Oleh
: Ervanto Ilham R
Mahasiswa
UNISMA Prodi Administrasi Publik Angkatan 2019/2020
Data
Buku
:
Judul : Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis
Agama Islam untuk Perguruan Tinggi
Penulis :
Dr. Khomsatun, M.Pd.
Penerbit : Madani Media
Cetakan :
Pertama, Agustus 2018
Tebal
Buku : xvi + 212 halaman
Ukuran : 15,5cm x 23cm
ISBN : 978-602-0899-65-7
Buku
“ Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Agama Islam untuk Perguruan Tinggi” ini
merupakan buku tentang Pengetahuan dan Pendidikan. Warga negara adalah setiap
orang yang menurut undang-undang termasuk sebagai warga negara. Warga negara
bisa terdiri dari orang-orang asli dan orang-orang bangsa lain dengan rumus
baku yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang kewarganegaraan.
Sebagaimana dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI). Pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara
atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan mempunyai kewajiban
dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Pada
buku Pendidikan Kewarganegaraan ini membicarakan Hak dan Kewajiban Warga
Negara. Melalui Asas-asas Kewarganegaraan yang dipergunakan sebagai dasar dalam
menentukan status seseorang apakah termasuk atau tidaknya seseorang tersebut
dalam golongan warga suatu negara yakni : 1. Asas keturunan, yakni asal-usul
darah geneologis dari seseorang bapak/ayahnya atau disebut sebagai ius sanguinis. 2 Asas keturunan
kelahiran yakni dimana asal seseorang tersebut bertempat tinggal dan
berdomisili di negara awal, yang disebut ius
soli.
Kedua
istilah tersebut berasal dari bahasa latin.
Ius yang bermakna hukum,dalil,atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum
yang bermakna negeri,tanah air, atau daerah. Sementara itu kata sanguinis yang bermakna darah (atau
keturunan). Dengan demikian ius soli
mempunyai makna bahwa persyaratan dan ketentuan yang dipakai suatu negara dalam
menentukan status keanggotaan dan kewarganegaraan berdasarkan tempat dan daerah
asal kelahiran, dan asas ius sanguinis
ini dipakai oleh negara dalam menentukan status kewarganegaraan berdasarkan
darah dan asal usul geneologi, atau keturunan. Asas ius sanguinis menetapkan kewarganegaraan seorang menurut portalian
darah atau keturunan yang bersangkutan.
Jadi,
yang menentukan kewarganeragaan seseorang ialah orang tuanya, dengan tidak
mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuaya berada dan dilahirkan . contoh,
seorang yang dilahirkan di negara A, orang tuanya adalah warga negara B, maka
ia adalah warga negara B. Asas ius soli
menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia
dilahirkan.
Dalam
menentukan kewarganegaraan ada dua penjelasanya yaitu stelsel aktif dan stelsel
pasif dalam kewarganegaran. Yang dimaksud stelsel aktif, orang harus melakukan
tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara.
Sedangkan yang dimaksud stelsel pasif, orang dengan sendirinya dianggap menjadi
warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.
Selanjutnya
ialah Konsep dan Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara. Warga negara dan
negara mempunyai ikatan khusus dalam mengatur kedudukan serta hubungan yang
terkait dengan hak dan kewajiban warga negara. Warga negara memiliki hubungan
hak dan kewajiban yang bersifat fungsional, yakni kewajiban dan hak yang saling
timbal balik antar keduanya.
Maksudnya,
bahwa secara terinci hak dan kewajiban bagi setiap warga negara diatur dalam
hukum dasar dan peraturan yang bersifat menjabarkan dalam berbagai peraturan
yang derajatnya di bawah konstitusi. Sebagai seorang warga negara kita harus
tahu hak dan kewajiban kita sendiri. Jika kita telah melaksanakan kewajiban
kita dengan baik, kita boleh menuntut hak kita sebagai warga negara kepada pemerintah.
Dengan
begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di tengah kehidupan kita. Hak-hak bagi
warga negara secara mendasar telah diatur dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 terutama yang berkaitan dengan hak-hak dasar dan
konstitusional, antara lain adanya jaminan Hak Asasi Manusia (HAM). Aturan ini
tercantum dari Pasal 28-A sampai dengan Pasal 284. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang baik, perlu adanya kesadaran yang lebih untuk meningkatkan
semangat guna melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia dan
kewajiban lain yang patut dengan etika yang berlaku.
Kelebihan
:
Buku Pendidikan Kewarganegaraan ini dalam
penulisanya sangat menarik minat pembaca. Dalam segi bahasa juga dapat dipahami
dengan mudah oleh kalangan mahasiswa dan orang lain. Dan juga dapat
mengembangkan kepribadian sebagai warga negara Indonesia.
Kekurangan
:
Buku
Pendidikan Kewarganegaraan ini meskipun sudah bagus tetapi masih ada
kekuranganya yaitu kalimatnya yang sedikit rumit dan tidak terdapatnya contoh
gambar peristiwa didalam buku tersebut tetapi tidak mengurangi minat pembaca
buku ini.
Tambahkan Komentar