Oleh : Ulul Azmi

Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung 

Asuransi syariah saat ini sudah banyak sekali yang mulai menggunakannya baik itu asuransi kesehatan, pendidikan, asuransi jiwa dan sebagainya. Asuransi sendiri merupakan salah satu jenis lembaga keuangan bukan bank yang memiliki tujuan untuk mengurangi resiko tertentu dengan memberikan tanggungan atau jaminan kepada peserta yang melakukan perjanjian. Perjanjian yang dimaksudkan ini adalah sejenis iuran yang kemudian dikumpulkan oleh perusahaan asuransi kemudian dikelola dan akan dijadikan sebagai jaminan dimasa yang akan datang apabila dibutuhkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Bab I Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”. Dengan adanya undang undang ini dapat diketahui bahwa asuransi adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak yang memiliki peran masing masing yaitu sebagai pihak yang memberikan iuran atau premi (nasabah) dan sebagai pihak yang menerima premi (perusahaan asuransi).

Asuransi didalam islam tidak dilarang hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 yang berbunyi “Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini. Maksud dari fawta ini adalah asuransi syariah sangat dibutuhkan guna untuk menolong dan melindungi dari segala resiko di masa depan yang tidak bisa diprediksi sedikitpun.

Prinsip Asuransi Syariah

Asuransi syariah merupakan bentuk asuransi yang kegiatan pengolahan dananya berdasarkan syariat islam , asuransi ini berjalan hampir sama dengan asuransi konvensional yang membedakannya adalah hukum yang digunakan yaitu syariat islam. Dengan adanya ketentuan sesuai dengan syariat islam tersebut, asuransi syariah tidak akan terjerumus kedalam produk ribawi. Dana yang sudah terkumpul akan dijadikan satu dan menjadi dana tabarru, dimana dalam pengelolaan dananya tidak akan ada dana yang hangus atau hilang.

Dalam asuransi syariah tidak akan terjadi hal hal yang dapat merugikan kedua belah pihak, karena asuransi syariah selalu menghindari beberapa hal. Pertama, adanya praktik suap menyuap dan judi (maysir) dimana dalam kegiatnnya selalu merugikan salah satu pihak baik perusahaan asuransi maupun nasabah. Kedua, gharar adalah ketidak jelasan dalam menjalani akad dalam asuransi yang dapat menimbulkan perselisihan antar pihak. Ketiga, riba adalah bunga yang dibebankan kepada pihak nasabah yang dapat menyulitkan nasabah selama masa perjanjian. Beberapa hal diatas merupakan prinsip yang sangat bertentangan dengan syariat islam yang selalu mengedepankan ketauhidan (unity), kejujuran, kejelasan akad, keadilan (justice), tolong menolong (ta’awun), kerjasama (coopration), serta amanah.

Semua prinsip yang sesuai syariat islam tersebut saling berhubungan, dalam hal ketauhidan dan kejujuran pihak asuransi syariah tidak mengedepankan keuntungan karena tujuan dasar dari asuransi syariah sendiri adalah diterapkannya prinsip syariah. Dana dalam asuransi syariah selalu dimiliki kedua belah pihak, sedangkan dalam penanggung resiko menggunakan prinsip sharing of risk dimana risiko dari satu orang/ pihak dibebankan kepada seluruh pihak yang menjadi pemegang polis. Dengan adanya prinsip tersebut menunjukkan bahwa asuransi syariah berbeda asuransi konvensional yang menerapkan prinsip  transfer of risk yang resikonya hanya ditanggung oleh pihak asuransi. Pada saat awal perjanjian pihak asuransi syariah akan menjelaskan secara keseluruhan persyaratan sehingga calon nasabah akan mengerti apa saja hak dan kewajibannya, dengan begitu kesepakatan atau akad perjanjian kedua belah pihak akan jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

Keadilan, kerjasama serta amanah dalam asuransi syariah bisa dilihat dalam hak dan kewajiban kedua belah pihak yang adil, dan selalu menjalankan kewajiban masing masing sehingga akan tercipta kerjasama dan tidak akan terjadi kerugian selama masa perjanjian. Asuransi syariah selalu mengedepankan tolong menolong, dimana jika nasabah membutuhkan bantuan maka pihak asuransi akan segera bertindak sesuai dengan kesepakatan dan kewajiban.

Manfaat Asuransi Syariah

            Semua kegiatan asuransi syariah selalu diawasi oleh dewan pengawas syariah dengan tujuan agar selalu berjalan sesuai dengan syariat islam sehingga terjamin kehalalannya, selain itu dewan pengawas syariah juga bertugas untuk menyetujui segala jenis transaksi yang dilakukan berdasarkan syariat islam. Dengan adanya dewan pengawas syariah seorang muslim akan terhindar dari masalah keuangan yang bertentangan dengan syariat islam. Karena secara tidak langsung jika menggunakan asuransi syariah maka menghindari yang namanya riba, judi, gharar, suap menyuap dan sebagainya. Manfaat lain adanya asuransi syariah adalah pertama mendapatkan ketenangan berupa perlindungan biaya kesehatan karena bisa meminimalisir hal buruk yang tidak dapat diprediksi seperti apabila sakit dan butuh biaya untuk perawatan di rumah sakit.

Kedua, asuransi syariah juga dapat membantu merancang keuangan karena terkadang seseorang itu membutuhkan dana tak terduga secara mendadak. Ketiga, memberikan rasa aman dan terlindungi dari segala sesuatu yang dapat diasuransikan misalkan biaya pendidikan. Keempat, asuransi syariah bisa dijadikan sebagai sarana menabung, sehingga bisa meminimalisir pengeluaran uang. Kelima, dapat memiliki kemungkinan double claim dengan menggunakan dua jenis layanan proteksi yang dimiliki dalam asuransi syariah. Keenam, akan terhindar dari hangusnya dana karena penggunaan konsep dana titipan (wadiah) sehingga dana akan diterima secara utuh.

Bagikan :

Tambahkan Komentar