Oleh : Ervanto Ilham R
Mahasiswa UNISMA Prodi Administrasi Publik Angkatan 2019/2020

Data Buku :
Judul     : Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Agama Islam untuk Perguruan Tinggi
Penulis        : Dr. Khomsatun, M.Pd.
Penerbit       : Madani Media 
Cetakan       : Pertama,  Agustus 2018
Tebal Buku  : xvi + 212 halaman
Ukuran        : 15,5cm x 23cm
ISBN           : 978-602-0899-65-7

Buku “ Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Agama Islam untuk Perguruan Tinggi” ini merupakan buku tentang Pengetahuan dan Pendidikan. Warga negara adalah setiap orang yang menurut undang-undang termasuk sebagai warga negara. Warga negara bisa terdiri dari orang-orang asli dan orang-orang bangsa lain dengan rumus baku yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang kewarganegaraan. Sebagaimana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.

Pada buku Pendidikan Kewarganegaraan ini membicarakan Hak dan Kewajiban Warga Negara. Melalui Asas-asas Kewarganegaraan yang dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan status seseorang apakah termasuk atau tidaknya seseorang tersebut dalam golongan warga suatu negara yakni : 1. Asas keturunan, yakni asal-usul darah geneologis dari seseorang bapak/ayahnya atau disebut sebagai ius sanguinis. 2 Asas keturunan kelahiran yakni dimana asal seseorang tersebut bertempat tinggal dan berdomisili di negara awal, yang disebut ius soli.

Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa latin. Ius yang bermakna hukum,dalil,atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang bermakna negeri,tanah air, atau daerah. Sementara itu kata sanguinis yang bermakna darah (atau keturunan). Dengan demikian ius soli mempunyai makna bahwa persyaratan dan ketentuan yang dipakai suatu negara dalam menentukan status keanggotaan dan kewarganegaraan berdasarkan tempat dan daerah asal kelahiran, dan asas ius sanguinis ini dipakai oleh negara dalam menentukan status kewarganegaraan berdasarkan darah dan asal usul geneologi, atau keturunan. Asas ius sanguinis menetapkan kewarganegaraan seorang menurut portalian darah atau keturunan yang bersangkutan.

Jadi, yang menentukan kewarganeragaan seseorang ialah orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuaya berada dan dilahirkan . contoh, seorang yang dilahirkan di negara A, orang tuanya adalah warga negara B, maka ia adalah warga negara B. Asas ius soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.

Dalam menentukan kewarganegaraan ada dua penjelasanya yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif dalam kewarganegaran. Yang dimaksud stelsel aktif, orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Sedangkan yang dimaksud stelsel pasif, orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.

Selanjutnya ialah Konsep dan Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara. Warga negara dan negara mempunyai ikatan khusus dalam mengatur kedudukan serta hubungan yang terkait dengan hak dan kewajiban warga negara. Warga negara memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat fungsional, yakni kewajiban dan hak yang saling timbal balik antar keduanya.

Maksudnya, bahwa secara terinci hak dan kewajiban bagi setiap warga negara diatur dalam hukum dasar dan peraturan yang bersifat menjabarkan dalam berbagai peraturan yang derajatnya di bawah konstitusi. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita sendiri. Jika kita telah melaksanakan kewajiban kita dengan baik, kita boleh menuntut hak kita sebagai warga negara kepada pemerintah.

Dengan begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di tengah kehidupan kita. Hak-hak bagi warga negara secara mendasar telah diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terutama yang berkaitan dengan hak-hak dasar dan konstitusional, antara lain adanya jaminan Hak Asasi Manusia (HAM). Aturan ini tercantum dari Pasal 28-A sampai dengan Pasal 284. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik, perlu adanya kesadaran yang lebih untuk meningkatkan semangat guna melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia dan kewajiban lain yang patut dengan etika yang berlaku.

Kelebihan :
Buku  Pendidikan Kewarganegaraan ini dalam penulisanya sangat menarik minat pembaca. Dalam segi bahasa juga dapat dipahami dengan mudah oleh kalangan mahasiswa dan orang lain. Dan juga dapat mengembangkan kepribadian sebagai warga negara Indonesia.

Kekurangan :
Buku Pendidikan Kewarganegaraan ini meskipun sudah bagus tetapi masih ada kekuranganya yaitu kalimatnya yang sedikit rumit dan tidak terdapatnya contoh gambar peristiwa didalam buku tersebut tetapi tidak mengurangi minat pembaca buku ini.

Bagikan :

Tambahkan Komentar