Oleh Ayuk Minarti

Mahasiswi Prodi Ekonomi Syariah Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung

Ekonomi desa sebagai salah satu pendongkrak ekonomi regional maupun nasional sangatlah perlu diperhatikan. Basis dari ekonomi desa yaitu ekonomi kerakyatan yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, mengangkat kehidupan rakyat agar adil dan merata. Pertumbuhan ekonomi desa dapat dikatakan sebagai lapisan paling bawah dalam tatanan ekonomi nasional. Meskipun demikian, ekonomi desa saat ini sangatlah perlu mendapat perhatian.

Perhatian pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi desa ditunjukkan dengan adanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDESa). Tak hanya itu baru-baru ini pemerintah Indonesia melalui Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 tahun 2021 menjadikan BUMDESa sebagai badan hukum, hal ini merujuk pada UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang disahkan oleh pemerintah pada tahun 2020 silam.

BUMDESa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Ini berarti BUMDESa merupakan lembaga independen yang berada di bawah pengawasan pemerintahan desa. Sehingga pengelolaannya dilakukan oleh selain perangkat desa setempat dan melalui musyawarah desa yang disahkan dengan adanya Peraturan Desa dan AD/ART.

BUMDESa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Tujuan BUMDESa salah satunya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Selain itu BUMDESa juga diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi peningkatan pendapatan asli desa yang akan mendorong proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

Pada dasarnya BUMDESa tidak hanya berfokus mencari laba semata, namun menjadikan pemberdayaan masyarakat sebagai unsur utamanya. Lalu bagaimana BUMDESa mampu mensejahterakan rakyat? Dalam kaitannya dengan hal ini, lazimnya BUMDESa akan mendapat sejumlah modal dari desa untuk dikelola dan dikembangkan. Melalui pengelolaan dan majemen yang baik, modal tersebut akan dikembangkan dan disalurkan dalam kegiatan-kegiatan ekonomi yang ada di sekitar desa. BUMDESa perlu mendirikan sejenis atau beberapa jenis usaha untuk mengelola modal yang telah diberikannya itu. Usaha yang didirikan BUMDESa dapat berupa jasa keuangan, perdagangan, pertanian, maupun usaha lain dengan prinsip usaha yang didirikan tidak mematikan usaha yang sudah ada disekitar desa tersebut. Dari pendirian usaha tentu saja akan membutuhkan tenaga kerja, disinilah proses pemberdayaan yang pertama. Adanya penyerapan tenaga kerja dalam usaha BUMDESa menjadi salah satu cara untuk mensejahterakan rakyat desa setempat. Karena dengan demikian akan menambah penghasilan karyawan tersebut. Apabila usaha yang dijalankan berkembang maka akan semakin banyak tenaga kerja yang dibutuhkan dan tentu saja ini akan membantu pemerintah dalam mengatasi masalah pengangguran.

Selanjutnya BUMDESa juga diharapkan dapat mengolah dan mengelola potensi desa yang ada. Adanya pengelolaan potensi desa akan menjadikan desa lebih produktif. Disini memang perlu dikembangkan kreativitas dan inovasi. Melalui proses inilah permbedayaan masyarakat akan tercipta. Misal saja suatu desa memiliki kekayaan alam berupa sungai yang sangat jernih. Ini merupakan potensi desa untuk dijadikan sebagai wahana wisata air seperti tubing atau lainnya. Dari penemuan potensi tersebut tentu ada proses kreativitas dan inovasi yang dikembangkan. Tidak hanya oleh satu orang namun melibatkan banyak pihak utamanya masyarakat setempat.

Tidak hanya sebatas pada penggalian potensi dan pembentukan unit usaha saja, BUMDESa juga memiliki peran untuk mengelola aset desa yang dipisahkan. Hal ini guna memenuhi kriteria transparasi pada pengelolaan aset desa. Karena selama ini banyak aset desa yang kurang bahkan belum dikelola dengan baik. Salah satu contoh pengelolaan aset desa misalnya apabila suatu desa memiliki gedung pertemuan atau gedung olah raga, maka diharapkan BUMDESa dapat mengelola gedung tersebut dengan baik. Hasil dari pengelolaan gedung tentu saja akan menambah pendapatan bagi BUMDESa itu sendiri, pengelola/karyawan, pemerintah desa dan akan berujung kembali kepada masyarakat.

Dalam pengelolaan usahanya BUMDESa tentu saja perlu mendapat dukungan dari masyarakat. BUMDESa dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam aspek permodalan dan juga pelaksanaan usaha serta pengawasan. Untuk itu setiap periodenya BUMDESa juga perlu memberikan laporan pertanggung jawaban atas apa yang telah mereka kerjakan. Hasil usaha juga akan dibagi dalam beberapa post termasuk untuk pendapatan asli desa (PAD), sosial dan pendidikan serta post lainnya sesuai AD/ART yang ada.

Hadirnya BUMDESa dengan berbagai tujuan dan kegiatannya ini tentu saja akan berpengaruh pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi desa. Sehingga tidak salah apabila saat ini pemerintah sangat mengharapkan setiap desa memiliki BUMDESa agar mewujudkan desa yang mandiri, berdaya secara ekonomi dan berkekuatan secara sosial.

Bagikan :

Tambahkan Komentar