Suasana webinar

Semarang, TABAYUNA.com - Penguatan kompetensi kepala madrasah/sekolah dengan tema “Mengembangkan Jiwa Kewirausahaan Kepala Madrasah/Sekolah” ini dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting dengan narasumber Drs. Agus mujiono, M.Ed dan M Harish Firman N, good practice dari kepala SMP NU 01 Muallimin Weleri Kendal, Ani Susmiatun dan dimoderatori oleh Miftahul Huda pada Kamis (9/7/2020) kemarin.

Zoom meeting kali ini merupakan rangkaian dari pertemuan sebelumnya dalam penguatan kompetensi kepala madrasah/sekolah Ma’arif di Jawa Tengah. Pertemuan pertama membahas tema “Menjadi Manajer Madrasah/Sekolah Sukses”, pertemuan kedua membahas tema “Meningkatkan Mutu Madrasah/Sekolah melalui Supervisi”, dan pertemuan ketiga membahas tema “Mengembangkan Jiwa Kewirausahaan Kepala Madrasah/Sekolah”.

LP Ma’arif mengadakan penguatan kompetensi ini untuk mendukung peningkatan kapasitas kepala madrasah/sekolah agar sesuai dengan Permendiknas No 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, dimana ada 5 kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dan sekolah, meliputi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Pada dimensi kewirausahaan setidaknya ada 5 indikator yang mesti ada pada diri kepala madrasah/sekolah “kata kuncinya adalah inovasi, kerja keras, motivasi yang kuat, pantang menyerah, dan memiliki naluri kewirausahaan, yang semua itu difokuskan untuk pengembangan madrasah/sekolah” terang Miftahul Huda mengawali berjalannya proses penguatan kompetensi Kepala.

Sesi good practice disampaikan oleh Kepala SMP NU 01 Weleri Kendal dengan menceritakan awal pembentukan koperasi NUSA di SMP karena melihat Yayasan Pendidikan Muallimin memiliki 5 lembaga pendidikan yang mempunyai berbagai kebutuhan seperti ATK, buku, foto copy dan sebagainya. “Di tahun pertama dibentuk koperasi pada tahun 2014, modal didapatkan dari iuran siswa sebesar RP. 5.000,-. Modal dari siswa dikembalikan pada tahun berikutnya, dan  kemudian modal didanai oleh pengurus Yayasan Pendidikan Muallimin,” jelas Ani Susmiatun, kepala SMP NU 01 Muallimin Weleri Kendal.

Narasumber pertama, Agus Mujiono dari Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang mengajak peserta untuk melihat perbedaan antara PMA no 29 tahun 2014 dan PMA no 58 tahun 2017. PMA 29 tahun 2014 mendefinisikan kepala madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan pada madrasah, sementara definisi kepala madrasah menurut PMA 58 tahun 2017 adalah pemimpin madrasah. 

“Ini perbedaannya, kepala madrasah menurut PMA 29 2014 masih mempunyai tugas utama mengajar dan memimpin menjadi hanya tugas tambahan. Sedangkan menurut PMA 58 2017, tugas utama kepala madrasah adalah memimpin” ungkap Agus Mujiono yang juga menjadi tim pengembang LP Ma’arif Jateng.

Agus Mujiono menyampaikan di antara kata kunci dari kewirausahaan meliputi pengambilan resiko, menjalankan usaha mandiri, memanfaatkan berbagai peluang, menciptakan usaha baru, pendekatan yang inovatif, dan mandiri, misalnya tidak tergantung pada pemerintah. Dia juga mendorong kepala madrasah/sekolah agar tidak hanya mengasah jiwa kewirausahaan pada dirinya saja, tapi menumbuhkan kewirausahaan dari para guru, siswa, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

Narasumber berikutnya, Direktur Ritelteam Business Center Semarang, M Harish Firman N, menjelaskan bawa simpul kekuatan era informasi yang ingin diberdayakan oleh negara-negara maju lewat kecanggihan teknologi informasi adalah manusia bumi yang jumlahnya saat ini hampir 7 miliar orang. Menurutnya manusia bumi merupakan modal paling potensial di era informasi sebagai pembuat informasi, yang mengedarkan informasi, sekaligus yang membutuhkan informasi. 

“Menguasai informasi berarti menguasai manusia, menguasai manusia berarti menguasai dunia” katanya, yang juga menjadi fasilitator nasional UMKM (BNSP).

Harish juga mengaharpkan agar LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah mampu menjadi motor pembangunan partisipatif di Jawa Tengah yang menggerakkan madrasah/sekolah Ma’arif mengembangkan kewirausahaan dengan strategi langkah awal menjalankan jenis usaha yang nyata dan memilih jenis usaha berbasis potensi maupun usaha berbasis masalah, disesuaikan dengan kondisi di masing-masing lembaga pendidikan. (tb44).
Bagikan :

Tambahkan Komentar