Oleh Annas Khoiruzzaman

Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung 

Dalam bank konvensional tentunya kata bunga tidak begitu asing lagi di telinga, bunga merupakan Bunga bank adalah biaya yang dibayarkan saat membayar jasa atas peminjaman uang yang diberikan oleh bank dalam periode tertentu. Bunga ditentukan melalui persentase dari jumlah simpanan atau jumlah pinjaman.

Bunga bank sendiri memiliki fungsi dan manfaatnya tersendiri. bunga berfungsi sebagai sumber pendapatan bagi bank. Misalnya saja saat bank menawarkan bantuan dalam bentuk kredit yang dapat dipinjam dengan syarat dan ketentuan berlaku bagi nasabah. Kredit yang dipinjam nantinya dibayarkan kembali ke bank dengan angsuran setiap bulan ditambah dengan suku bunga yang disepakati oleh kedua pihak saat perjanjian peminjaman. Jadi, bunga dari angsuran kredit pun bisa menjadi masukan bersih untuk bank.

Ujrah atau upah/imbalan atau yaitu setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia, baik berupa uang atau barang yang memiliki nilai harta. Memberi imbalan sebagai bayaran kepada seseorang yang telah diperintah untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan tertentu dan bayaran itu diberikan menurut perjanjian yang telah disepakati bersama.

Dalam upah ataupun ujrah ada beberapa ayat Al Quran yang menerangkan mengenai upah atau ujrah tersebut, seperti (QS. Ath Tholaq: 6). “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.”

Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan jadi upah disini itu maksudnya apabila kita melakukan sebuah tindakan yang disitu sudah terjadi kesepakatan ataupun belum memiliki kesepakatan namun dari pihak yang memberi upah semata-mata inggin memberikan hadiah lebih atas apa yang sudah dicapainya dalam suatu kegiatan atau pekerjaan.


kalau membahas mengenai ujrah maka berkaitan dengan ijarah, dimana ijarah merupakan sebuah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa dalam tanggungan waktu tertentu yang diikuti dengan pembayaran upah atau biaya sewa tanpa disertai dengan perpindahan hak milik atas barang itu sendiri.
Al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya adalah al-'iwadh, dalam bahasa Indonesia berarti ganti dan upah.

Ketentuan mengenai ijarah juga terdapat dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Ibnu Umar, yang Artinya: "Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering". (H.R. Ibn Majah), perlu di ketahui bahwasanya ujrah dengan ijarah bisa dibilang sama karena keduanya membahas mengenai upah ataupun transaksi sewa-menyewa.

Sedangkan bunga itu sudah sering dikatakan oleh para ulama-ulama islam bahwasanya bunga itu merupakan bentuk dari riba, dimana riba sendiri itu merupakan penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Intinya ketika kita melakukan transaksi dan kita disitu terpaut oleh hutang dan setelah itu pada waktu pengembalian hutang itu di lipatkan.

Al-ijarah dalam bentuk sewa menyewa maupun dalam bentuk upah mengupah merupakan muamalah yang telah disyariatkan dalam Islam. Hukum asalnya menurut Jumhur Ulama adalah mubah atau boleh bila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh syara’ berdasarkan ayat al-Qur’an, hadis Nabi dan ketetapan Ijma Ulam.

Dalam rukun melakukan ijarah pun ujrah merupakan salah satu syarat yang digunakan sebagai rukun, dimana keduanya sangat berkaitan dean berbeda jauh dengan kata riba karena upah merupakan sebuah imbalan yang sah dan tidak ada unsur riba.

Bagikan :

Tambahkan Komentar