirinya dari tanggungan dan tuntutan. Dan keluar darinya adalah lebih selamat. Sedangkan bagi yang tidak mampu, tidak memiliki harta kecuali sekadar mencukupi kebutuhan pokok keluarganya, maka berkorban tidak wajib atas mereka. Selayaknya mendahulukan pembayaran hutang atas berkurban. Karena melepaskan diri dari beban tanggungan ketika mampu hukumnya wajib.
Demikianlah yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya saya mohon maaf, semoga Allah selalu menjadikan kita sebagai muslim yang selalu taat. Amin
Wassalamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh


Bagikan :

Tambahkan Komentar