Oleh : Rafi sna Trio Ramadzan
Instansi : Universitas Islam Malang

Judul Buku : Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi
Penulis : M. Taufik, S.H, M.H. dkk.
Penyunting : Hayat dan H. Suratman
Penerbit : Baskara Media
Cetakan : Pertama, Juli 2018
Ukuran : 15 x 23 cm
Jumlah : XII + 382 Halaman
ISBN : 978-602-50306-7-3
Harga Buku : Rp42.500,00

Di dalam buku ini penulis membahas mengenai sejarah munculnya Pancasila hingga pemanfaatan fungsi Pancasila di seluruh aspek kehidupan. Pancasila sendiri merupakan sebuah ideologi kokoh di Indonesia dimana apapun aktivitas kehidupan masyarakat berpedoman kepada Pancasila, terutama saat berhubungan dengan antar manusia yang yang berbeda-beda suku, ras, dan agama. Maka dari itu, Pancasila mampu menjadi alat pemersatu bangsa Indonesia dan sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tak hanya itu saja, Pancasila juga bisa menjadi dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik dan buruk, benar dan salah sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia.

Dalam lintasan sejarahnya, Pancasila juga berpengaruh di masa kerajaan-kerajaan dahulu. Diantaranya Kerajaan Kutai, Sriwijaya, dan Majapahit. Dimana setiap kerajaan-kerajaan tersebut ditemukan beberapa hasil budaya. Meskipun rumusan Pancasila di masa dahulu belum dibentuk secara tertulis, tetapi penerapan nilai-nilai dalam sila Pancasila sudah diterapkan di kehidupan kerajaan. Dalam zaman kuno, ada dua kerajaan yang sangat berpengaruh di wilayah Indonesia dan juga berhasil menguasai separuh wilayah Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia saat ini, yaitu Kerajaan Sriwijaya di Sumatera dan Kerajaan Majapahit yang pusat wilayahnya di Jawa. Namun tidak hanya di sejarah masa kerajaan saja, namun Pancasila juga melintasi sejarah pada masa penjajahan Belanda dan Jepang di Indonesia. Dimana awal mula Belanda hanya berniat melakukan perdagangan yang pada akhirnya mereka berniat untuk menjajah Indonesia. Begitu juga Jepang yang berniat menarik simpati warga Indonesia supaya membantu Jepang memenangkan peperangan, yang mana Jepang juga menjanjikan kemerdekaan Indonesia.

Setelah melewati lintasan sejarahnya, Pancasila juga dijadikan sebagai ideologi negara dan sebagai sistem filsafat. Ideologi sendiri berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita sebenarnya merupakan suatu kesatuan. Dasar ditetapkan karena suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan. Ideologi negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan. Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan merupakan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Ideologi itu terbagi dalam ideologi tertutup, ideologi terbuka, ideologi partikular, dan ideologi komprehensif.

Ideologi dan filsafat memiliki keterkaitan. Filsafat sebagai pandangan hidup pada hakikatnya adalah sistem nilai yang kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia, dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Filsafat dalam pengertian demikian telah menjadi suatu sistem atau cita-cita yang telah menyangkut praksis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atas suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupannya. Hal itu berarti bahwa filsafat telah beralih dan menjelma menjadi ideologi. Setiap ideologi sebagai suatu rangkaian kesatuan cita-cita yang mendasar dan menyeluruh yang menjalin menjadi satu sistem pemikiran logis adalah bersumber pada filsafat. Sila-sila Pancasila merupakan sistem filsafat yang hakikatnya meruapakan satu kesatuan organis. Anrtinya, antara sila-sila itu saling keterkaitan. Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan, diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Tak hanya itu, Pancasila juga dijadikan sebagai paradigma dalam pembangunan. Tujuan negara adalah yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang rinciannya adalah “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”, hal ini dalam kapasitasnya tujuan negara hukum formal. Adapun rumusan “memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini dalam pengertian negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai manifestasi tujuan khusus atau nasional. Adapun selain tujuan nasional juga tujuan internasional “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Hal ini diwujudkan dalam tata pergaulan masyarakat internasional. Selain iru, Pancasila juga sebagai paradigma membangun masyarakat madani, pengembangan IPTEK dan IMTAQ, pengembangan bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hankam, dana paradigma reformasi.

Materi di buku ini akan meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya ketika bersosialisasi dengan masyarakat lain yang berbeda suku, ras, agama. Dan patutnya nilai yang sudah tertera di buku ini dapat kita terapkan di kehidupan sekarang dan masa akan datang.



Bagikan :

Tambahkan Komentar