Oleh Annas Khoiruzzaman

Mahasiswa INISNU Temanggung 

Bunga bank merupakan biaya yang dibayarkan saat membayar jasa atas peminjaman uang yang diberikan oleh bank dalam periode tertentu yang ditentukan melalui persentase dari jumlah simpanan atau jumlah pinjaman.

Bunga Bank sendiri terbagi atas suku bunga kredit dan suku bunga tabungan. Suku bunga kredit merupakan harga tertentu yang harus dibayarkan nasabah kepada bank sebagai balas jasa atas pinjaman yang diperoleh. Sementara suku bunga tabungan adalah jumlah tertentu yang dibayarkan oleh bank kepada nasabah sebagai balas jasa atas simpanan yang telah dilakukan.

Dalam hukum Islam memakan riba termasuk salah satu dosa besar. Tetapi pada praktiknya masih banyak masyarakat yang bingung dengan praktik riba tersebut dalam kehidupan sehari-hari khususnya yang terkait dengan transaksi perbankan. Riba secara bahasa bermakna tambahan atau meminta kelebihan uang dari nilai awal. Secara lebih spesifik lagi riba ialah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam.

Riba dalam Transaksi Utang Piutang Ada dua macam riba, yaitu Riba Qardh dimana sejumlah kelebihan tertentu yang diminta oleh pihak yang memberi utang terhadap yang berutang saat mengembalikannya. Yang kedua yaitu Riba Jahiliyah, dimana utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya tepat waktu

Selain itu Riba juga ada dalam Transaksi Jual Beli, Dalam transaksi jual beli ada dua macam riba yaitu Riba Fadhl, riba ini merupakan jual beli dengan cara tukar barang sejenis namun dengan kadar atau takaran yang berbeda untuk tujuan mencari keuntungan. Yang keduaada riba Nasi’ah, (riba karena adanya penundaan). Riba nasi’ah merupakan riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada transaksi jual beli dengan tukar menukar barang baik untuk satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya.

Dalam perspektif islam apakah Bunga Bank Termasuk Riba?, Disadari atau tidak, praktik riba banyak terdapat dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yang terkait dengan bunga bank. Bunga bank adalah keuntungan yang diambil oleh bank dan biasanya di tetapkan dalam bentuk persentase dalam jangka waktu bulanan atau tahunan terhitung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.

Bunga bank digunakan oleh bank-bank konvensional sedangkan bank syariah biasanya menggunakan istilah margin keuntungan. Bagi bank konvensional, bunga bank menjadi tulang punggung untuk menanggung biaya operasional dan menarik keuntungan.

Selain itu bunga bank memiliki beberapa manfaat bagi bank dan nasabah seperti Bunga pinjaman merupakan balas jasa yang diberikan nasabah kepada bank atas produk bank yang dibeli nasabah,

Ustaz Ahmad mengatakan, meski Syekh Yusuf Qaradawi tidak merepresentasikan ulama Al-Azhar, namun nama Dr. Yusuf Al-Qaradawi dicatat termasuk salah satu tokoh yang secara tegas mengharamkan bunga bank. Beliau adalah salah satu murid Syeikh Abu Zahrah. Dan masih banyak para ulama islam yang mengharamkan ataupun melarang praktik riba.

Untuk menghindari praktek riba pada bunga bank konvensional maka saat ini di Indonesia sudah mulai banyak Bank Syariah sebagai pilihan umat Islam untuk bertransasksi seusai syariah Islam. Terbukti sebagai pengganti sistem bunga tersebut, maka bank Islam menggunakan berbagai macam cara yang digunakan dalam akad kredit dan tentunya bersih dan terhindar dari hal-hal yang mengandung unsur riba. Diantaranya seperti Wadiah, yaitu titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito. Mudharabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit and loss sharing. Musyarakah, yaitu persekutuhan, kedua belah pihak yang berpartisipasi mengelola usaha patungan ini dan menanggung untung ruginya bersama atas dasar perjanjian tersebut. Murabahah, yaitu jual beli barang dengan tambahan harga (margin keuntungan) atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur. Qardh Hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik, terutama nasabah yang punya deposito di bank Islam.

Di dalam Al-Quran, Allah SWT telah berfirman di dalamnya dan melarang dengan tegas bagi siapa pun untuk memakan harta, seperti Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 278-280 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Bagikan :

Tambahkan Komentar