Oleh Innayatul Aulia Ayunigtias

Mahasiswi Prodi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung

Akitab dampak covid saat ini, yaitu pada akhir tahun 2019 tepatnya pada bulan Desember, dunia dihebohkan dengan sebuah kejadian yaitu adanya virus corona atau covid 19 yang berasal dari Kota Wuhan, Cina. 

Sejak awal tahun 2020 tepatnya pada bulan Maret, Indonesia sudah terkena dampak virus corona. Di mana virus ini dapat menyebar pada manusia juga hewan yang biasanya menyerang saluran pernafasan pada manusia dengan awal gejala flu hingga dapat menyebabkan sindrom pernafasan akut berat (SARS).

Akibat dari pandemi ini banyak orang yang meniggal yang setiap harinya meningkat, aktivitas terganggu sehingga ekonomi pun melemah.

Bukan hanya itu, pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan banyak terjadi di berbagai industri yang kemudian berdampak pada kesulitan mencari pekerjaan membuat kemiskinan semakin meningkat

Ekonomi merupakan faktor terpenting dalam kehidupan manusia. Kebutuhan ekonomi erat kaitannya dalam kehidupan sehari-hari. Negara sendiri dituntut untuk mengatur kebijakan mengenai perekonomian Indonesia dan dituntut untuk menjamin ekonomi masyarakat Indonesia dikarenakan faktor ekonomi merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan manusia.

Pada pandemi covid ini banyak orang melakukan kepeduliannya dalam syariah sendiri hal ini dinamakan ukhuwah yang ditunjukkan masyarakat Indonesia dalam merespon situasi pandemi yang merupakan salah satu pilar prinsip ekonomi syariah. 

Ukhuwah sendiri merupakan pola hubungan antarmanusia yang dilandasi prinsip kekeluargaan, kesetaraan, saling percaya, dan saling membutuhkan. Bantuan sosial yang mengalir dari masyarakat untuk masyarakat menunjukkan bahwa fondasi ekonomi syariah pada saat ini sudah tertanam dalam keseharian masyarakat Indonesia.

Peran Koperasi Syariah

Melihat dampak ekonomi akibat mewabahnya covud-19 ini, maka diharapkan pemerintah dapat melakukan langkah-langkah atau kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan untuk memulihkan perekonomian di Indonesia.  Menyadari kenyataan tersebut, maka perekonomian di Indonesia yang berlandasakan kekeluargaan sangatlah tepat untuk menjadi mitra pendamping usaha. Di mana pada saat ini, di tengah pandemi ini banyak sekali usaha mikro yang berkembang di berbagai daerah baik di daerah perdesaan ataupun di daerah perkotaan.

Koperasi sebagai bentuk dari prinsip keadilan sosial perlu berperan aktif dalam meningkatkan kualitas usaha kecil atau usaha mikro. Apalagi koperasi berlandaskan aturan syariah, pasti lebih menonjolkan sisi semangat mendepankan kepentingan umum atau menunjang tinggi keadilan sosial.

Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama. Khususnya koperasi syariah yang dibangun atas dasar prinsip ketuhanan, persaudaraan dan keadilan harus memiliki peran dan kepedulian yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya yang menjalankan usaha.

Lembaga Keuangan Syariah khususnya koperasi syariah di Indonesia tersebar hampir seluruh wilayah di Nusantara yang jumlahnya semakin bertambah seiring dengan perkembangan trend masyarakat yang mulai mengarah ke lembaga keungan syariah. 

Pada kondisi sekarang ini, dimana covid membuat perekonomian melemah. Koperasi syariah dapat dijadikan sebagai salah satu pendekatan dalam menyelesaikan masalah-masalah pengentasan kemiskinan dengan melakukan pemberdayaan ekonomi melalui penyaluran untuk kegiatan ekonomi produktif. Mengingat bahwa bisnis syariah pada saat ini sedang berkembang dengan cukup baik.

Ada berbagai bentuk macam pembiayaan yang dilakukan di koperasi syariah atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah seperti musyarakah, mudharabah, murabahah, salam, dan ijarah. Hal itu tentunya dapat mendorong para pengusaha tentunya bisnis kecil yang sekarang sedang berkembang.

Bagikan :

Tambahkan Komentar