Surabaya, TABAYUNA.com – Lembaga Pendidikan Ma’arif PWNU Jawa Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Hotel Shangri-La Surabaya, pada tanggal 12 – 14 Juli 2019.

Agenda dari kegiatan ini adalah evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi program pendidikan inklusi Direktorat Pembinaan PK Dikdasmen Tahun 2019, menyamakan pemahaman dan persepsi dari semua stakeholders pusat dan daerah sehingga masing-masing dapat bersinergi untuk ketercapaian program pendidikan inklusi dan meminta masukan, usulan dari daerah terkait dengan program pendidikan inklusif dengan program tahun 2019 dan yang akan datang. Sehingga dengan demikian diharapkan program yang akan dilaksanakan dan yang akan datang dapat berimplementasi di lapangan.

“Tujuan rakor ini adalah untuk memaparkan arah kebijakan tentang pendidikan inklusi Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus, mengevaluasi pelaksanaan program pendidikan inklusif di propinsi/kabupaten/kota, melakukan koordinasi dan sinkronisasi antara Pusat dan Daerah untuk penyelenggaraan pendidikan inklusif di semua jenjang pendidikan, dan mensinergikan masukan dan usulan daerah dengan arah kebijakan pendidikan inklusif Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus”, tutur Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus, Dr. Sanusi, M.Pd.

Mengenai hasil dari pertemuan ini, Sanusi menyampaikan setidaknya ada empat hal. “Tergambarkan secara jelas arah kebijakan pendidikan inklusi Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus, mengetahui sejauh mana pelaksanaan program pendidikan inklusif yang telah berlangsung di propinsi/kabupaten/kota, meningkatnya kesepemahaman antara Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di semua jenjang pendidikan, terdesiminasikannya secara komprehensif arah kebijakan pendidikan inklusif Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus,” lanjut dia.

Pada sesi materi “Kebijakan Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Penyelenggara Pendidikan Inklusi”, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Dr. Praptono menjelaskan bahwa saat ini terjadi pergeseran kebijakan terkait pembinaan guru pendidikan dasar penyelenggara pendidikan inklusi, dari yang hanya berkonsentrasi pada program peningkatan kompetensi guru saja menuju pada program peningkatan kompetensi guru dan peningkatan kualitas lulusan peserta didik.

Peningkatan kompetensi guru yang merujuk pada Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar kompetensi guru rencananya akan dilaksanakan sekitar 30%, yang meliputi profesional pedagogik, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan guru kelompok kerja. Sementara peningkatan kualitas lulusan peserta didik yang merujuk pada Permendikbud No. 20, 21, 22, 23, dan 24 tahun 2016, Permendikbud No. 35, 36, 37 tahun 2018, dan Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018 KI KD SMK, yang meliputi pedagogik pembelajaran di kelas, peningkatan kompetensi pembelajaran, guru kelompok kerja zonasi, yang mencapai porsi pelaksanaan 70%.

Praptono menambahkan bahwa pelaksanaan program mengupayakan adanya pemanfaatan waktu (weekend) guru untuk hari belajar guru di luar jam pelajaran di kelas, dengan Pola In-On-In. IN adalah In service learning dan ON adalah On the job learning. “Waktu pelaksanaan pembelajaran diatas tidak baku, artinya setiap aktivitas pembelajaran baik pelaksanaan In maupun On dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara peserta dan fasilitator sepanjang tidak mengganggu jam belajar siswa. Sebagai contoh, pelaksanaan In-1 dan In-2 tidak harus dilakukan setiap hari Sabtu, tapi dapat dilakukan 2 hari berturut-turut, yaitu sabtu dan minggu” tuturnya.

Sementara Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Ir. Sri Renani Pantjastuti, MPA, menyampaikan bahwa mengenai pendidikan inklusi, setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi perhatian pemerintah saat ini, yaitu (1) pemerataan pendidikan bagi seluruh anak, tanpa kecuali, (2) sebaran sekolah penyelenggara Pendidikan inklusif di seluruh negeri belum merata, dan (3) belum semua Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif memiliki guru dengan kompetensi Pendidikan Khusus (Special Education).

Renani juga menambahkan bahwa masih terdapat tantangan yang krusial bagi sekolah dalam implementasi pendidikan inklusi, yang terlihat dari sisi kebijakan, sistem dukungan, guru, dan lingkungan. Dari sisi kebijakan, masih ditemukan kebijakan yang afirmatif belum menjangkau seluruh daerah, dan konsep serta komitmen belum dimiliki secara utuh oleh Pemda. Dari sisi sistem dukungan, masih ditemukan ketidaktersediaan data yang akurat, ketidaktersediaan unit layanan disabilitas, dan terbatasnya pusat sumber. Dari sisi guru, ketidaktersediaan guru pembimbing khusus (GPK) atau guru yang memiliki kompetensi Pendidikan Khusus. Dan dari sisi lingkungan, masih sering terjadi perundungan (Bullying) dan atau pelecehan terhadap ABK, dan labelisasi ABK masih sering terjadi.

“Dalam hal keakuratan data, kami di kemendikbud mengharapkan sekolah mengisi data Dapodik sesuai fakta yang ada di sekolah. Ada berapa siswa yang berkebutuhan khusus, ada berapa guru, sehingga kami yang di pusat bisa melihat data itu secara riil. Jangan sampai terjadi kami sudah membuat program, ternyata di lapangan berbeda dengan yang sudah direncanakan” imbuhnya.

