Judul: Penyempurnaan Sistem Bikameral Indonesia & Sinergitas DPD dengan DPR
ISBN: 978-623-7590-40-8
Cetakan: I, Januari 2020
Tebal: 14 x 21 cm,  xiii + 367 Halaman
Penulis:  Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si.
Editor: Hamidulloh Ibda, M.Pd.
Diterbitkan: CV. Pilar Nusantara
Harga: Rp 75.000 (Belum ongkir)
HP: 08562674799

Buku ini merupakan lahir dari penelitian. Ya, buku ini lahir dari embrio disertasi bertajuk “Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia Studi terhadap Sengketa Kewenangan DPD-RI (DPD) dengan DPR-RI (DPR) dalam Pelaksanaan  Fungsi Legislasi”. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Disusun berdasarkan pengalaman empiris bekerja di DPR maupun DPD dan merasakan suasana kebatinan yang timbul dalam dinamika hubungan kedua lembaga dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya terutama pada fungsi legislasi.

Sebagai sebuah refleksi empiris yang berada dalam dua lembaga tersebut, bahan terakhir penulis menjadi anggota DPD sehingga dapat menjadi rujukan dalam memahami relasi DPD dengan DPR dalam kurun waktu dulu, kini, dank ke depan.  Secara teoretis, diharapkan buku ini dapat meberikan kegunaan bagi pengembangan teori ilmu hukum, khususnya hukum tata negara, yaitu berupa kerangka teoritik  hubungan lembaga negara dan sengketa lembaga negara khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada parlemen yang menggunakan sistem bikameral.

Secara praktis diharapkan memberikan sumbangan bagi perbaikan penanganan sengketa lembaga negara dan pelaksanaan fungsi legislasi yang melibatkan DPD dan DPR, agar dapat berjalan secara sinergis dan pada giliranya akan mampu meningkatkan kinerja legislasi dalam kerangka penerapan sistem bikameral.

Penelitian dan penulisan buku hasil riset ini menggunakan paradigma konstruktif. Menurut Thomas S. Kun (1999: 38-40), paradigma ilmiah adalah contoh-contoh praktik ilmiah yang aktual dan dapat diterima. Contoh tersebut mencakup undang-undang, teori, penerapan, dan instrumentasi secara bersama-memberikan model yang darinya timbul tradisi penelitian ilmiah khusus yang koheran.

Paradigma adalah cara kita memahami kehidupan, seperti air bagi ikan. Paradigma menjelaskan kehidupan ini kepada kita dan memudahkan kita untuk mengira-ngira perilakunya. Dalam pemahaman yang lain menegaskan bahwa paradigma adalah kerangka kerja dari pikiran, skema untuk memahami dan menjelaskan aspek tertentu dari kehidupan ini. Pengertian paradigma juga dimaknai sebagai seperangkat kepercayaan atau keyakinan dasar yang menuntun seseorang dalam bertindak dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelidikan ilmiah (Salim, 2001:33). Kaum konstruktivisme berpendirian bahwa manusia pada dasarnya mengkonstruksi dan memodifikasi konsep, model, realitas, termasuk pengetahuan dan kebenaran hukum.

Dalam mengembangkan suatu paradigma khususnya paradigma konstruktif harus didasarkan pada aspek filosofi dan metodologis yang meliputi dimensi: Ontologis, yaitu realitas merupakan konstruksi sosial, kebenaran suatu realitas bersifat relatif, berlaku sesuai kontek spesifik yang dinilai relevan pelaku sosial. Epistemologis, yaitu transaksional/subjektif : Pemahaman tentang suatu realitas, atau temuan suatu penelitian merupakan produk interaksi antara yang meneliti dan yang diteliti. Metodologis, terutama pendekatan reflective/dialectical menekankan empati dan intraksi dialektik antara peneliti-responden untuk merekonstruksi realitas diteliti melalui metode-metode kualitatif (Guba dan Lincoln, 1994: 110-111).

Buku ini merupakan hasil dari penelitian hukum empiris. Sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata, dan mengkaji bagaimana hukum bekerja di masyarakat. Penelitian ini disebut juga sebagai penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum empiris dilakukan dengan cara meneliti data primer, yaitu data yang diperoleh peneliti dari masyarakat sebagai responden/informan.

Dengan  menggunakan pendekatan yuridis sosiologis (sociolegal research), dilakukan pengkajian terhadap aturan-aturan, norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan penelitian diarahkan pada fungsi hukum dalam masyarakat dikaitkan dengan hukum nasional positif yang berlaku di Indonesia. Persoalan-persoalan yang terjadi dalam bidang hukum adalah masalah-masalah sosial yang memerlukan pendekatan secara sosiologis untuk menganalisis masalah-masalah hukum. Dalam menggunakan pendekatan sociolegal research ini penulis akan mengkaji rekonstruksi model penanganan sengketa lembaga negara.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh dipergunakan pula pendekatan yuridis historis yaitu dengan meneliti latar belakang pembentukan DPD-RI dalam amandemen UUD Tahun 1945 dalam hubungan dengan DPR-RI sebagai lembaga yang masuk dalam cabang kekuasaan legislatif. Selain itu pendekatan yuridis sosiologis dipergunakan juga untuk mendapatkan gambaran bagaiamana kedudukan, tugas dan wewenang DPD-RI dan DPR-RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan juga memperoleh gambaran faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi hubungan di antara kedua lembaga negara tersebut dalam pelaksanaan legislasi.

Buku ini diharapkan dapat melengkapi kajian-kajian yang telah ditulis sebelumnya. Tentu dengan beberapa hal baru yang dapat dijadikan rujukan baik untuk praktisi maupun akademisi. Semoga buku ini menjadi bahan literatur bagi perkembangan ilmu dan praktik hukum di Indonesia khususnya kajian hokum tata negara, sekaligus menjadi alternatif solusi bagi upaya membangun DPD RI dan DPR RI.

DPD RI dan DPR RI merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun cabang kekuasaan legislative. Kedua lembaga ini merupakan jenis lembaga lapis pertama, karena dibentuk dan dilahirkan secara langsung dalam konstitusi. Semestinya, harus sienergis dan sehingga parlemen semakin kuat dan efektif dalam kerangka sistem ketatanegaraan Indonesia.

Di negara demokrasi moderen manapun, posisi parlemen sangatlah strategis dan vital. Ia merupakan etalase yang mencerminkan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan. Di lembaga ini disuarakan dan dibahas dan diputuskan segala hal yang menyangkut urusan rakyat dan negara dalam rangka menjalankan roda pemerintahan.

Lembaga ini berisi para wakil rakyat terpilih yang dipilih melalui Pemilhan Umum yang tugasnya adalah menyuarakan dan mewujudkan aspirasi masyarakat. Tujuanya tidak lain adalah agar negara mencapai tujuan dibentuknya yaitu, untuk kesejahteraan rakyatnya.


Sebagai sebuah karya, tentu masih membutuhkan banyak tanggapan dan kritikan, dan bahkan sanggahan. Semua itu diperlukan untuk membangun dialektika yang konstruktif.  Sehingga lahir kembali karya-karya berikut yang menyempurnakan kembali. 

Baca juga: Sinopsis Buku Revitalisasi Negara Hukum Pancasila
Bagikan :

Tambahkan Komentar