Delegasi dari LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah, Miftahul Huda, bidang kerjasama antar lembaga LP Ma’arif, menyambut baik dan merasa senang mendengar kebijakan peningkatan kualitas guru yang direncanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Kami sangat terenyuh dengan kebijakan pelatihan ini, melatih guru selama delapan hari dengan pola in-on-in ini. Kami baru bisa mengadakan workshop selama tiga hari, dan sekitar satu bulan setelah workshop kami adakan pendampingan sehari di madrasah,” katanya yang juga sebagai program officer Program Pendidikan Inklusi Kemitraan LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah dengan Unicef.

Miftahul Huda menceritakan bahwa selama ini LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah mencoba melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten sasaran program pendidikan inklusi, meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Brebes, juga pihak-pihak terkait seperti Bappeda, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, badan dan lembaga di bawah PC NU, termasuk lembaga atau yayasan lain yang intens dengan inklusi seperti Kampung Indonesia Peduli di Kabupaten Semarang, Jamur Dwipa di Kabupaten Banyumas, Rumah Inklusi di Kabupaten Kebumen, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan dan Gerakan Kembali Bersekolah di Kabupaten Brebes, Serta perguruan tinggi seperti IAINU Kebumen, UNU Purwokerto, dan UIN Walisongo Semarang.  

“Sejauh ini sudah perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten seperti di Banyumas dan Kebumen, yang sudah melatih guru sekolah dan madrasah untuk menjadi guru pendamping khusus. Kendala utama yang dihadapi adalah soal ketersediaan anggaran. Kami tidak bisa mendampingi semuanya karena anggaran yang ada, kata mereka” tambahnya.

Menurutnya akan lebih merata pengaruhnya jika kebijakan pelatihan ini langsung diambil oleh kementerian pusat.

Delegasi dari LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah yang lain, Supriyono, yang juga kepala MI Keji Ungaran Barat Kabupaten Semarang, mengatakan kebijakan sekolah atau madrasah untuk menjadi lembaga pendidikan inklusi sebaiknya tidak melalui penunjukan saja atau top down, tapi sekolah atau madrasah bisa mengajukan diri atau bottom up sebagai sekolah atau madrasah inklusi untuk kemudian diberikan SK nya oleh atasan atau kementerian. “Sekolah atau madrasah yang dengan sengaja mengajukan diri tentu akan lebih siap melaksanakan pendidikan inklusi meski belum ada fasilitas dan bantuan yang diterima dari pemerintah, mereka akan mengupayakannya bersama stakeholders mereka” jelasnya.

Supriyono mengusulkan agar dibentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap kabupaten yang akan membantu sekolah dan madrasah inklusi dalam memberikan layanan kepada anak. “kalau tersedia unit layanan disabilitas (ULD) maka sekolah dan madrasah akan merasa ringan dalam melayani siswa karena dibantu ULD dan beban tidak ditanggung sendiri oleh sekolah dan madrasah” imbuhnya.

Menurutnya ULD dapat membantu proses idenfikasi dan assesment kepada siswa serta memberikan rekomendasi kepada guru terkait pelayanan terbaik seperti apa yang harus dilakukan.

Masukan dan catatan dari Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusi ini di antaranya adalah tersedianya unit layanan disabilitas, penyelarasan Dapodik dengan regulasi, pengangkatan guru pendamping khusus (GPK) dan kesejahteraannya, diperjelas kewenangan kabupaten, provinsi, dan pusat, dan peningkatan perhatian pemerintah kepada sekolah dan madrasah swasta yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Beberapa materi yang dibahas dalam rapat koordinasi ini meliputi arah kebijakan program pendidikan inklusi, kebijakan pembinaan guru pembimbing khusus, kebijakan pembinaan guru pendidikan dasar penyelenggara pendidikan inklusi, implementasi pendidikan inklusi di Indonesia, dan informasi dan data pendidikan inklusi di Indonesia. Masing-masing pembahasan materi tersebut dipimpin langsung oleh oleh yang berwenang yakni Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Tim Aplikasi Berbasis Informasi (ABI).

Hadir dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusi pejabat dan staf Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus, para pegiat inklusi, dan Kelompok Kerja Pendidikan Inklusi dari beberapa Provinsi/Kabupaten/Kota, yang di antaranya dari Kota Sungai Penuh Jambi, Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Sragen, SMP N 1 Palu, Kota Surakarta, Kota Bogor, Kota Banjar Baru, FKPI dan SD N Sungai Taib Kalimantan Selatan, Kabupaten Gresik, FKPI Martapura Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pacitan, FKPI Kabupaten Tanah Kalimantan Selatan, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Samarinda Kalimantan Timur, Kota Salatiga, Kabupaten Lombok Tengah NTB, Bappeda Lampung Timur, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Trenggalek, FKPI Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan, Kabupaten Wonogiri, FKIP UNILA, Kota Mojokerto, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Lampung Selatan, SMA N 4 Palu, dan Lembaga Pendidikan Ma’arif PW NU Jawa Tengah. (tb44/Hamidulloh Ibda).
Bagikan :

Tambahkan Komentar